#30 tag 24jam
SDM Jadi Salah Satu Kunci Selamatkan Industri Tekstil
Industri tekstil menghadapi tantangan di 2024. Kementerian Perindustrian fokus pada penguatan SDM melalui Politeknik ATK Yogyakarta. [378] url asal
#industri-tekstil #sumber-daya-manusia #kementerian-perindustrian
(detikFinance - Industri) 02/10/24 14:07
v/15868428/
Jakarta - 2024 ini menjadi tahun yang sangat sulit bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Banyak perusahaan dari industri yang babak belur, bahkan gulung tikar.
Sederet strategis harus dilakukan untuk menyelamatkan industri TPT. Salah satu yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian adalah penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam memulihkan ekosistem dan menciptakan peluang baru bagi industri TPT dalam negeri.
"Guna meningkatkan kinerja sektor industri TPT, upaya yang perlu dilakukan antara lain adalah menjaga ketersediaan bahan baku, perluasan pasar, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, serta penguatan SDM industri yang kompeten," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Untuk mencetak SDM yang mahir dalam menguasai teknologi kulit, karet, plastik dan produk turunannya, Kementerian Perindustrian sendiri menaungi Politeknik ATK Yogyakarta.
Kampus Vokasi di bawah Kementerian Perindustrian ini memiliki peminat yang tinggi tahun ini. Dari 149 mahasiswa terpilih, terdapat 2.230 pendaftar yang bersaing dengan ketat untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi Vokasi Kemenperin dengan rasio mahasiswa diterima adalah 1 : 14,9. Mereka yang masuk akan ditempa dan dipersiapkan menjadi tenaga kerja industri yang mempunyai kompetensi di bidang Kulit, Produk Kulit, Karet dan Plastik.
"Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik ATK Yogyakarta menggunakan pembelajaran sistem ganda (dual system) untuk menjamin lulusannya kompeten, link and match dengan kebutuhan industri, sehingga siap kerja. Kekhususan inilah yang membedakan Politeknik ATK Yogyakarta dengan Politeknik lainnya," ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Masrokhan.
Masrokhan juga menjelaskan bahwa dengan kurikulum berbasis Industri 4.0, lulusan Politeknik ATK Yogyakarta juga akan lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan industri.
"Belajarlah dari filosofi jam, bahwa membangun prestasi perlu di mulai dari yang kecil, dan prestasi yang kita dapatkan merupakan akumulasi dari prestasi sebelumnya," pesan Masrokhan. Dia juga mengungkapkan bahwa sebagai mahasiswa harus berperan aktif untuk mengembangkan diri dengan mengikuti organisasi, menemukan minat dan bakat, serta menjadi mahasiswa yang terbuka dan fleksibel dalam berperan aktif di kampus maupun di masyarakat.
Politeknik ATK Yogyakarta memiliki tiga program studi, yakni Teknologi Pengolahan Kulit, Teknologi Pengolahan Produk Kulit, hingga Teknologi Pengolahan Karet dan Plastik. Politeknik ini juga memiliki Teaching Factory menggabungkan pembelajaran praktis di lingkungan industri dengan pendekatan teori di kelas, hingga Inkubator Bisnis Industri sebagai platform yang memberikan dukungan dan sumber daya kepada mahasiswa untuk mengembangkan dan mewujudkan ide-ide bisnis menjadi start-up.
(das/das)
Curhat Pengusaha Rokok Harus Hadapi 480 Peraturan dari Pusat-Daerah
Para pengusaha rokok menolak rencana aturan kemasan rokok polos yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan. [1,244] url asal
#industri-rokok #peraturan-tembakau #gappri #kemasan-polos
(detikFinance - Industri) 02/10/24 09:44
v/15853774/
Jakarta - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terutama terkait aturan kemasan rokok polos (plain packaging) alias tanpa merek. Selain itu, saat ini pelaku industri rokok sudah dihadapkan banyaknya aturan yang mencapai 480 aturan.
Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, bisnis industri hasil tembakau (IHT) legal nasional sudah berjalan hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik hingga membentuk mata rantai dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat lokal.
Apalagi, saat ini pengusaha rokok juga telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun non fiskal yang meliputi peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.
"Ratusan aturan (heavy regulated) yang membebani IHT legal nasional layaknya BUMN yang dikelola swasta," kata Henry Najoan di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Terbitnya PP 28/2024 pada 26 Juli lalu terus menuai penolakan dari sejumlah stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Kemudian, muncul RPMK yang semakin menuai berbagai reaksi serupa.
"Aturan tersebut inkonstitusional dan tidak melibatkan semua pihak terkait seperti kementerian terkait, para pelaku usaha, pekerja, dan petani dalam penyusunannya," ujar Henry Najoan.
Menurut Henry Najoan, kebijakan yang diatur dalam PP 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia.
Henry Najoan bahkan meyakini, kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry Najoan.
Data Kementerian Perindustrian menyatakan, total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkeh, dan sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," tegas Henry Najoan.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.
Sementara, anggota DPR RI periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan ekosistem tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024, dan RPMK.
"Proses membajak kebijakan negara yang seperti itu harus diluruskan," tegas Misbakhun.
Misbakhun meminta Pemerintah melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokokk retek di tanah air dari intervensi asing. Apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.
Politisi partai Golkar itu melanjutkan, industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang berhubungan, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh. Misbakhun menilai, rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia, perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.
Adanya pertarungan yang sangat ideologis antara anti rokok dengan pendukung sektor pertembakauan ini menjadi sangat diametrikal. Negara, di mata Misbakhun juga tidak adil.
"Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih obyektif dan komprehensif melihat ekosistem pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosistem pertembakauan," ungkapnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengatakan aturan turunan itu akan berdampak besar pada keberlangsungan nasib petani tembakau dan cengkeh yang merupakan bahan baku dari rokok. Seperti diketahui PP kesehatan itu salah satu yang diatur adalah pengetatan penjualan rokok di pasaran.
