MUI: Para Petugas Haji Sudah Bekerja dengan Baik, Anggota Timwas Kurang Literasi
DPR bentuk Pansus Haji untuk menyelidiki soal kuota tambahan.
(Republika) 12/07/24 07:27 10508065
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan penilaian anggota Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja petugas haji yang memicu terbentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji pada 9 Juli 2024.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengemukakan para petugas haji tahun ini sudah bekerja dengan baik, apalagi para jamaah juga mengapresiasi kinerja petugas haji.
"Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu.
Maka dari itu, Buya Anwar menuturkan penilaian tersebut menunjukkan masih kurangnya literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Mustolih Siradj yang menyatakan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik."Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya," kata Mustolih.
Apabila masih ada kekurangan, dia berpendapat hal tersebut manusiawi dan menjadi pekerjaan rumah yang harus sama-sama diselesaikan segera.
Mustolih pun menyoroti isu yang mencuat saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu jamaah untuk reguler dan khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, kata dia, yang dilakukan oleh Kemenag tidak salah.
Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh Kemenag, termasuk pembagian tambahan kuota haji."Secara regulasi Kemenag tidak salah. Dari aspek regulasi aman,” ucap dia.
Di sisi lain, ia menegaskan persoalan haji tidak masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas, yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif, utamanya jika mengacu pada UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD).
Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang. Setelah mendapatkan jawaban setuju, Muhaimin pun berkelakar bahwa para Anggota Komisi VIII DPR bertepuk tangan paling keras terhadap persetujuan itu. Adapun Komisi VIII DPR menjadi komisi yang membidangi permasalahan haji.
Dia mengatakan, pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Sementara itu, Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina mengatakan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
#pansus-haji #dpr-bentuk-pansus-haji #haji-ramah-lansia #haji-2024 #penyelenggaraan-haji-2024 #ibadah-haji #ibadah-haji-2024 #panitia-khusus-haji #jamaah-haji-2024 #komisi-viii #dpr-bentuk-pansus-haji #n-a