#30 tag 24jam
Menaker: Presiden Prabowo akan Selamatkan Pekerja Sritex
Sritex pailit berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg [540] url asal
#4-prabowo-subianto #1-pt-sri-rejeki-isman-tbk-sritex #2-pengadilan-niaga-semarang #3-yassierli #5-phk-massal #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan - Terbaru) 27/10/24 14:41
v/17058178/
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyikapi serius terkait potensi pemututusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengancam ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal Sritex, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pemerintah akan berusaha mencari solusi untuk menyelamatkan nasib ribuan buruh Sritex, yang mana dirinya sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Terkait Sritex, seperti arahan Presiden yang mana pertama akan menyelamatkan pekerja. Kedua, empat kementerian diminta menyiapkan langkah strategis, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, dan Menteri Ketenagakerjaan," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (27/10/2024).
Hanya saja, Yassierli tidak merinci bentuk penyelamatan para pekerja Sritex, termasuk langkah-langkah strategis yang diambil oleh empat kementerian tersebut, yang mendapat tugas dari Presiden Prabowo.
Yang terang, Menaker menekankan untuk industri textil secara umum. berada di bawah koordinasi Menkoperekomian bakal melakukan beberapa tindakan untuk menyelamakan sektor padat karya yang kembali diguncang badai PHK.
"Kita akan minta pencegahan illegal import ke Kepolisian dan Bea Cukai," tandasnya. Selain itu, Kemnaker bakal segera koordinasi lintas kementerian untuk meningkatkan daya saing sektor industri tekstil.
Seperti diketahui, banjir produk TPT salah satunya akibat disparitas harga produk impor yang harganya sangat murah dibandinglan dengan produk dalam negeri. Di sisi lain, impor ilegal juga belum bisa dikendalikan, sehingga produknya merembes di pasar domestik.
Sejatinya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil nasional masih berlanjut. Kabar terbaru datang dari PT Primissima (Persero), salah satu perusahaan BUMN tekstil terkemuka di Indonesia, terpaksa melakukan PHK massal terhadap 402 karyawannya.
Jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal bertambah. Ikhwalnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal sebagai Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex). Panamtex adalah perusahaan tekstile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 dengan produksi utama Sarung Tenun BINSALEH, Sarung GOYOR dan Surban.
Namun hingga kini, pabrik Panamtex masih beroperasi meskipun terbatas. Sementara itu, nasib 510 pekerja Panamtex terancam karena status pailit perusahaan. Perusahaan sudah mengajukan kasasi untuk tetap beroperasi.
PHK masal di awal pemerintahan Prabowo menjadi tantangan berat bagi Kabinet Merah Putih untuk menyiapkan lapangan kerja. Sebab, salah satu janji yang kerap digaungkan Prabowo-Gibran adalah penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan baru.
Untuk merealisasikannya, keduanya telah merumuskan strategi yang tercantum dalam dokumen yang berisikan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, upaya pemerintahan baru mewujudkan 19 juta lapangan kerja baru menemui sejumlah tantangan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, pada Januari hingga 26 September 2024 ada 52.993 pekerja yang kena PHK.
Angka itu naik lebih dari 10.000 pekerja dari periode yang sama tahun lalu, yang sebesar 42.277 pekerja.
Berdasarkan sektornya, pekerja di sektor manufaktur atau pengolahan jadi yang paling terdampak PHK.
Ada 24.014 kasus PHK di sektor pengolahan, lalu sektor jasa 12.853 kasus, dan sektor pertanian-kehutanan-perikanan sebanyak 3.997 kasus PHK.
Ini Daftar Lengkap Mitra Kerja 13 Komisi DPR RI Periode 2024-2029
DPR RI menetapkan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Ke-V masa persidangan I tahun 2024-2025 [822] url asal
#1-dpr-ri #2-alat-kelengkapan-dewan #3-kabinet-merah-putih #4-prabowo-subianto #5-komisi-dpr #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #politik
(Kontan) 22/10/24 23:11
v/16852469/
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. DPR RI menetapkan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Ke-V masa persidangan I tahun 2024-2025, Selasa (22/10/2024).
Jumlah komisi akan bertambah menjadi 13 komisi menyesuaikan dengan semakin banyaknya mitra kerja dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Berikut daftarnya:
Komisi I
Ruang lingkup: Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika
Mitra kerja:
1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Komunikasi dan Digital
4. Panglima TNl/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
10. Dewan Pers
11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
12. Komisi Informasi Pusat (KIP)
13. Lembaga Sensor Film (LSF)
Komisi II
Ruang lingkup: Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur
Mitra kerja:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)
10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
12. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Komisi III
Ruang lingkup: Penegakan Hukum
Mitra kerja:
1. Kejaksaan Agung
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komisi IV
Ruang lingkup: Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan
Mitra kerja:
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Kehutanan
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Urusan Logistik (Bulog)
5. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
7. Badan Karantina Indonesia
Komisi V
Ruang lingkup: Infrastruktur dan Perhubungan
Mitra kerja:
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Kementerian Transmigrasi
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Komisi VI
Ruang lingkup: Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, BUMN
Mitra kerja:
1. Kementerian Perdagangan
2. Kementerian BUMN
3. Kementerian Koperasi
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)
8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Komisi VII
Ruang lingkup: Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi
Mitra kerja:
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
4. Kementerian UMKM
5. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
6. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
7. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Komisi VIII
Ruang lingkup: Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak
Mitra kerja:
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Sosial
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Komisi IX
Ruang lingkup: Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial
Mitra kerja:
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
4. Kementerian Penempatan Migran
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan)
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
8. Badan Gizi Nasional
Komisi X
Ruang lingkup: Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknilogi
Mitra kerja:
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
3. Kementerian Kebudayaan
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
7. Badan Pusat Statistik
Komisi XI
Ruang lingkup: Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan
Mitra kerja:
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Bank Indonesia (BI)
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
10. BUMN (PMN dan Privatisasi)
Komisi XII
Ruang lingkup: ESDM, Lingkungan Hidup, Investasi
Mitra kerja:
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Penanaman Modal
4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
6. Dewan Energi Nasional (DEN)
7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
8. Badan Informasi Geospasial (BIG)
Komisi XIII
Ruang lingkup: Reformasi Regulasi dan HAM
Mitra kerja:
1. Kementerian Hukum
2. Kementerian HAM
3. Kementerian Sekretariat Negara
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Komnas HAM
6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
9. Sekretariat Jenderal DPD RI
10. Sekretariat Jenderal MPR RI
11. Kantor Staf Presiden (KSP)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Umumkan Mitra Kerja 13 Komisi DPR, Ini Daftarnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/22/15301061/dpr-umumkan-mitra-kerja-13-komisi-dpr-ini-daftarnya?page=all#page2.