"Di tengah kondisi ekonomi yang berat saat ini, IHT sedang menghadapi menghadapi berbagai tantangan yang bertubi-tubi. IHT terancam dimatikan lewat sederet pasal-pasal pengaturan dalam Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2024 (PP Kesehatan) serta aturan pelaksananya yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang diburu-buru penyelesaiannya. Pengaturan terkait produk tembakau di dalam RPMK sangat meresahkan dan dampaknya sangat suram bagi hulu-hilir ekosistem pertembakauan," ujar Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Budhyman memaparkan mulai dari 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000-an tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT), pedagang, UMKM, hingga 725.000 tenaga kerja industri media kreatif sebagai bagian dari ekosistem pertembakauan akan terkena dampak RPMK.
"Kami, elemen ekosistem pertembakauan bukanlah pihak yang anti-regulasi. Kami bersedia, siap, dan pada praktiknya, selalu mematuhi peraturan yang ada. Sayangnya, dalam setiap penyusunan regulasi pertembakauan, termasuk soal dorongan kemasan rokok polos, kami tidak dilibatkan. Tahu-tahu sudah ada standarisasi yang ditetapkan Kemenkes. Padahal ini dampak domino negatifnya sangat besar, baik kepada pekerja, pedagang dan industri itu sendiri," sebutnya.
Menurut dia, ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari sektor manufaktur terus berjuang mencatatkan kinerja terbaik di tengah ekonomi yang berkembang saat ini. Capaian penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau yaitu 95,4 persen dari target (APBN) atau Rp286,2 triliun.
Begitu juga dengan produksi industri hasil tembakau (IHT) yang berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, produksi rokok nasional dalam 5 tahun terakhir berkurang 10,57% dari 355,84 miliar batang pada 2019 menjadi 318,21 miliar batang pada 2023. Menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan menjadi urgensi saat ini.
"Tak bisa dipungkiri bahwa ekosistem pertembakauan telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional mengingat size economy-nya yang cukup besar," lanjut dia.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Rido, menuturkan, seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur diatur dengan.PP, bukan diatur dalam PP.
"Berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 012-016-019/PUU-IV/2006, frasa "diatur dengan peraturan perundang-undangan" berarti harus diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Lahirnya PP No. 28/2024 sebagai aturan tunggal pelaksanaan UU Kesehatan, merupakan bentuk ketidakpatuhan konstitusional,"tegas Ali Rido.
Dari segi materiil/substansi, sejumlah baik PP Kesehatan dan RPMK juga menyisakan permasalahan. Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusional ini memaparkan, aturan yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran perbatang, cenderung multitafsir dan sulit implementasinya. Hal yang sama, telihat pada larangan jualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Konteks ini, menjadi problematik jika dihadapkan pada kasus toko/warung yang eksisting lebih dulu ketimbang satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Idealnya, pemberlakuan pasal ini tidak boleh retroaktif melainkan futuristik. Namun absennya penjelasan keberlakuannya, akan menjadi pasal karet yang kontradiktif dengan asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU No. 12/2011,"ujar Ali.
Begitu juga dengan larangan dan pengendalian iklan rokok yang diatur dalam PP No.28 Tahun 2024 dan turunannya dalam RPMK, mengabaikan IHT sebagai industri legal sehingga berhak menggunakan sarana iklan apapun yang tersedia dan tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu.
"Konstitusionalitas tersebut, terekspose jelas antara lain dalam Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013. Pengaturan iklan dan promosi yang dituangkan dalam jenis PP, juga tidak koheren dengan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017 yang menegaskan pengaturan promosi dan iklan rokok menjadi wilayah pembentuk undang-undang. Artinya, jenis aturan berupa PP No. 28/2024 tidak seharusnya mengatur iklan dan promosi secara berlebihan karena itu domain legislatif (DPR) melalui undang-undang,"jelasnya.
Ia pun menyayangkan bahwa seluruh elemen ekosistem pertembakauan yang terdampak dalam PP Kesehatan dan RPMK ini sejak awal tidak dilibatkan. Padahal Putusan MK No 91 tahun 2020 bahwa proses peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi masyarakat ( meaningfull participation ).
(ada/rrd)
PMI Manufaktur RI Masih Kontraksi, Menperin Ingatkan Regulasi Pendukung
Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia pada September 2024 meningkat tipis ke 49,2 dari 48,9 pada bulan Agustus. [368] url asal
#kemenperinn #pmi-manufaktur #kontraksi #kemenperin
(detikFinance - Industri) 01/10/24 19:38
v/15822311/
Jakarta - Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia pada September 2024 meningkat tipis ke 49,2 dari 48,9 pada bulan Agustus. Angka tersebut menunjukkan kondisi kontraksi seperti bulan sebelumnya.
S&P Global menjelaskan penurunan kinerja PMI menggambarkan penurunan bulanan pada output dan pesanan baru selama bulan September dan telah berjalan selama tiga bulan berturut-turut. Menanggapi kondisi ini, perusahaan umumnya mengurangi aktivitas pembelian, memilih menggunakan inventaris, serta menjaga biaya dan efisiensi pengoperasian dengan sangat ketat.
Hingga akhir triwulan III 2024, ekonomi dunia memang masih melambat. Namun bila melihat beberapa negara peers, PMI Manufakturnya menunjukkan kondisi industri yang ekspansi. Adapun negara-negara yang masih berada di level ekspansi misalnya Filipina (53,7), India (56,7), dan Thailand meskipun sudah di border (50,4).
"Meskipun ada sedikit kenaikan pada PMI manufaktur bulan September, namun kondisinya masih kontraksi. Agar bisa kembali ekspansif, sektor industri membutuhkan dukungan regulasi yang tepat dari berbagai Kementerian/Lembaga, sehingga industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Agus menjelaskan diperlukan kebijakan bagi sektor manufaktur. Hal ini termasuk merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik, dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) ubin keramik impor dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain impor.
