Sidang Vonis SYL, Setoran Uang dari Ahmad Sahroni sampai Nayunda Nabila Dirampas untuk Negara

Sidang Vonis SYL, Setoran Uang dari Ahmad Sahroni sampai Nayunda Nabila Dirampas untuk Negara

Hakim putuskan barang bukti tambahan yang merupakan setoran uang dari Bendum Nasdem Ahmad Syahroni, penyanyi Nayunda Nabila dirampas untuk negara Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 21:21 10455083

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Majelis Hakim juga memutuskan merampas sejumlah uang hasil korupsi SYL.

Mayoritas uang yang disita itu berasal dari setoran sejumlah pihak yang merupakan aliran uang korupsi SYL. Di antaranya, ada yang berasal dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni, penyanyi dangdut Nayunda Nabila, dan dua anak SYL.

Berikut rincian barang bukti tambahan berupa uang yang disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan dirampas untuk negara:

  • Rp 820.000.000 dari Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023. Uang yang diberikan terdakwa untuk pendaftaran bacaleg ke KPU
  • Rp 40.000.000 dari fraksi Partai Nasdem dana kemanusiaan pada 27 maret 2024
  • Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada Desember 2023
  • Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada 14 Mei 2024
  • Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila pada 21 Mei 2024
  • Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024
  • Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024.

“Seluruh barang bukti tambahan tersebut sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa sejumlah uang tunai dalam mata yang Rupiah dan mata uang asing yang disita KPK dari rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta, dirampas untuk negara.

"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan uang atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," ujar Fahzal.

Diketahui, hakim menyatakan, SYL melakukan tidak pidana korupsi berlanjut bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SYL terbukti memerintahkan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan cara menggunakan paksaan.

Selain itu, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.

Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.

Oleh karena itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

#nasdem #syahrul-yasin-limpo #syl #aliran-dana-syahrul-yasin-limpo #aliran-dana-syahrul-yasin-limpo-ke-partai-nasdem #sidang-syahrul-yasin-limpo #vonis-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/21211861/sidang-vonis-syl-setoran-uang-dari-ahmad-sahroni-sampai-nayunda-nabila