JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi advokat kembali disorot dalam pusaran kasus dugaan suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menangani vonis perkara penganiayaan terdakwa Ronald Tannur terhadap mendiang Dini Sera Afriyanti.
Kuasa hukum Ronald yang bernama Lisa Rahmat (LR) turut ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap dugaan suap itu.
Ini bukan pertama kali seorang advokat yang seharusnya ikut menegakkan hukum justru terlibat dugaan suap.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, LR diduga bersekongkol dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), buat menyuap hakim PN Surabaya yang menangani perkara itu terkait vonis buat sang anak.
Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
"MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024) lalu.
"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia.
Cerita berawal pada 5 Oktober 2023, ketika LR bertemu di salah satu kafe di Surabaya dengan MW untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.
"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat Mahkamah Agung) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.
LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mngganti di kemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar.
Qohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
Patut dihukum berat
Advokat kawakan Todung Mulya Lubis menilai perilaku LR sangat mencoreng harkat dan martabat profesi itu. Bahkan Mulya berharap hakim menjatuhkan putusan terberat bagi LR jika terbukti bersalah.
"Tidak boleh ada kroni-kroni sedikit pun terhadap siapapun apakah dia hakim, jaksa, advokat. Mereka yang terlibat atau sebagai yang membantu (suap) harus dihukum seberat-beratnya," kata Mulya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Mulya mengatakan, hukuman bagi advokat yang terlibat suap tidak bisa dipandang enteng karena profesi yang mereka jalani juga menjadi bagian dari penegak hukum.
"Mereka kan menegakkan hukum. Ini kan pelanggaran hukum dan tindak pidana," ujar Mulya.
Alhasil ketika seorang advokat justru terlibat suap, kata Mulya, maka hukumannya harus berlapis mulai dari sanksi atas perbuatan pidananya dan pelanggaran etika profesi.
"Pelanggaran etika profesi karena merusak hukum, merusak citra advokat, merusak moral proses penegakan hukum. Harus dihukum seberat-beratnya," ucap Mulya.
Mulya juga menyarankan bagi organisasi advokat yang menjadi tempat bernaung LR supaya bertindak tegas dengan mencabut izin praktiknya.
"Harus mengambil tindakan tegas bagi orangnya, advokatnya," ucap Mulya.
Sanksi bagi advokat yang terlibat suap diatur dalam beberapa undang-undang.
Menurut Pasal 209 ayat (1) UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan, atau denda paling banyak Rp 4.500 bagi orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya.
Sanksi itu juga diterapkan bagi orang yang memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dalam jabatannya.
Sedangkan menurut Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto (Jo) UU No 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyuap penyelenggara negara atau penegak hukum diancam sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50,000,000 dan paling banyak Rp. 250,000,000.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat yang berbuat bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela, atau melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat, bisa dikenakan tindakan berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
- pemberhentian tetap dari profesinya.
Tindakan di atas diatur lebih lanjut dengan Keputuan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Selain itu, karena pelanggaran kode etik tidak menghapuskan tanggung jawab pidana, advokat yang dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun atau lebih dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap.