#30 tag 24jam
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Produk Tembakau
Pemerintah berencana mengatur produk tembakau dan rokok elektrik. [766] url asal
(detikFinance - Industri) 18/09/24 15:57
v/15204224/
Jakarta - Pemerintah berencana mengatur produk tembakau dan rokok elektrik melalui rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) 2024.
Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnadi Mudi juga mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang dan mengajak komunikasi para industri dari hulu ke hilir karena dampaknya akan sangat besar terhadap masa depan tembakau. Menurutnya, RPMK belum berdasarkan pada asas keadilan yang menyeluruh.
Atas dasar pertimbangan tersebut, para perwakilan masyarakat sipil dalam Halaqah Nasional menilai RPMK 2024 yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan tersebut bermasalah dalam aspek perundangan, substansi dan prosesnya, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan pembahasannya oleh pemerintah.
Direktur P3M Sarmidi Husna mengungkapkan ada kekhawatiran berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan.
RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Sarmidi menyoroti, proses penyerapan dan pengayaan pasal-pasal dalam RPMK 2024 sangat minim pelibatan publik dan stakeholder yang kredibel, sehingga tidak partisipatif. "Beberapa pasal dalam RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi dan industri rokok. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok," tutur Sarmidi dalam siaran pers, ditulis (18/9/2024)
Mewakili Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetya Yogi mengungkapkan dalam proses PP 28/2024 yang sudah disahkan, pihaknya tidak dilibatkan dalam draft akhir. "Apalagi perumusan pasal-pasal dalam RPMK 2024 yang baru ini, kami sama sekali belum terlibat di dalamnya, padahal RPMK ini berpotensi sangat merugikan dunia perdagangan dan industri," jelas Yogi.
Lebih lanjut, Yogi juga menandaskan, kebijakan standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini sangat berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Menurutnya, meningkatnya peredaran rokok ilegal justru bisa menggerus pasar rokok legal, sehingga dampaknya akan terjadi penurunan penjualan, penurunan produksi dan efisiensi tenaga kerja, bahkan sampai pemutusan tenaga kerja.
"Kondisi ini akan mengancam 537.452 orang tenaga kerja industri hasil tembakau dan mengancam keberlangsungan petani tembakau dan cengkeh yang mencapai 1,5 Juta KK," tegasnya.
Sudarto selaku perwakilan Federasi Serikat Pekerja SPSI-RTMM (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman) juga menyuarakan penolakan atas RPMK 2024 versi Kemenkes ini. Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Pertanian tembakau dan tata niaga rokok sudah lama ada sebelum kita merdeka.
Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja. Sejak terbitnya UU Kesehatan No. 17 tahun 2003, dilanjutkan PP 28 tahun 2004, regulasi tembakau dipaksakan dengan strategi yang senyap dan sistematis.
Khususnya pasca FCTC 2003 diadopsi dan diimplementasikan tahun 2005, regulasi nasional ditekan dan sarat kepentingan bisnis. Meskipun demikian, Indonesia tidak meratifikasi FCTC. Hal ini sejalan dengan pertimbangan jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir yang diserap di industri hasil tembakau.
"Bukan hanya regulasi, industri hasil tembakau dikendalikan melalui kebijakan cukai, industri ditekan dengan kenaikan cukai, sehingga harga rokok semakin mahal, dan tidak aneh jika muncul rokok illegal. Kami mewakili para pekerja, yang memiliki kesetaraan hak di muka hukum dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak, kami ingin aspirasi kami didengar," jelas Sudarto
Gunawan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menyampaikan perlunya sinkronisasi PP dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang ada. Tembakau merupakan komoditas strategis nasional, dan termasuk produk unggulan lokal, sehingga perlu dilindungi karena melibatkan nasib petani. Selain sinkronisasi, setiap regulasi perlu melindungi hak-hak petani dan partisipasi publik secara lebih bermakna. "Membuat peraturan tembakau tanpa partisipasi yang bermakna bisa dianggap inkonstitusional," ujar Gunawan.
Sementara itu Ali Rido menilai RPMK ini sangat hegemonik karena melampaui kewenangannya mengatur hal yang semestinya tidak diatur dalam peraturan menteri. Dalam pembahasan RPMK, Kemenkes tidak mengakomodir seluruh kepentingan stakeholder pertembakuan.
Anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun menyebut kuatnya kepentingan perusahaan raksasa dalam rezim kesehatan internasional menyebabkan bangkrutnya usaha rakyat, hilangnya lapangan kerja dan suramnya masa depan petani tembakau, petani cengkeh, serta kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) nasional.
"Pemerintah sebagai regulator tidak pernah menempatkan diri sebagai fasilitator yang memberikan exit strategy yang solutif bagi ekosistem pertembakauan," ungkapnya.
Misbakhun juga menyebut RPMK tentang tembakau dan rokok elektronik ini juga minim partisipasi industri dan publik untuk mengkaji dampak (khususnya ekonomi) yang ditimbulkan dari beberapa pasal yang berkaitan dengan sektor IHT. "Saya melihat minimnya partisipasi ini memberikan pengaruh terhadap kondisi ekonomi di masa akan datang," tuturnya.
Senada dengan Misbakhun, Budiman dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia menilai pelarangan dan pembatasan penjualan produk, pasti akan berdampak pada penurunan produksi dan berdampak pada tenaga kerja dan serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. Indonesia memiliki 97 persen rokok kretek yang menggunakan cengkeh, dan 1,5 juta petani cengkeh memenuhi penyerapan kebutuhan rokok kretek. Pembatasan akan berdampak pada masyarakat yang menopang ekosistem pertembakauan.
Aturan Produk Tembakau Disebut Bisa Ganggu Industri Manufaktur
Pemerintah saat ini berencana mengatur penjualan produk tembakau. [1,019] url asal
(detikFinance - Industri) 18/09/24 15:06
v/15187822/
Jakarta - Pemerintah saat ini berencana mengatur penjualan produk tembakau. Namun kondisi ini dikhawatirkan berbagai pihak. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani melalui keterangan tertulis menyampaikan keprihatinannya atas dampak PP 28/2024 kepada sektor-sektor padat karya, khususnya pada industri manufaktur.
"Regulasi ini membebankan tanggung jawab penyakit tidak menular (PTM) sepenuhnya pada produsen pangan olahan dan industri hasil tembakau, padahal PTM disebabkan oleh banyak faktor lain, seperti gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, merokok, alkohol, paparan polutan, dan stres. Beban ini tidak bisa hanya ditimpakan kepada satu atau dua sektor," jelas Shinta dalam keterangannya ditulis Rabu (18/9/2024).
Shinta menegaskan bahwa kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi dapat mengganggu kestabilan sektor-sektor penting. Ia menyoroti bahwa dalam konteks pangan olahan, produk ini hanya menyumbang sekitar 30% dari konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) di Indonesia, sementara 70% berasal dari pangan non-olahan.
"Pembatasan batas maksimal GGL pada produk pangan olahan perlu dikaji ulang efektivitasnya dalam mengatasi PTM karena tidak menyasar konsumsi GGL secara menyeluruh. Hal serupa berlaku untuk industri hasil tembakau. Regulasi yang terlalu ketat akan mendorong munculnya produk ilegal dan melemahkan industri formal," tambahnya.
Dalam hal industri hasil tembakau, Shinta juga menyampaikan bahwa kebijakan seperti kemasan polos dan pembatasan kadar tar serta nikotin tidak hanya menekan industri formal tetapi juga meningkatkan risiko peredaran produk ilegal. "Kebijakan yang terlalu membatasi, seperti kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang, hanya akan membuka peluang bagi rokok ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai. Sementara itu, industri formal yang mematuhi regulasi justru terancam," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Roberia memastikan, pihaknya akan menyimak kembali kritik-kritik dari seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penyusunan dua regulasi yang tengah menjadi sorotan itu.
"Prinsipnya kami pada posisi untuk memahami tujuan dari pembuatan perundang-undangan, di mana ketika ada warga negara yang dirugikan, kita perlu melihat apakah semua aspeknya terpenuhi. Maka dari itu kami memastikan akan menampung masukan-masukan yang hadir di masyarakat agar regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah dapat menjadi manfaat yang luas bagi semua pihak dan kalangan," tuturnya.
Meskipun banyak pro dan kontra, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih terus menyusun peraturan turunan, yakni RPMK yang direncanakan selesai pada pertengahan September 2024. Sementara, PP 28/2024 yang telah mendapat desakan dari berbagai pihak lebih dahulu disahkan pada akhir Juli lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang disusun dengan metode omnibus dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai banyak polemik. Dua produk regulasi inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur berbagai aspek kesehatan dan non-kesehatan, termasuk pengaturan industri makanan, tembakau, dan alat kontrasepsi tersebut menuai kecaman dari berbagai sektor.
Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan sehingga peraturan yang dihasilkan menekan berbagai sektor non kesehatan yang turut terdampak.
Dari industri makanan dan minuman misalnya, protes keras dilayangkan karena aturan yang muncul justru memperlakukan gula dan susu formula secara tidak adil, bahkan seolah seperti barang haram yang tidak boleh diiklankan dan dipromosikan.
Belum lagi, industri tembakau yang ditekan dengan aturan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek pada aturan turunan PP 28/2024 dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang direncanakan Kemenkes untuk segera disahkan, serta zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau pada PP tersebut. Kedua contoh tersebut justru dapat merugikan masyarakat.
Kebijakan tersebut akan menempatkan Ibu-ibu yang tidak dapat memproduksi ASI kebingungan produk substitusi apa yang baik untuk anaknya, di sisi lain, perokok akan sulit untuk mengurangi risiko kesehatannya karena seolah tidak memiliki pilihan lain yang lebih rendah risikonya selain rokok yang dikonsumsinya, padahal jelas dalam PP 28/2024 profil risiko harus diperhatikan.
Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani A. Sjarif menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan yang menggunakan metode omnibus ini. Menurutnya, kebijakan ini tidak sejalan dengan hukum yang sudah ada untuk menjamin partisipasi publik (meaningful participation) dalam penyusunan peraturan.
"Dalam proses penyusunan aturan, penting untuk memastikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk didengarkan dan memberikan masukannya. Penyusunan peraturan menggunakan metode omnibus menggabungkan banyak topik dalam satu peraturan dengan ribuan pasal. Proses pembahasan yang terburu-buru dan tidak transparan akan semakin menyulitkan pemangku kepentingan untuk terlibat, sehingga kualitas substansi peraturan yang dihasilkan kurang baik dan sulit diimplementasikan di lapangan," tuturnya dalam diskusi publik ditulis Rabu, (18/9/2024).
Fitriani menambahkan agar pemerintah berhati-hati dalam menggunakan metode omnibus dalam penyusunan peraturan dan belajar dari pengalaman negara lain. Dengan begitu, harapannya dapat tercipta regulasi yang baik dan berimbang tanpa mendiskriminasi sejumlah pihak.
"Dalam UU 12/2011, Indonesia menganut penyusunan peraturan dengan metode single subject rule, di mana satu peraturan akan fokus mengatur topik yang sama. Indonesia mulai menerapkan metode omnibus beberapa tahun terakhir, yang diawali dengan penyusunan UU Cipta Kerja. Indonesia bisa mencontoh Amerika Serikat yang lebih dulu menerapkan metode omnibus yang hanya membolehkan metode omnibus jika peraturan yang disusun memiliki tema yang sama, atau bisa dibilang omnibus law dengan pendekatan single subject rule," papar dia.
Salah satu aturan terbaru yang tengah dirancang oleh Kemenkes yakni kemasan rokok polos tanpa merek melalui RPMK. Draft kebijakan tersebut dinilai paling berpotensi mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau. Kekhawatiran utamanya adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal. Kemasan yang seragam berpotensi menyulitkan konsumen untuk membedakan produk legal dan ilegal. Bahkan penerapan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan regulasi seperti UU tentang Hak Cipta, Merek, maupun Perlindungan Konsumen.
Praktisi Kesehatan Publik sekaligus Pakar K3 Felosofa Fitriya menyoroti peran penting edukasi dan sosialisasi dalam menekan prevalensi konsumsi rokok masyarakat. Ia berpandangan bahwa tidak seharusnya produk tembakau dan rokok elektronik dipasarkan dalam kemasan polos tanpa merek.
Hal ini akan menimbulkan kebingungan pada konsumen untuk membedakan produk. Menurutnya, gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kedua jenis produk ini perlu dibedakan. Namun, kemasan polos tanpa merek seharusnya tidak diberlakukan pada produk tembakau maupun rokok elektronik, untuk tetap melindungi konsumen dan memastikan mereka dapat memilih sesuai profil risikonya.
"Sebaiknya kemasan ini dibedakan sesuai profil risikonya yang diharapkan perilaku perokok berubah ke yang rendah risiko. Kalau semua produk tembakau dan rokok elektronik kemasannya disamakan, bagaimana cara membedakannya? Karena jika dibedakan, ini akan meningkatkan kesadaran perokok untuk memilih produk," beber dia.
Produksi Sawit Lesu, Ini Biang Keroknya
PT Astra Agro Lestari Tbk mengungkap produksi crude palm oil (CPO) perusahaan tengah mengalami penurunan. [252] url asal
(detikFinance - Industri) 18/09/24 14:52
v/15185158/
Jakarta - PT Astra Agro Lestari Tbk mengungkap produksi crude palm oil (CPO) perusahaan tengah mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan dengan perubahan cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini.
Vice President Investor Relations & Public Affairs at Astra Agro Lestari Fenny Sofyan memaparkan produksi CPO perusahaan telah mengalami penurunan 18,1% dalam tujuh bulan pada 2024. Penurunan itu dibandingkan pada tujuh bulan di 2023.
Penurunan itu disebabkan dengan cuaca ekstrem yang sulit diprediksi pada beberapa tahun belakangan. Pada 2019, telah terjadi El Nino parah, sehingga mempengaruhi produksi dalam dua tahun pasca El Nino terjadi.
"Kalau tumbuhan itu panasnya (El Nino) hari ini itu mempengaruhi produksi 2 tahun mendatang. Itu kaya berlahan-lahan itu berpangaruh dua tahun mendatang setelah El Nino," ungkap dia dalam Media Day, di Menara Astra, Rabu (18/9/2024).
Selain itu, penurunan CPO juga seiring dengan menurunnya produksi tandan buah segar atau TBS (Fresh Fruit Bunch) sebagai bahan baku CPO. Penurunannya 18,19% dibandingkan pada tahun 2023.
Fenny mengungkap dalam dua tahun terakhir cuaca ekstrem yang terjadi di Indonesia tidak pasti. Seperti tahun lalu pihaknya telah mengantisipasi adanya El Nino, ternyata tidak begitu panas ekstrem dan masih hujan.
"Hari ini panas banget, padahal potensinya La Nina. Kapan La Nina? Katanya akan hadir pada semester II, tetapi ini sudah mau akhir tahun dan ini masih panas. El Nino tahun lalu itu juga mempengaruhi produksi cukup tinggi di tahun ini," terangnya.
Simak juga Video: Airlangga: Dana PSR Bagi Pekebun Sawit Bakal Dinaikkan Jadi Rp 60 Juta
Astra Mau Genjot Kendaraan Listrik di Tengah Banjir Produk China
Pasar kendaraan listrik di Indonesia meningkat, didominasi merek China. [481] url asal
#kendaraan-listrik #astra-international #pasar-kendaraan #industri-otomotif
(detikFinance - Industri) 18/09/24 13:38
v/15181222/
Jakarta - Pasar kendaraan listrik di Indonesia tengah meningkat. Merek yang banyak masuk ke tanah air diketahui banyak berasal dari China.
Menanggapi persaingan tersebut, PT Astra International Tbk mengatakan perusahaan meyakini masih memimpin sektor kendaraan berbahan bakar minyak dengan mesin internal combustion engine (ICE).
"Misalnya tahun lalu market kita itu 1 juta, di atas 95 persen lah itu masih pasar yang didominasi oleh ICE. Dan Astra dengan produk-produknya, baik dari segmen entry, medium, bahkan sampai luxury. Mayoritas segmen-segmen itu juga masih memimpin untuk produk-produknya masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia," kata Head of Corporate Investor Relations Astra Internasional Tira Ardianti dalam media day di Menara Astra, Jakarta, (18/9/2024).
Sementara untuk produksi dan penjualan kendaraan listrik atau electric vehicles, akui saat ini banyak merek dari China yang masuk ke Indonesia. Hal ini didorong banyaknya insentif yang diberikan pemerintah untuk industri tersebut.
"Brand China yang masuk itu sudah semakin banyak juga ya, karena pemerintah juga memberikan insentif-insentif untuk kendaraan, baterai, electric vehicle masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Pasar Astra untuk kendaraan listrik sendiri pada semester I-2024 disebut meningkat dibandingkan pada 2023. Sementara kendaraan hybrid Astra masih lebih tinggi kontribusinya.
"Artinya sekitar kisaran 68-70% pasar itu adalah di hybrid, 30% itu ada di battery EV," jelasnya.
Meski banyak persaing, Astra yakin ke depan pasar kendaraan listriknya akan meningkat. Lantas bagaimana startegi yang akan dilakukan Astra?
Tira mengatakan perusahaan akan terus memperkenalkan ke masyarakat produk kendaraan listrik dan hybridnya. Pihaknya telah berencana akan ada model-model baru untuk kendaraan listrik dari grup Astra sendiri.
"Di battery EV sendiri sudah ada rencana dalam 2 tahun ke depan paling tidak ada 3 model-model battery EV baru yang akan diperkenalkan oleh grup Astra bersama prinsipalnya dan juga produk-produk hybrid yang harapannya tentunya akan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi," ungkapnya.
Selain itu, Astra juga akan tetap mengutamakan keterjangkauan dari perusahaan di setiap kawasan, terutama untuk fasilitas pelayanannya.
"Ini penting karena memberikan peace of mind gitu ya, kenyamanan, ketenangan buat pemilik kendaraan. Itulah kenapa Astra dengan ekosistem yang ada saat ini bahwa kami punya pembiayaan untuk juga membantu para pelanggan kami yang ingin membuat kendaraan dengan pembiayaan dari kami," jelasnya.
Astra Internasional telah melaporkan kinerja keuangannya pada Semester I 2024. Dikutip dari rilis perusahaan, pendapatan bersih konsolidasian perusahaan pada semester tercatat Rp160,0 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan semester pertama tahun 2023.
Laba bersih Astra, tidak termasuk penyesuaian nilai wajar atas investasi di GoTo dan Hermina, mencapai Rp 16,7 triliun, 4% lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Jika memperhitungkan penyesuaian nilai wajar tersebut, maka laba bersih Grup menurun 9% menjadi Rp15,9 triliun. Pelemahan kinerja ini terutama merefleksikan penurunan kinerja dari bisnis alat berat dan pertambangan Grup. Nilai aset bersih per saham pada 30 Juni 2024 stabil sebesar Rp 4.923.
Simak juga Video: 5 Dekade Jelajahi Nusantara dengan Sepeda Motor Honda
Industri Iklan Khawatir Dampak Negatif dari Aturan Ini
Pemerintah bakal melarang penempatan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari lingkungan pendidikan dan tempat bermain anak. [354] url asal
#iklan-rokok #rokok #kementerian-kesehatan
(detikFinance - Industri) 18/09/24 13:36
v/15191625/
Jakarta - Pemerintah bakal melarang penempatan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari lingkungan pendidikan dan tempat bermain anak pada Media Luar-Griya, dan batasan waktu penayangan iklan pukul 22.00 - 05.00 waktu setempat di media.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi mengungkapkan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) dalam PP 28/2024, yang melarang penempatan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak pada Media Luar-Griya, dan batasan waktu penayangan iklan pukul 22.00-05.00 waktu setempat di Media Luargriya, sekaligus adanya aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam draft RPMK.
AMLI menilai ketentuan ini akan sulit diimplementasikan karena kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta potensi timbulnya pemahaman yang berbeda di masyarakat, penegak hukum, dan pelaku usaha. Adapun kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperparah kondisi akibat ancaman penurunan permintaan iklan brand produk tembakau pada Media Luar-Griya.
"Implementasi zonasi radius 500 meter mustahil untuk diimplementasikan, terlebih tidak ada kejelasan terkait definisi dan metode pengukuran. Untuk itu kami tidak dapat mematuhi dan melaksanakan," ujar Fabi dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Dia mengungkapkan hasil survei yang melibatkan 57 perusahaan dari 29 kota dan daerah di Indonesia terkait dampak kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Survei menunjukkan bahwa 86% perusahaan media luar-griya diperkirakan akan terdampak oleh PP No. 28/2024, terutama karena pengiklan rokok merupakan sponsor utama dalam industri ini akan dibatasi secara ketat.
Dampak dari peraturan baru ini diperkirakan akan sangat berat, dengan 44% perusahaan Media Luar-Griya terancam gulung tikar akibat penurunan pendapatan signifikan dari iklan sponsor rokok. Rinciannya, 21% perusahaan akan kehilangan 50-75% dari pendapatan mereka, sementara 23% lainnya akan kehilangan 75-100% dari pendapatan. Selain itu, 59% lebih dari tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung, berisiko terkena pemutusan hubungan kerja.
"Dikhawatirkan dampak ini akan menyebabkan PHK massal dan potensi kebangkrutan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi di sektor ini. Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun, dan ancaman PHK mencapai 59 persen. Mirisnya, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah," ungkapnya.
Aturan Rokok Bikin Petani Khawatir Industri Hasil Tembakau Loyo
Aturan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam RPMK. [600] url asal
(detikFinance - Industri) 18/09/24 12:54
v/15191626/
Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menuai penolakan dari berbagai pihak.
Aturan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam RPMK, hingga kebijakan dalam PP 28/2024 tentang zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau dari satuan pendidikan dan tempat bermain akan mengancam industri hasil tembakau. Di mana industri ini telah berkontribusi besar bagi penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja.
Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai kementerian yang tidak terlibat langsung pada sektor pertembakauan.
Mudi menekankan besarnya peran komoditas tembakau di Indonesia sebagai negara kaya tembakau yang nyatanya selama ini terus digempur habis-habisan dengan berbagai regulasi yang diskriminatif dan tidak mempertimbangkan dampaknya bagi rakyat kecil seperti petani.
"Selama ini kita dicekoki data tentang rokok dari negara lain yang kita tidak tahu kepentingannya apa. Mestinya semua perencanaannya pakai data yang berlaku di sini dulu, baru kita bisa gontok-gontokan terkait regulasinya," ujar Mudi dalam keterangannya, ditulis Rabu (18/9/2024).
Mudi mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang dan mengajak komunikasi para industri dari hulu ke hilir karena dampaknya akan sangat besar terhadap masa depan tembakau. Menurutnya, keputusan yang ditetapkan pada PP 28/2024 dan RPMK belum berdasarkan pada asas keadilan yang menyeluruh, bukan hanya pada sebagian orang.
"Pemerintah harus mengkaji ulang dan mengajak komunikasi para industri hulu hingga hilir. Ini suatu yang menyakitkan apalagi banyak pihak terdampak yang tak dilibatkan, terutama pada pengesahan kemarin. Terkait penolakan ini, kita akan ada aksi turun ke jalan serta menyampaikan aspirasi kami ke presiden terpilih agar dapat didengarkan," jelas dia.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftah Faqih menilai selama ini Kemenkes belum berimbang dalam menyerap aspirasi masyarakat yang berarti karena meskipun banyak pihak yang menyetujui aturan ini, tetapi Kemenkes nampaknya belum menghadirkan aspirasi yang kontra dengan inisiasinya.
"Dari PP 28/2024 saja, masih banyak pihak yang tidak dilibatkan. Hearing-nya pun nggak utuh, invalid. Di sini kami hadir untuk menyampaikan kemaslahatan yang berimbang, dan meluruskan mana yang harus diputuskan yang terbaik bagi warga dan generasi zaman kita," ujar dia.
Miftah menegaskan bahwa perumusan suatu aturan, dalam hal ini PP 28/2024 dan RPMK, tidak boleh berorientasi pada satu sisi saja apalagi untuk meraup untung dari keputusan yang tidak berbasis keadilan. "Maka aturan harus bergantung pada kesejahteraan, kemaslahatan, dan objektif tujuan dari aturan itu sendiri. Semua harus berbasis data penelitian yang rigid detail agar tidak merugikan siapapun. Semua harus di breakdown sampai ke sosialisasi penjelasan dari keputusan tersebut," ujar Miftah.
Senada, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna menjelaskan bahwa dalam suatu negara hukum, aturan perundang-undangan yang akan dibentuk perlu memenuhi rasa keadilan dan menampung aspirasi masyarakat. Dalam hal ini perlu adanya partisipasi bermakna dari seluruh pihak, baik yang akan terdampak maupun yang tidak.
"Maka dari itu, sebuah peraturan, dalam hal ini RPMK, harus melindungi semua golongan, berkeadilan, sesuai dengan kepercayaan masyarakat, nilai-nilai kepatutan dan budaya masyarakat, dan selalu memiliki wawasan ke depan yang masih menyangkut kepentingan banyak orang," imbuhnya.
Sarmidi menyoroti beberapa aturan krusial yang dapat merugikan industri tembakau, yaitu terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dan pelarangan iklan media luar ruang 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini menjadi tidak sesuai dengan mandat konstitusi untuk membuat kebijakan yang sejalan dengan kemaslahatan segenap rakyat dan untuk melindungi keamanan serta keadilan semua pihak.
"Kebijakan negara terhadap rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan dan berbasis keadilan, perlu memilih mana unsur baik yang bisa sejalan dengan kepentingan banyak pihak," tegasnya.
(kil/kil)
Kemasan Rokok Polos Disebut Bisa Bikin Industri Tembakau Lesu
Pemerintah berencana untuk menerapkan standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos. [449] url asal
(detikFinance - Industri) 17/09/24 13:59
v/15139471/
Jakarta - Pemerintah berencana untuk menerapkan standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta kepada seluruh pihak untuk melihat permasalahan ini tidak hanya dari sudut pandang kesehatannya saja, tetapi juga perlu menelisik keseimbangannya. Karena faktanya, tembakau adalah komoditas unggulan nasional yang sangat digantungkan oleh jutaan orang mulai dari buruh pekerja, petani tembakau, dan peritel beserta keluarganya.
Rahmad juga menyoroti ketika ada kebijakan yang berimplikasi buruk terhadap sektor pertembakauan nasional. Artinya dampak negatif jelas akan menghimpit industri hasil tembakau secara keseluruhan dari hulu hingga ke hilir dan berimplikasi kepada masyarakat secara luas. Hal ini semakin mengkhawatirkan, apalagi di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di berbagai sektor industri. Sehingga, perumusan aturan diharapkan dapat berimbang, mempertimbangkan dampaknya, dan tidak memunculkan masalah baru.
"Kita harus balance dalam membuat kebijakan. Pengendalian itu harus, tapi jangan menyelesaikan masalah dengan memunculkan masalah baru. Jangan sampai menimbulkan dampak negatif yang baru," ujar dia dalam keterangannya di Forum Legislasi "Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau", ditulis Selasa (17/9/2024).
Selain itu, Rahmad juga menyoroti banyaknya kebijakan yang telah dirasakan oleh sektor pertembakauan seperti kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) eksesif yang telah mendorong penyebaran rokok ilegal. RPMK yang memaksa kemasan rokok polos tanpa merek diyakini kian memperparah kondisi sebelumnya.
"Terkait dengan pihak yang harus dilindungi, saya mengajak semua pihak untuk menyelesaikan dengan duduk bersama. Karena prevalensi perokok itu bisa ditekan, yang penting kan prevalensinya menurun. Ketika banyak penolakan, ini pun banyak yang setuju. Jalan keluarnya adalah titik temu, jadi silakan berembuk dan mencari solusinya bersama," pungkasnya.
Dari sisi ketenagakerjaan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menekankan bahwa aturan inisiatif Kemenkes ini jelas merugikan berbagai sektor karena cenderung mengabaikan fakta bahwa tembakau masih menjadi sumber penghidupan banyak orang. Dia menilai, usulan Kemenkes dalam bentuk RPMK ini tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
"Ini akan berdampak kepada PHK massal dan akan berdampak ke perekonomian, termasuk UMKM. Ini yang seharusnya diatur sebaik mungkin," ujar dia.
Daniel menjelaskan selama ini industri tembakau telah menyumbang pendapatan yang besar melalui cukai sehingga penurunan produksi rokok jelas akan mengurangi penerimaan negara yang berdampak kepada APBN. Maka apabila peraturan ini dijalankan, target penerimaan cukai negara tidak akan tercapai dan terancam defisit. Padahal, di sisi lain, pemerintah tengah memerlukan anggaran besar untuk program-program prioritas.
"Aturan ini dianggap terlalu mengekang kebebasan berekspresi dalam konteks ekspresi untuk industri tembakau, padahal toh bisa disesuaikan dan juga ada lembaga sensor yang sudah menjalankan aturannya. Yang perlu kita dorong adalah aturan yang memajukan industri kreatif sebagai medium suatu ekspresi, bukan malah menekannya," imbuh dia.
(kil/kil)
Rencana Kenaikan CHT Bikin Ancaman PHK Pekerja Industri Padat Karya
Sudarto menegaskan bahwa rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. [497] url asal
(detikFinance - Industri) 17/09/24 12:52
v/15139473/
Jakarta - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM) Sudarto mengingatkan bahwa ancaman PHK tidak hanya terbatas pada sektor-sektor tersebut, tetapi juga mengancam Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
"Seharusnya, berbagai industri padat karya yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar harus dipertahankan dan dilindungi dengan kebijakan yang baik," kata dia dalam keterangannya, ditulis Selasa (17/9/2024).
Ia melanjutkan IHT, yang merupakan sawah ladang para pekerja, kini sudah sangat tertekan oleh berbagai kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk mematikan IHT, seperti kebijakan kenaikan cukai yang sangat tinggi, PP 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
"Faktanya, dengan kondisi saat ini, penerimaan negara tidak tercapai dan rokok ilegal makin bertumbuh. Sementara, rokok legal tertekan aturan yang semakin ketat dan daya beli masyarakat turun. Akhirnya, pelaku rokok legal bisa mati, kalah dengan rokok ilegal," ujar dia.
Sudarto menegaskan bahwa rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. Padahal, IHT merupakan sektor padat karya yang melibatkan jutaan pekerja di berbagai level, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.
Oleh karena itu, FSP-RTMM secara tegas menolak rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2025. "Kami memohon agar cukai rokok tidak naik pada 2025. Kenaikan cukai hanya akan membawa ketidakpastian bagi IHT, termasuk potensi PHK bagi pekerjanya dan akan memperburuk kondisi ekonomi pekerja yang sudah sangat tertekan, apalagi baru adanya pengesahan PP 28/2024," jelas dia.
Menurut Sudarto, setiap tahun IHT selalu berada dalam kondisi siaga akibat ancaman kenaikan cukai, di mana dampaknya terasa pada seluruh segmen IHT, mulai dari rokok mesin hingga sigaret kretek tangan. "Kalau pemerintah dan berbagai pihak terkait memahami hal ini, sudah seharusnya tidak ada kenaikan cukai di tahun depan," tegasnya.
Sudarto mengingatkan bahwa upaya pemerintah dalam melindungi pekerja dari PHK harus diimplementasikan dengan cermat dan tidak memberatkan industri melalui berbagai kebijakan yang mencekik. "Selain menolak kenaikan cukai rokok, kami juga menolak regulasi kemasan rokok polos (tanpa merek). PP 28/2024 hanya mengatur peringatan kesehatan dan tidak ada pengaturan kemasan polos (tanpa merek), kenapa RPMK melangkahi peraturan di atasnya?" tegasnya.
FSP-RTMM juga berencana untuk menggelar forum mitigasi dampak yang dihadiri perwakilan serikat pekerja dari seluruh tingkatan dan mitra industri terkait. Forum ini akan menetapkan langkah advokasi litigasi maupun non-litigasi untuk memastikan kepentingan pekerja dan kelangsungan IHT tetap terlindungi di tengah berbagai tekanan kebijakan yang ada.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui industri padat karya seperti manufaktur, garmen, dan tekstil. Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada industri akan semakin memperburuk keadaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024. "Memang kita akhir-akhir ini banyak mengalami PHK ya. Kita terus memitigasi agar jangan sampai PHK itu terjadi," katanya belum lama ini
Harapannya, badai PHK yang mengancam ini tak akan lebih tinggi dibandingkan dengan angka PHK pada 2023.
(kil/kil)
Pengusaha Khawatir Kemasan Polos Picu Rokok Ilegal
Pelaku industri tembakau menolak aturan kemasan polos dalam RPMK, khawatir akan dampak negatif seperti peningkatan rokok ilegal dan persaingan tidak sehat. [401] url asal
#kemasan-polos #rokok-ilegal #industri-tembakau
(detikFinance - Industri) 16/09/24 16:16
v/15108277/
Jakarta - Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024.
Aturan ini menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku industri memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa memberikan dampak yang tidak diharapkan, salah satunya adalah peningkatan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menilai, kebijakan ini memiliki dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang memiliki harga jauh lebih terjangkau.
"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).
Senada dengan Gappri, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budiman, turut menyuarakan soal desain kemasan polos. Menurutnya, pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada di dalam aturan. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini justru akan membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal yang lebih sulit dikendalikan.
"Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos," kata Budiman.
Seperti diketahui sebelumnya, Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku industri yang menyatakan tidak dilibatkan dalam proses sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, mengatakan banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 dan RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.
"Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan, serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang" ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor di luar kesehatan, seperti industri dan perdagangan, harusnya melibatkan kementerian terkait untuk memastikan kepentingan yang lebih luas juga dipertimbangkan.
"Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait," tegas Trubus.
(fdl/fdl)
Peritel Khawatir Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Bikin yang Ilegal Menjamur
Peritel menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan rokok ilegal. [394] url asal
#kemasan-rokok-polos #peraturan-kesehatan #industri-tembakau
(detikFinance - Industri) 15/09/24 18:20
v/15139476/
Jakarta - Rencana kebijakan kemasan rokok polos atau tanpa kemasan mendapatkan banyak pertentangan, salah satunya datang dari peritel. Wacana itu disebut-sebut masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menilai kebijakan itu bisa membuat beberapa pihak dirugikan.
"Peraturan ini mendapat banyak penolakan, pada dasarnya karena banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang memang dirugikan atas aturan tersebut. Kalau tidak dirugikan, tidak mungkin ada pertentangan. Ini yang perlu digarisbawahi pembuat kebijakan," ucapnya dikutip Minggu (15/9/2024).
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau. Selain itu dia juga menilai kebijakan itu akan membuat rokok ilegal semakin menjamur.
Menurutnya aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan perlindungan konsumen karena melanggar hak konsumen untuk mengetahui informasi yang tepat terkait produk, serta kebebasan untuk memilih.
Tutum menegaskan selama ini peritel juga sudah konsisten mencegah akses penjualan rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah.
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang akan dialami pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan produk yang dijual di pasaran. "Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang dibutuhkan individu," imbuhnya.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui banyak masalah.
"Aturannya sendiri bagi kami rancu karena belum didefinisikan secara detail. Tempat yang bisa dijadikan tempat bermain anak pun beragam, bisa saja di pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang sebetulnya juga rancu karena pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik," jelas dia.
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini karena penjualan produk tembakau yang selama ini telah dijalankan sesuai aturan terancam mengalami banyak perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini di lapangan tidak memungkinkan. Hingga saat ini, pihaknya bersama asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan industri hasil tembakau secara berimbang.
"Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai industri hilir, karena sampai saat ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan produk tembakau sebagai penyumbang terbesar pembangunan negara kita, bukan malah menekan," tegasnya.
(das/das)
Peritel Khawatir Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Bikin yang Ilegak Menjamur
Peritel menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan rokok ilegal. [394] url asal
#kemasan-rokok-polos #peraturan-kesehatan #industri-tembakau
(detikFinance - Industri) 15/09/24 18:20
v/15067474/
Jakarta - Rencana kebijakan kemasan rokok polos atau tanpa kemasan mendapatkan banyak pertentangan, salah satunya datang dari peritel. Wacana itu disebut-sebut masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menilai kebijakan itu bisa membuat beberapa pihak dirugikan.
"Peraturan ini mendapat banyak penolakan, pada dasarnya karena banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang memang dirugikan atas aturan tersebut. Kalau tidak dirugikan, tidak mungkin ada pertentangan. Ini yang perlu digarisbawahi pembuat kebijakan," ucapnya dikutip Minggu (15/9/2024).
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau. Selain itu dia juga menilai kebijakan itu akan membuat rokok ilegal semakin menjamur.
Menurutnya aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan perlindungan konsumen karena melanggar hak konsumen untuk mengetahui informasi yang tepat terkait produk, serta kebebasan untuk memilih.
Tutum menegaskan selama ini peritel juga sudah konsisten mencegah akses penjualan rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah.
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang akan dialami pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan produk yang dijual di pasaran. "Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang dibutuhkan individu," imbuhnya.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui banyak masalah.
"Aturannya sendiri bagi kami rancu karena belum didefinisikan secara detail. Tempat yang bisa dijadikan tempat bermain anak pun beragam, bisa saja di pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang sebetulnya juga rancu karena pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik," jelas dia.
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini karena penjualan produk tembakau yang selama ini telah dijalankan sesuai aturan terancam mengalami banyak perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini di lapangan tidak memungkinkan. Hingga saat ini, pihaknya bersama asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan industri hasil tembakau secara berimbang.
"Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai industri hilir, karena sampai saat ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan produk tembakau sebagai penyumbang terbesar pembangunan negara kita, bukan malah menekan," tegasnya.
(das/das)
Warung Kelontong Protes Aturan Larangan Jual Rokok Beratkan Ekonomi
Pemilik toko kelontong menolak PP Kesehatan yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah. Aturan ini dinilai memberatkan ekonomi. [279] url asal
#pp-kesehatan #toko-kelontong #pelarangan-tembakau #ekonomi-rakyat
(detikFinance - Industri) 13/09/24 16:31
v/14983945/
Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Salah satu pasal yang menjadi perbincangan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak. Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.
"Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pendagang kita menurun. Dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan itu harus direview ulang oleh pemerintah baru. Prabowo (presiden terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan ko memberatkan," kata Suhendro, dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Seperti diketahui, proses penyusunan aturan UU Kesehatan dan PP Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski sejak awal mendapat banyak protes karena prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan tersebut tetap dilakukan pemerintah.
"Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih," tambah Suhendro.
Senada dengan Suhendro, pemilik toko kelontong di Cianjur, Enjang, mengatakan aturan tersebut bisa membuat ekonominya makin susah. Dia mengaku selama berjualan tidak pernah menjual barang yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak.
Ia menegaskan, keberadaan tokonya bukan baru satu atau dua tahun, melainkan sudah puluhan tahun. Usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang menekan seperti yang tertuang tersebut justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.