Berkaca dari Kasus Sritex, Industri Tekstil Butuh Penyelamatan
Pelaku usaha industri tekstil berharap Presiden Prabowo Subianto tak hanya menyelamatkan Sritex, tetapi juga industri tekstil secara keseluruhan.
(Bisnis.Com) 28/10/24 07:15 17093830
Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari pailit memberi harapan baru bagi industri tekstil dan produk tekstil.
Bukan hanya Sritex, tak sedikit perusahaan tekstil yang mengalami nasib yang sama di ambang kebangkrutan. Bahkan, beberapa di antaranya telah tutup dan menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan.
Pelaku usaha pun berharap pemerintah juga dapat menelurkan kebijakan yang dapat melindungi industri tekstil yang sedang terpuruk.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma G. Wirawasta mengatakan, pemerintah perlu menyinkronkan kebijakan antarkementerian sebagai salah satu langkah untuk menyelamatkan industri tekstil. Menurutnya, koordinasi antarkementerian masih perlu ditingkatkan agar kebijakan yang diambil dapat selaras dengan kebutuhan industri dalam negeri.
"Kalau Pak Agus Gumiwang [Menteri Perindustrian] sudah clear sangat paham sama kondisi industri. Masalahnya di kementerian lain di Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan yang tergantung Kementerian Koordinasi," kata Redma, dikutip Minggu (27/10/2024).
Dia mencontohkan aturan tata niaga impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang kini justru membebani industri dan disinyalir sebagai biang kerok terpuruknya industri tekstil nasional.
Permendag No. 8/2024 merupakan revisi ketiga yang dilakukan pemerintah setelah mengeluarkan Permendag No. 26/2023 terkait Pengaturan Impor. Aturan yang awalnya bertujuan membatasi impor, yang terbaru justru merelaksasi impor sejumlah komoditas termasuk tekstil.
"Kayak kemarin Permendag 36/2023 ke Permendag 8/2024 itu posisi perdagangan sulit ditekan sana sini. Yang harus diberesin Kemenkeu untuk pasar dalam negeri, ekspor masih sulit karena ekonomi global," tuturnya.
Redma menyoroti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang disebut masih banyak bermain dalam tata kelola impor, termasuk impor ilegal. Tak hanya itu, rencana kenaikan pajak juga akan menekan beban industri.
Dalam hal ini, dia menilai perbaikan industri manufaktur akan bergantung pada perbaikan struktur di wilayah Kementerian Keuangan. Pasalnya, hal ini juga akan berkaitan dengan kontribusi manufaktur dalam mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional.
"Arahan Prabowo kan clear manufaktur harus naik, hitungan kami kalau mau 7%-8% pertumbuhan ekonomi, industri harusnya tumbuh 10%, 5 tahun terakhir 5%, kita [industri] cuma 4%-4,5%. Kalau mau kontribusi 18% harus tumbuh di atas ekonomi, tekstil harus 16% tapi sekarang berat," ujarnya.
Beberapa kebijakan yang menjadi opsi penyelamatan industri tekstil, menurut Redma, yakni perlindungan pasar dalam negeri. Hal ini dapat dilakukan melalui penerapan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau bea masuk antidumping (BMAD) tekstil.
Selain itu, pihaknya juga menyingung terkait neraca komoditas untuk menyelaraskan data supply dan demand produk TPT. Sebab, saat ini terdapat 1.100 kode HS tekstil.
"Ini supaya Kementerian ada kuota ada dasarnya. Meskipun di Kemenperin verifikasinya sudah clear dan sangat bagus terukur dan dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Di sisi lain, Redma juga berharap perluasan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri tekstil. Namun, kebijakan tersebut harus direstui oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu.
Senada, Ketua Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Jawa Barat Nandi Herdiaman berharap dukungan pemerintah Prabowo dapat berpihak pada perlindungan industri manufaktur.
"Faktor masalahnya jelas di depan mata. Kami digempur impor ilegal. Pak Menteri Perindustrian itu vokal. Beliau jadi menteri lagi beliau bisa lebih mendobrak lebih berani. Tekstil udah banyak PHK," katanya.
Penyelamatan Sritex
Presiden Prabowo Subianto turun tangan akan melakukan penyelamatan terhadap Sritex yang diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Prabowo memerintahkan empat kementerian untuk segera mengkaji opsi dan skema penyelamatan Sritex. Empat kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).
Namun, Agus tidak menjelaskan detail terkait opsi atau skenario penyelamatan yang bakal dilakukan pemerintah terhadap perusahaan tekstil tersebut. Dia hanya menyebut bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex yang terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ujarnya.
Sementara itu, manajemen Sritex menyatakan bakal mengajukan langkah hukum kasasi terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang.
Dalam surat keterangan yang diterima Bisnis, manajemen Sritex menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait.
“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” tulis Manajemen Sritex dalam keterangan yang diterima Bisnis, Jumat (25/10/2024).
Pihak Sritex menyatakan, langkah hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab Sritex kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha tekstil selama lebih dari setengah abad.
Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.
Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup SRITEX dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis SRITEX.
“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” tulis keterangan tersebut.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) KSPN Sritex Group Slamet Kaswanto mengaku khawatir putusan pailit terhadap perusahaan bakal menimbulkan dampak sosial kepada karyawan.
Slamet mengatakan, saat ini pekerja di SRIL tercatat sebanyak 15.000 pekerja. Angka tersebut sudah berkurang dari semua 20.000 sebelum efisiensi tahun ini terjadi.
"Kalau misalkan ini terjadi pailit dan proses pailit ini akan dijalankan oleh PN Semarang, ini dampak sosialnya yang berbahaya. Dampak sosialnya itu 15.000 karyawan akan terdampak yang akan kehilangan pekerjaan juga," kata Slamet saat dihubungi Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Menurut Slamet, pesanan dan output produk baru dari empat pabrik yang dimiliki Sritex masih terus berlangsung. Kendala utama dari perusahaan yakni terkait cashflow dan piutang kepada kreditur.
Dia juga mengatakan bahwa hingga saat ini proses produksi di pabrik Sritex masih berjalan normal. Bahkan, pesanan ke pabrik masih masuk walaupun mengalami penurunan. Dia justru mengkhawatirkan dengan putusan pailit tersebut, supplier ikut cemas dengan kelanjutan usaha Sritex.
"Harapan kami menyampaikan ke manajemen agar tetap bertahan karena korporasi harus tetap berjalan pekerjanya harus mendapat pekerjaan seperti biasa," jelasnya.
#sritex #sril #tekstil #pabrik-tekstil #phk-tekstil #phk #pailit #industri-tekstil #prabowo-subianto