Jika melihat lebih dalam, kata Agus, penurunan pesanan baru yang muncul sebagai hasil survei PMI Manufaktur Indonesia pada September 2024 juga ditunjukkan oleh Indeks Kepercayaan Industri (IKI) edisi September 2024 yang baru dirilis Senin (30/9).
Berdasarkan hasil survei, penurunan pesanan baru terjadi pada subsektor Industri Pengolahan Lainnya yang mengalami kontraksi IKI Subsektor tersebut mengalami penurunan pesanan, baik di luar negeri maupun dalam negeri.
Subsektor industri lain yang juga mengalami kontraksi IKI pada pesanan baru adalah industri pengolahan tembakau, tekstil, pakaian jadi, kayu, kertas, bahan kimia, komputer dan elektronik, serta jasa reparasi. Sembilan dari 23 subsektor industri pengolahan bahkan juga mengalami kontraksi IKI pada variabel pesanan baru di September lalu.
"Karenanya, kebijakan-kebijakan untuk mengendalikan masuknya barang ke Indonesia amat diperlukan. Saat ini kita terus berupaya menciptakan demand bagi produk dalam negeri, karena demand-nya ada namun pasar juga dibanjiri dengan produk impor," pungkas Agus.
(akd/ega)
Daya Saing RI Kalah dari Singapura-Thailand, Menperin Bilang Begini
Menperin Agus Gumiwang menyoroti perlunya peningkatan daya saing dibandingkan Singapura dan Thailand. [246] url asal
#daya-saing-indonesia #imd-world-competitiveness-ranking #singapura #thailand #menteri-perindustrian
(detikFinance - Industri) 01/10/24 17:28
v/15818802/
Jakarta - International Institute for Management Development (IMD) melalui rilis World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 menempatkan daya saing Indonesia di posisi ke-27. Posisi daya saing Indonesia ini masih di bawah Singapura dan Thailand.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia masih cukup tertinggal dalam peringkat daya saing berbagai negara di dunia dan perlu ditingkatkan lagi.
"Indonesia di peringkat 27, tapi yang membuat saya miris yaitu Indonesia berada di bawah Singapura dan Thailand. Jadi ranking Singapura dan Thailand lebih baik dan lebih bagus dari ranking Indonesia. Singapura ranking 1 di ASEAN, Thailand ranking 25 global jadi mereka berdua lebih bagus daripada kita," kata Agus di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (1/10/2029).
Adapun dalam rilisnya, IMD menggunakan parameter inovasi dan teknologi sebagai bagian dari parameter yang berperan dalam kriteria pembuatan dan pemeringkatan daya saing negara-negara di dunia.
Agus juga mengatakan bahwa making Indonesia 4.0 itu merupakan salah satu dari 4 transformasi yang menjadi fokus dilaksanakan oleh pemerintah melalui kemenperin.
Menurutnya, transformasi menuju Indonesia 4.0 adalah transformasi menuju green product atau ekonomi hijau, transformasi penguatan hilirisasi atau penguatan nilai tambah hilirisasi. Serta yang ke-4 ini yang banyak di soroti oleh banyak pihak yaitu transformasi berkaitan dengan penguatan kemampuan dalam memproduksi produk-produk halal.
"Oleh sebab itu, kami ingin terus mengajak para pelaku usaha yang belum mentransformasikan dirinya menuju industri 4.0 agar supaya melihat dana yang dikeluarkan agar bisa bertransformasi. Jadi ini jangan dilihat sebagai cost tapi harus dilihat sebagai investasi," tutupnya.
(fdl/fdl)
Kretek Disebut Bakal Hilang Jika Aturan Ini Diberlakukan
Polemik PP Nomor 28/2024 terus berlanjut. Aturan ini dianggap represif terhadap industri tembakau. [706] url asal
#kretek #industri-tembakau #petani-tembakau
(detikFinance - Industri) 01/10/24 16:38
v/15818811/
Jakarta - Polemik mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 masih terus bergulir, bahkan aturan ini disebut bakal membuat membuat industri kretek bakal hilang.
Peneliti ahli utama Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Djajadi mengatakan, PP 28/2024 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini sangat represif terhadap tembakau dan industri hasil tembakau. Salah satunya terkait kadar tar dan nikotin yang diatur dalam aturan tersebut.
Dikatakan Djajadi, kadar tar dan nikotin tembakau dengan kadar tar dan nikotin yang disyaratkan di kemasan rokok itu berbeda.
"Yang dicantumkan di kemasan itu diukur dari asap rokoknya. Sementara rokok sendiri adalah campuran beberapa jenis tembakau. Yang kadar nikotinnya tinggi, dicampur yang sedang dan rendah sehingga blending tembakau menghasilkan rasa dan aroma yang disukai konsumen. Jadi kalau kadar tar dan nikotinnya diubah akan berdampak ke rasanya," tutur Djajadi dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Ia mengatakan tembakau lokal umumnya memiliki kadar nikotin tinggi. Misalnya tembakau Temanggung yang termasuk tembakau aromatis seperti tembakau Srintil, kadar nikotinnya bisa sampai 8 persen. Lalu tembakau Madura bisa sampai 5 persen, tembakau Kasturi Jember sekitar 4 persen. Jenis-jenis tembakau tersebut umumnya digunakan untuk rokok kretek. Sedangkan tembakau virginia yang banyak diimpor kadar nikotinnya sekitar 3 persen.
Ia menuturkan, tinggi rendahnya kadar dan nikotin dipengaruhi beberapa faktor. Selain faktor intrinsik yang ada secara genetik di tembakau tersebut, kadar nikotin juga dipengaruhi faktor lingkungan. Seperti, ketinggian lahan, sinar matahari, penggunaan pupuk hingga apakah tanaman tembakaunya dilakukan pemangkasan atau tidak.
