REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024 bakal mulai bekerja pada masa sidang selanjutnya atau setelah 16 Agustus 2024. Pansus hingga saat ini belum bekerja karena DPR disebutkan sedang memasuki masa reses sejak 11 Juli 2024.
"Kemarin karena sudah keburu reses, itu belum berjalan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Sejauh ini, dia menilai, pansus tersebut belum berjalan karena memasuki masa reses tersebut. Dia mengatakan, pansus itu bekerja pada masa sidang selanjutnya berdasarkan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, Pansus Angket Haji tersebut bakal digelar pada masa reses Juli ini. Namun, menurut Dasco, sudah ada yang mengingatkan bahwa keputusan Rapim dan Bamus tidak menyatakan demikian.
"Pansus itu harus berjalan pada sidang depan, sehingga kalau kemarin ini, menyalahi aturan," kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Selain itu, dia memastikan tidak ada perubahan rencana terkait rapat pansus yang akan digelar pada masa sidang selanjutnya. Jika rapat pansus itu ingin digelar pada masa reses ini, menurutnya, keputusan Rapim dan Bamus DPR RI harus diubah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) Mahfut Khanafi mengharapkan keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 tidak dimanfaatkan sebagai gerakan politik.
"Pansus ada boleh, tetapi kemudian jangan dipakai untuk gerakan-gerakan politik misalnya dalam proses transisi pemerintahan," kata Mahfut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (28/7/2024).
Hal tersebut dia sampaikan menyusul adanya sejumlah dugaan atau kecurigaan bahwa keberadaan Pansus Haji mengarah pada tujuan politis. Kecurigaan itu dinilai bisa muncul karena keberadaan Pansus Haji berdekatan dengan transisi pemerintahan.
"Terlepas benar atau tidak, itu silakan dibuktikan di proses hukum nanti. Setidaknya, jangan bikin gaduh dalam hal narasi haji karena orang Indonesia itu selalu bahagia setelah pulang haji,” ujar Mahfut menambahkan.
Tanggapan tersebut, dia sampaikan acara Dialog Publik Menelaah Kebijakan Inovasi Haji 2024 digelar PB HMI di Asrama Haji Yogyakarta, Sabtu (27/7).
Terkait dengan penyelenggaraan haji 2024, Mahfut menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah.
“Kalau seandainya kita berbicara fakta, tentu pesan kita kepada Kementerian Agama (Kemenag) yaitu teruslah memberikan pelayanan baik dalam hal haji, yang sudah baik ini ditambahi lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, saat itu, mengatakan bahwa Pansus Angket Haji akan bekerja secepatnya, termasuk bekerja saat masa reses.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur yang diperlukan jika nantinya dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024.
"Kami akan melaksanakan tupoksi sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, anggota Pansus Angket Haji 2024 menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agama dan BPKH untuk dimintai keterangan soal penyelenggaraan ibadah haji. Hinggasaat ini, rapat Pansus Angket Haji masih belum dimulai. Semula, rapat perdana Pansus Angket Haji dilakukan pada Rabu pekan lalu namun tertunda karena berbagai hal.
Waktu kapan pansus tersebut akan dimulai pun belum diketahui. Apalagi seluruh anggota dewan sedang dalam masa reses.Fadlul mengaku belum mendapat informasi apa-apa terkait rapat Pansus Angket Haji. BPKH, kata dia, masih bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi apa-apa soal kelengkapan data dan sebagainya. Jadi, sampai saat ini kami masih bekerja seperti apa yang ditetapkan," kata dia.
"Kami juga belum tahu apakah dipanggil atau tidak dipanggil, belum tahu. Kami akan sesuai prosedur saja," kata Fadlul menambahkan.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa izin rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji sudah ditandatangani olehnya."Pelaksanaan rapat mungkin menunggu teman-teman. Masih banyak di daerah karena reses. Saya berharap kalau reses ini pada sibuk, ya diatur waktunya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa penunjukan Ketua Pansus Angket Haji akan dibicarakan secara internal tanpa keterlibatan pimpinan DPR RI."Saya sudah tidak ikut-ikut lagi. Pimpinan menyerahkan sepenuhnya siapa yang akan menjadi pimpinan pansus," kata dia.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024."Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi, kita ikuti saja," kata dia.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan penilaian anggota Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja petugas haji yang memicu terbentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji pada 9 Juli 2024.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengemukakan para petugas haji tahun ini sudah bekerja dengan baik, apalagi para jamaah juga mengapresiasi kinerja petugas haji.
"Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu.
Maka dari itu, Buya Anwar menuturkan penilaian tersebut menunjukkan masih kurangnya literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Mustolih Siradj yang menyatakan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik."Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya," kata Mustolih.
Apabila masih ada kekurangan, dia berpendapat hal tersebut manusiawi dan menjadi pekerjaan rumah yang harus sama-sama diselesaikan segera.
Mustolih pun menyoroti isu yang mencuat saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu jamaah untuk reguler dan khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, kata dia, yang dilakukan oleh Kemenag tidak salah.
Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh Kemenag, termasuk pembagian tambahan kuota haji."Secara regulasi Kemenag tidak salah. Dari aspek regulasi aman,” ucap dia.
Di sisi lain, ia menegaskan persoalan haji tidak masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas, yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif, utamanya jika mengacu pada UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD).
Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang. Setelah mendapatkan jawaban setuju, Muhaimin pun berkelakar bahwa para Anggota Komisi VIII DPR bertepuk tangan paling keras terhadap persetujuan itu. Adapun Komisi VIII DPR menjadi komisi yang membidangi permasalahan haji.
Dia mengatakan, pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Sementara itu, Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina mengatakan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.