Industri rokok selama ini memodifikasi kadar tar dan nikotin menggunakan filter dengan kerapatan tertentu dan kertas yang digunakan. Tapi jika kedua teknik tersebut sudah mentok, tentu mereka akan menyerap tembakau-tembakau yang kadar nikotinnya lebih rendah agar bisa memenuhi aturan yang ditetapkan. Akibatnya tentu saja serapan tembakau petani akan menurun.
Dampaknya tidak hanya mengurangi atau bahkan menghilangkan pendapatan petani tembakau, tetapi juga industri rokok yang memiliki ribuan bahkan jutaan karyawan juga akan ikut terdampak.
"Dampaknya besar. Mulai aspek ekonomi, sosial hingga keamanan. Dari sisi ekonomi, perputaran uang yang dibelanjakan petani dan karyawan industri rokok akan berkurang. Lalu, bisa terjadi peningkatan pengangguran yang akan menjadi beban sosial bagi pemerintah. Terakhir, aspek keamanan juga," kata Prof Djajadi. Ia lalu mencontohkan di Lombok timur bagian selatan yang dulunya rawan, menjadi daerah yang aman setelah warganya menanam tembakau. Mereka yang dulu tidak memiliki penghasilan kini mendapatkan hasil dari tembakau.
Ia juga menceritakan tentang survey yang dilakukan di Jawa Barat seperti Garut, Sumedang, Majalengka dan Kabupaten Bandung yang menunjukkan kontribusi tembakau ke penghasilan petani lebih besar dibandingkan padi. Perbandingannya, dengan luasan yang sama, nilai jual padi hanya sepertiga dari tembakau. Padahal, padi merupakan tanaman yang disubsidi pemerintah. "Petani tembakau lebih banyak mandirinya. Petani tembakau saja tidak mendapat pupuk subsidi. Jadi aturan itu harus dilihat secara menyeluruh. Bukan melarang sepenuhnya. Mematikan itu namanya," kata Djajadi.
Sementara para petani tembakau di Jember merasa khawatir implementasi PP 28/2024 ini nantinya bisa membunuh mata pencaharian mereka. Mereka mendesak agar regulasi tersebut segera direvisi, karena dinilai dapat mematikan industri tembakau yang telah lama menjadi andalan ekonomi daerah tersebut. Komoditas tembakau disamakan dengan zat adiktif berbahaya dalam regulasi ini, yang menurut mereka adalah kebijakan yang tidak adil.
"Kami, petani tembakau yang tergabung dalam APTI Jember, menolak peraturan yang berupaya menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember, Suwarno.
Suwarno menjelaskan, aturan ini akan mengancam mata pencaharian petani tembakau di Kabupaten Jember, yang sebagian besar bergantung pada tembakau sebagai sumber pendapatan utama.
"Selama ini, tembakau telah menjadi hidup bagi banyak orang di Jember. Bahkan, logo Pemkab Jember pun menampilkan gambar tembakau," tambah Suwarno. Saat ini, sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember mengelola sekitar 22 ribu hektare lahan tembakau jenis Na Oogst, Kasturi, dan rajang.
Suwarno juga khawatir bahwa regulasi ini bisa membuka pintu bagi produk tembakau impor, yang akan semakin menyulitkan petani lokal. "Kami khawatir ini akan membuka jalan bagi produk luar negeri untuk masuk, termasuk di Jember. Tembakau Na Oogst yang berstandar internasional hanya tersisa di Jember. Kita harus mempertahankan ini," tegasnya.
Suwarno meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi untuk memberi kesempatan kepada petani tembakau agar tetap bisa menanam. "Jika mencabut aturan itu tidak memungkinkan, maka kami meminta agar PP tersebut direvisi," katanya.
(rrd/rrd)
Kemenperin Beri Penghargaan RINTEK 2023 dan 2024, Ini Penerimanya
Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan RINTEK 2023 dan 2024 kepada perusahaan dengan inovasi teknologi terbaik. Dukung kemandirian industri nasional! [267] url asal
#kemenperin #penghargaan-rintek #inovasi-teknologi #industri-nasional
(detikFinance - Industri) 01/10/24 15:21
v/15818824/
Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) tahun 2023 dan 2024. Ada beberapa perusahaan yang mendapatkan penghargaan tersebut.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, mengatakan bahwa tahun ini akan dianugerahkan penghargaan RINTEK atas 11 inovasi rintisan teknologi industri terbaik tahun 2023 dan 10 inovasi rintisan teknologi industri terbaik tahun 2024.
"Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang telah menghasilkan rintisan teknologi industri dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional dan peningkatan daya saing," kata Andi di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Ia juga menerangkan bahwa Seleksi penghargaan RINTEK tahun 2023 telah dimulai sejak 17 Juli - 18 Agustus 2023 untuk tahap pengusulan. Sebanyak 54 inovasi rintisan teknologi industri diusulkan oleh 35 perusahaan industri.
Berikut perusahaan industri yang ditetapkan sebagai penerima Penghargaan RINTEK tahun 2023 yakni PT Robo Marine Indonesia, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Bentara Tabang Nusantara (BETA-UAS), PT Zeus Kimiatama Indonesia, PT Utomodeck Metal Works, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Martina Berto Tbk, PT Kalbe Farma, Tbk, PT Ganding Toolsindo, dan PT Terafulk Megantara Design.
Sedangkan, seleksi penghargaan RINTEK tahun 2024 telah dimulai sejak 1 Februari - 5 April 2024 untuk tahap pengusulan. Sebanyak 34 inovasi rintisan teknologi industri diusulkan oleh 21 perusahaan industri.
Berikut perusahaan industri yang ditetapkan sebagai penerima Penghargaan RINTEK tahun 2024 yakni, PT Petrokimia Gresik, PT Prodia Diagnostic Line, PT Pupuk Kujang (2 Nominasi), PT Pupuk Kalimantan Timur (2 Nominasi), PT Zeus Kimiatama Indonesia, PT Triangle Motorindo, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Pabrik Citeureup.
"Semoga ini bisa terus berkembang dan menjadi contoh serta pilar industri yang berorientasi pada teknologi," tutupnya.
(fdl/fdl)
Bukan Hanya Robot, Ini Peran Penting Teknologi 4.0 untuk Industri Halal
Dalam sektor industri halal, teknologi industri 4.0 dinilai berperan penting menjaga kualitas produk serta membuka peluang baru untuk bersaing di pasar global. [714] url asal
#industri-halal #teknologi-4-0 #kemenperin
(detikFinance - Industri) 01/10/24 09:54
v/15802208/
Jakarta - Dalam sektor industri halal, teknologi industri 4.0 dinilai berperan penting menjaga kualitas produk serta membuka peluang baru untuk bersaing di pasar global. Hal ini turut menjadi bahasan dalam talkshow Industrial Festival 2024 di Tangerang pada Sabtu (28/9).
"Untuk industri halal, memang ada beberapa teknologi yang dapat menunjang transparansi karena ini terkait bahan baku. Teknologi-teknologi inilah yang menjamin konsumen bahwa produk yang kita konsumsi itu memang sudah valid berdasarkan sertifikat halal yang dimiliki oleh produk atau pabrik tersebut," ujar Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri (OPTIKJI) Bambang Riznanto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Bambang menjelaskan peran penting teknologi 4.0 juga dibutuhkan untuk menjawab tantangan industri halal, khususnya dalam pendistribusian. Hal ini mencakup penyediaan bahan baku, pengepakan pengolahan, lalu penyimpanan hingga didistribusikan produknya sampai kepada konsumen maupun di gudang yang kemudian disajikan dalam bentuk produk makanan minuman maupun kebutuhan kosmetik.
"Faktanya, industri 4.0 itu bukan hanya robot. Aplikasi yang kita gunakan juga bagian dari industri 4.0, ada sensor, blockchain, 3D Printing, cloud computing. Tujuan dari teknologi 4.0 ini adalah mengintegrasikan dari satu titik ke titik yang lainnya, pabrik satu ke pabrik lainnya, bahkan produk satu ke produk lainnya. Industri 4.0 ini mengintegrasikan semuanya dari hulu ke hilir," paparnya.
Ia mengungkapkan beberapa pabrik manufaktur telah masuk kategori Indonesia National Lighthouse Industry 4.0, seperti PT Paragon, Toyota, Pupuk Kaltim, Petrokimia, Kalbe, PT Gelora Djaja, dan PT Pancaprima Ekabrothers. Menurutnya, pabrik-pabrik tersebut dapat dieskalasi untuk dapat masuk menunjang industri halal.
Untuk menjawab tantangan 4.0, kata Bambang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyediakan Sistem Informasi Industri Nasional (SISINas) yang menghubungkan beberapa kementerian atau lembaga lainnya dalam membantu proses sertifikasi halal.
"Dengan adanya sertifikasi halal yang terintegrasi, maka kita menjamin bahwa proses sertifikasi itu melibatkan data-data yang sudah terintegrasi, yang dikumpulkan dari beberapa stakeholder kementerian maupun lembaga," jelasnya.
Beberapa aplikasi juga tersedia untuk mempermudah konsumen konsen terhadap aspek halal, seperti Halal MUI, Umma, Crave Halal, Halalin, dan Zabibah. Ia berharap dengan adanya digitalisasi teknologi, para konsumen menjadi pembeli yang bijak. Bukan hanya membandingkan produk berdasarkan harga, melainkan mempertimbangkan kualitasnya jika produk tersebut sudah memenuhi kriteria halal sesuai ketentuan yang telah diatur dalam regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No.78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan.
Untuk menjawab tantangan industri halal, lanjutnya, tak hanya membutuhkan teknologi dan informasi tapi juga memerlukan strategi marketing yang tepat demi menarik perhatian konsumen.
"Mungkin belum banyak yang tahu, penyakitnya bukan soal perang produk dan harga, melainkan perang persepsi. Kami lagi edukasi para UMKM, promo itu boleh asalkan wajar, karena kalau berlebihan bisa jadi justru value produk kita diragukan. Bagaimana kita bisa menaikkan value tanpa ada pertanyaan atau persepsi terlalu mahal dari konsumen," katanya.
Sebagai informasi, dalam acara Industrial Festival 2024 hari ketiga (28/9) tersebut, tersedia pula Coaching Clinic untuk membagikan pengetahuan dan keterampilan tertentu secara interaktif terkait kewirausahaan maupun hal-hal lain yang terkait dengan industri. Peserta yang hadir merupakan wirausaha muda dan juga profesional muda usia 18-35 tahun. Acara ini bertujuan membantu wirausaha dalam mengembangkan keterampilan dan strategi bisnis mereka dan juga diharapkan munculnya wirausaha baru.
Adapun materi yang diberikan dalam coaching clinic meliputi Pembuatan Kemasan untuk Produk Halal oleh Klinik Kemasan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Agus Susilo, Pembuatan Konten untuk Pemasaran Produk Halal oleh Akhmad Rifaldy Fauzy, dan Pemasaran Digital oleh Digital Marketer Rizaldy Febriyansyah.
(ega/ega)
Begini Dampak Penerapan Aturan Baru Tembakau ke 'Kantong' Negara
Regulasi baru dinilai merugikan Industri Hasil Tembakau, berpotensi hilangkan Rp 213 triliun pendapatan negara. [655] url asal
#regulasi-tembakau #perekonomian-indonesia #industri-hasil-tembakau #cukai-hasil-tembakau
(detikFinance - Industri) 01/10/24 09:13
v/15805622/
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) serta wacana pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai mengancam roda perekonomian negara.
Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menyumbang hingga Rp 213 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi mengalami penurunan pendapatan sebagai dampak dari pasal-pasal yang tercantum di dalam regulasi tersebut, seperti standardisasi kemasan polos, pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter, hingga pembatasan iklan produk tembakau.
"Adanya kebijakan kemasan polos membuat downtrading akan terjadi. Tidak ada perbedaan, pemisahan rokok satu dengan lainnya, orang akan cari yang harganya murah saja. Di sini ada celah bagi rokok ilegal karena mudah meniru kemasan rokok legal. Saya sampaikan dampaknya secara general, yaitu kehilangan sebesar Rp213 triliun. Tanya ke Pak Prabowo, apakah mau kehilangan Rp213 triliun?" ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, Selasa (1/10/2024).
Hasil penelitian INDEF menunjukkan, dampak ekonomi yang hilang bila penerapan ketiga pasal bermasalah tersebut mencapai Rp308 triliun atau setara 1,5 persen dari PDB. Negara juga berpotensi kehilangan sampai Rp160,6 triliun penerimaan perpajakan, termasuk potensi tenaga kerja terdampak yang mencapai 2.293.957 penduduk bekerja. Untuk itu, ia mendorong aturan-aturan tersebut untuk ditelaah kembali dengan memastikan pelibatan seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan yang terdampak.
Lebih jauh, situasi ini akan berdampak pada turunnya permintaan produk legal sebesar 42,09 persen. Hal ini pun akan membawa efek domino terjadinya penurunan produksi, yang dapat berujung pada penurunan cukai negara hingga terkikisnya peluang lapangan kerja.
"Berdasarkan kalkulasi kami, kalau kemasan polos diterapkan, penerimaan cukai akan hilang sebesar Rp 96 triliun. Pelengkapan pita cukai yang dilekatkan sebagai pembeda legal dan ilegal juga akan berubah menjadi memutar karena tidak boleh menutupi gambar akan menjadi celah terhadap produsen rokok ilegal. Penerimaan negara bisa hilang dari sana. Rokok ilegal murah, menjadi pilihan," kata Andry.
Situasi ketenagakerjaan di masa ini juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja hingga September 2024 mencapai hampir 59.000. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari angka tenaga kerja yang mengalami PHK pada Januari hingga November 2023, yakni sebesar 57.923 pekerja. Melihat situasi ini, dia menekankan pentingnya perumusan regulasi yang tetap mempertimbangkan aspek ekonomi.
Optimalkan Penerimaan Negara
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang berfokus pada upaya pencarian pendapatan dan penerimaan negara untuk menyambut pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan segera dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono juga menyebutkan bahwa pemerintahan baru akan memaksimalkan pendapatan dari pajak, dan salah satu yang akan diupayakan yakni melalui penarikan pajak perusahaan multinasional.
"Sistem pajak tradisional yang selama ini diterapkan tak bisa menarik pajak dari perusahaan multinasional. Hasilnya, terjadi ketidakseimbangan antara keuntungan yang mereka hasilkan dengan di mana mereka membayar pajak. Hal ini membuat beberapa negara, terutama negara berkembang dalam kondisi yang tak diuntungkan," ujar Thomas (24/09).
Kondisi ini menggambarkan pentingnya upaya menjaga momentum dalam mempertahankan kestabilan ekonomi di masa-masa transisi pemerintahan. Pendapatan negara, baik dari cukai maupun pajak diharapkan bisa mencapai target Rp3.005,1 triliun pada 2025 mendatang.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan warisan utang dari pemerintahan sebelumnya yang mencapai Rp 1.350 triliun, sehingga bentuk-bentuk penarikan pajak dari berbagai sektor dan penerimaan cukai akan menjadi sumber pendapatan negara yang diutamakan.
Optimalisasi pendapatan negara menjadi fokus ke depan, sehingga pemerintah perlu memberi perhatian lebih terhadap industri yang menyumbang porsi besar ke dalam penerimaan, termasuk dalam perumusan regulasinya.
Pendapatan negara baik dari cukai maupun pajak diharapkan bisa mencapai target Rp3.005,1 triliun pada 2025, dengan warisan utang dari pemerintahan sebelumnya yang jatuh tempo di tahun depan mencapai Rp1.350 triliun menunjukkan sehingga bentuk-bentuk penarikan pajak dari berbagai sektor dan penerimaan dari cukai akan menjadi sumber pendapatan negara yang diutamakan.
Optimalisasi pendapatan negara menjadi fokus ke depan, sehingga pemerintah perlu memberi perhatian lebih terhadap industri yang menyumbang porsi besar ke dalam penerimaan, termasuk dalam perumusan regulasinya.
(fdl/fdl)
Rapor Manufaktur RI Diklaim Positif, Ini Datanya!
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan September 2024. [485] url asal
#indeks-kepercayaan-industri #manufaktur
(detikFinance - Industri) 30/09/24 20:57
v/15781051/
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan September 2024. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, IKI bulan September tetap ekspansif namun cenderung stagnan dibanding bulan Agustus 2024.
"IKI pada bulan September 2024 nilainya adalah 52,48 yang berarti IKI berada di atas 50. Dengan demikian kita nyatakan industri manufaktur Indonesia pada bulan September 2024 berada pada level ekspansi." katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
"Jika dibandingkan dengan IKI Agustus 2024 maka IKI bulan September cenderung stagnan, hampir sama. Sedikit ada selisih sebesar 0,08 poin. IKI bulan September dibanding Agustus cenderung stagnan (di level) 52,40," sambung dia.
Dari 23 subsektor industri pengolahan, terdapat 21 subsektor yang mengalami ekspansi sedangkan dua subsektor kontraksi. Dua subsektor dengan ekspansi tertinggi adalah industri barang galian non logam dan industri peralatan listrik.
Kinerja subsektor barang galian non logam ditopang oleh industri semen yang mengalami kenaikan besar berkat banyaknya proyek infrastruktur, konstruksi dan properti yang dikerjakan. Begitu juga industri peralatan listrik yang naik karena adanya proyek tersebut.
"Kan kalau pada bulan Juni, Juli, Agustus, September itu kan pemerintah sudah mulai belanja, terutama proyek-proyek infrastrukturnya jalan. Dan kami melihat karena ada proyek infrastruktur seperti bendungan, jalan dan konstruksi, atau IKN itu salah satunya, itu akan meningkatkan permintaan atas material semen dan besi baja," terang Febri.
Sedangkan subsektor yang mengalami kontraksi adalah industri komputer, barang elektronik, dan optik dan industri pengolahan lainnya. Febri menyebut industri komputer banyak digunakan dalam pemerintah dan rumah tangga.
"Kami melihat di industri elektronik ini masih menderita karena masih banyak produk impor elektronik yang masuk ke Indonesia baik secara legal maupun ilegal," tuturnya.
Dilihat dari variabel pembentuk IKI bulan September, terdapat perlambatan ekspansi nilai IKI variabel pesanan baru sebesar 2,71 poin dari 54,66 pada bulan Agustus 2024 menjadi 51,95 pada bulan September 2024.
Sebaliknya, nilai IKI variabel persediaan produk mengalami peningkatan sebesar 0,31 poin menjadi 55,85. Selanjutnya, nilai IKI variabel produksi kembali mengalami ekspansi, naik sebesar 4,58 poin dari 46,54 pada bulan Agustus menjadi 51,12 pada bulan September 2024.
Febri menambahkan, secara umum peningkatan industri kegiatan usaha pengolahan di bulan September 2024 menurun 3,8% menjadi 31,0%. Persentase responden yang menjawab kondisi usahanya meningkat dan stabil menurun dari 79,1% menjadi 77,4%. Sementara persentase pelaku usaha yang menyatakan kondisi usahanya menurun, di bulan September 2024 naik menjadi 22,6%.
Pada September 2024, optimisme pelaku usaha terhadap kondisi usahanya 6 bulan ke depan turun tipis dibandingkan Agustus 2024, yaitu sebesar 71,5%. Penurunan optimisme ini melanjutkan penurunan dari angka optimisme tertinggi pada bulan Mei dan Juni 2024.
Sebanyak 23,1% pelaku usaha menyatakan kondisi usahanya stabil selama 6 bulan mendatang. Angka ini meningkat 0,6% dibandingkan dengan persentase bulan sebelumnya.
"Persentase pesimisme pandangan pelaku usaha terhadap kondisi usaha 6 bulan ke depan sebesar 5,4%, turun dari 5,9% pada bulan Agustus 2024," tutupnya.
(ily/hns)
BPOM Wanti-wanti Skincare Lokal Overclaim, Izinnya Bisa Dicabut!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti para pengusaha skincare lokal yang overclaim atau mengklaim khasiat produk terlalu berlebihan. [311] url asal
(detikFinance - Industri) 30/09/24 15:15
v/15774401/
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti para pengusaha skincare lokal yang overclaim atau mengklaim khasiat produk terlalu berlebihan. Bisa-bisa, izin edar produknya dicabut.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap skincare lokal. Menurutnya, klaim produk menjadi bagian dari tanggung jawab BPOM.
Dalam hal ini, apabila ada data-data yang tidak sesuai dengan fakta produknya, menurut Taruna, seharusnya izin dari BPOM tidak akan bisa keluar.
"Overclaim itu bagian tanggung jawab juga yang artinya label yg tertulis di kemasan itu menjadi tanggung jawab BPOM. Jadi kalau dia tulis di label lebih atau kurang dari data yang dimiliki, pasti tidak keluar surat izin edarnya. Tidak mungkin keluar labelnya," kata Taruna dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Sedangkan apabila produsen telah melaporkan isi kandungan skincare dengan tepat, namun dalam proses promosinya ada overclaim, Deputi Bidang Penindakan BPOM yang akan turun tangan.
"Sekarang bagaimana misalnya dia sesuaikan dengan isi yang dikeluarkan, tapi dia ternyata overclaim, itu Deputi Penindakan bersama timnya, ada 500 tim, yang akan mengawasi termasuk yang di sosial media," ujarnya.
Sejauh ini, BPOM telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait skincare lokal yang diduga melakukan overclaim. Namun, Taruna enggan merinci merek terkait.
Taruna juga bilang, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap produsen skincare yang overclaim. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hal ini berujung pada pencabutan izin usaha.
"Kalau dia overclaim, ada yang sudah dapat surat izin edar tapi overclaim, kita akan berikan peringatan. Peringatan dalam bentuk dipanggil, disurati dan terakhir bisa tarik izin edarnya," kata dia.
Ia juga menekankan, BPOM mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat dan juga UMKM. Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang bagus dan sesuai standar.
"Sehingga, nilai ekonomi tinggi. Selain memberikan pendampingan kita juga akan melindungi masyarakat yang 282 juta supaya tidak terkena overclaim," tutupnya.
(shc/ara)
Menperin Minta Pengusaha Ikut Genjot Industri Halal di RI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mendorong pengusaha untuk kembangkan industri halal dan hilirisasi. Potensi pasar halal global 2024 capai US$ 2,4 triliun. [455] url asal
#industri-halal #menperin #agus-gumiwang #ekonomi-halal
(detikFinance - Industri) 30/09/24 15:10
v/15774404/
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melangsungkan pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie, berserta para pengusaha dari berbagai bidang.
Dalam pertemuan itu, Agus meminta para pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menggenjot pertumbuhan industri halal Tanah Air. Sebab menurutnya jumlah konsumsi produk halal global 2024 ini saja sudah mencapai US$ 2,4 triliun atau setara Rp 36.314,4 triliun.
"Merujuk pada data yang dirilis oleh State of Global Islamic Report edisi 2023-2024 ini yang luar biasa ya jumlah konsumsi produk halal global, just this year alone, tahun 2024, akan mencapai US$ 2,4 triliun. US$ 2,4 triliun itu potensi yang luar biasa," kata Agus di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Melihat potensi industri halal global yang sebesar itu, Agus berpendapat pemerintah bersama dengan pengusaha hanya perlu mempersiapkan industri halam dalam negeri untuk bisa menangkap peluang pasar tersebut.
"Pak Ketua Umum demand untuk produk halal itu tidak perlu sulit, tidak perlu capek-capek kita create, it's there. Jadi demand side tuh tidak perlu untuk produk halal. Sekarang bagaimana kita bisa industri dalam negeri mengisinya, industri dalam negeri harus bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri," terangnya.
"Oleh sebab itu pemerintah bersama-sama Kadin tentu wajib untuk mempersiapkan ekosistem industri halal atau ekonomi halal yang potensinya sangat besar," sambung Agus.
Selain meningkatkan industri halal, Agus Gumiwang juga meminta para pengusaha untuk terus menggenjot program hilirisasi terutama dari sektor industri tambah dan perkebunan (agro). Sebab hal ini juga sejalan dengan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke depan.
"Terkaitan dengan penguatan hilirisasi, kita membutuhkan nilai tambah, ini merupakan salah satu strategi yang secara eksplisit dimuat dalam asta cita presiden dan wakil presiden terpilih," ucap Agus.
"Secara ringkas, bijakan tersebut bertujuan untuk menggandakan nilai tambah yang berasal dari sumber alam memberikan multiplied effect baik untuk peningkatan investasi, perluasan ekspor dan penambahan pembukaan lapangan kerja sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih berkualitas," tambahnya.
Belum lagi secara nyata ia mengatakan hilirisasi di dua sektor industri ini sudah terbukti dapat memberikan nilai dan multiplier efek yang sangat besar bagi perekonomian dalam negeri.
"Kita bisa lihat ada dua subsektor yang tercatat sangat berhasil dalam menciptakan nilai tambah, hilirisasi yaitu logam di mana kinerja ekspor bisa 4 kali lebih besar dalam kurung waktu 10 tahun. Juga di sektor industri agro, khususnya kelapa sawit, di mana dalam data yang kami miliki hilirisasi berhasil meningkatkan kompleksitas dari produk-produk turunan yang dihasilkan oleh kelapa sawit, dari 48 jenis produk pada tahun 2011 ini naik menjadi 193 jenis produk pada tahun 2023," kata Agus.
"Ini merupakan satu berhasilan dua sektor yang sudah betul-betul berhasil dan sektor lain akan terus kita dorong terus kita kembang," pungkasnya.
(rrd/rrd)
Mau Revisi UU Industri, Menperin Gandeng Pengusaha
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bertemu Ketua Kadin Anindya Bakrie untuk membahas revisi UU No 3/2014 dan peta jalan menuju Indonesia Emas 2045. [478] url asal
#revisi-uu-industri #menperin #agus-gumiwang #kadin #anindya-bakrie
(detikFinance - Industri) 30/09/24 14:34
v/15769630/
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melangsungkan pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) baru, Anindya Bakrie. Pertemuan ini juga dihadiri oleh para pengusaha yang turut tergabung dengan Kadin maupun berbagai asosiasi lainnya.
"Saya datang kesini sebenarnya untuk menanya masalah dan saya kira teman-teman di asosiasi juga sudah mengerti saya memang hobinya menanya masalah, kemudian kita mencari solusi terhadap masalah-masalah apa yang dihadapi," ucap Agus di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan pemerintah bersama Kadin dan pengusaha berniat melangsungkan kerja sama terkait beberapa hal. Salah satunya melakukan pembahasan terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Jadi ada dua hal yang dalam waktu dekat ini pemerintah akan bekerja sama dengan kadin. Pertama adalah niat dari pemerintah untuk melakukan evaluasi, merevisi, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang industri," ucapnya.
Sebab menurut kajian Kementerian yang dipimpinnya, Agus mengatakan UU tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga aturan itu dianggap tidak mampu lagi menjawab berbagai tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh para pengusaha dan industri saat ini.
"Salah satunya ketika kita berbicara mengenai teknologi, kita bicara mengenai industri hijau, kita bicara penguatan penyerapan industri dalam negeri nasional yang tidak cukup diatur dalam pp atau Perpres itu yang harus dinaikan kepada dalam Undang-undang," kata Agus.
Kemudian Agus juga mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan para pengusaha untuk merumuskan peta jalan menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. Khususnya dari sektor industri.
"Kedua juga kami akan bekerja sama untuk merumuskan peta jalan atau roadmap menuju Indonesia Emas 2045 dari sektor industri," terang Agus.
Saat dimintai ketegaskan terkait kapan kerja sama ini, Agus Gumiwang menyebut proses diskusi akan berlangsung dalam waktu yang dekat. Namun menurutnya proses diskusi revisi UU dan pembuatan peta jalan ini akan berlangsung cukup lama sehingga tidak mungkin untuk diselesaikan sebelum 20 Oktober nanti atau saat pergantian pemerintahan.
"Kerja sama antara Kemenperin dengan Kadin itu jangan dilihat kerja sama antara Agus Gumiwang dengan Kadin. Kerja sama itu itu adalah antara Kementerian dengan Kadin di bawah kepemimpinan pak Anindya Bakrie," terangnya.
"Menteri Perindustrian bisa siapa saja, tapi saya kira seluruh pejabat dari Kemenperin itu sudah mempunyai pandangan yang sama bahwa Kadin itu merupakan mitra sangat strategis dan Kadin bisa membantu pemerintah dalam hal ini Kemenperin dalam merumuskan yang tadi, revisi UU Nomor 3 Tahun 2014 dan peta jalan Indonesia Emas 2045," sambung Agus.
Di sisi lain, mewakili para para pengusaha, Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menyebut pihaknya siap untuk melakukan kerja sama dalam merevisi UU No 3 Tahun 2014 dan melakukan penyusunan peta jalan industri RI ke depan sesuai yang dimintakan Agus Gumiwang.
"Nah tapi tadi undangan yang pak menteri sampaikan baik untuk merevisi UU Nomor 3 Tahun 2014 maupun membuat roadmap ke depannya tentu kami sangat siap pak menteri dan teman teman konstituen kami akan mendukung bapak dan mudah-mudahan ada keberlanjutan," tutupnya.
(rrd/rrd)