#30 tag 24jam
Putri Indonesia 2022 Akui Terima Rp200 Juta dari Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Gusti Chairunnysa Kusumayuda pada Rabu menjadi saksi untuk terdakwa AGK. [523] url asal
#korupsi-abdul-gani-kasuba #sidang-abdul-gani-kasuba #sidang-korupsi-agk #putri-indonesia-2022 #kpk
(Republika - News) 01/08/24 08:19
v/12841759/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Putri Indonesia tahun 2022 asal Maluku Utara (Malut) Gusti Chairunnysa Kusumayuda. Ia pun mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta," kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat menyampaikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (31/7/2024).
Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu, saksi Gusti mengaku, uang diberikan waktu proses pemilihan putri Indonesia mewakili Provinsi Malut dan mengenal AGK, kemudian saat audensi dan memberi nomor rekening ke AGK untuk mendukungnya di ajang pemilihan putri Indonesia.
Perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara ini bersaksi untuk terdakwa AGK secara virtual dari gedung KPK dan mengaku dari 10 kali menerima uang itu dengan total di atas Rp200 juta. Dikirim melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim.
Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliah dan saksi mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Putri Indonesia mewakili Malut. Majelis hakim juta pertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik KPK, di mana menurut pengakuan Gusti jika ditotalkan uang yang diterimanya dari AGK mencapai Rp200 juta, namun bersangkutan membantah pertanyaan itu.
Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat memberikan kesaksiannya tetap membantah menerima uang sebesar Rp200 juta dan bantahan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektonik. Menurut dia, setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK selalu menelepon saksi untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.
Mendengar kesaksian saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, terdakwa AGK menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi yang saat itu mewakili Malut di ajang Putri Indonesia, karena sebagai warga Halmahera Utara, bersangkutan wajar diberikan uang untuk membantu biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.
Seperti diketahui, selain saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, JPU juga hadirkan sejumlah pihak rekanan diantaranya Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, Hairuddin
Untuk saksi lain Imelda misalnya dihubungi AGK untuk kegiatan bansos dan diminta uang 220 juta diserahkan secara tunai lewat karyawannya. Meskipun diberikan uang tidak diberi proyek Beri uang 300 juta ke Daud Ismail uang proyek Rp11 miliar selesai bulan Oktober tahun 2023
Begitu pula, Silvana Bachmid mengatakan, saat mengajukan izin tambang dengan perusahan PT Feni Perkasa dan mendapat rekomendasi dari Gubernur AGK dan selama 3 tahun pengurusan tidak pernah keluarkan uang karena tidak mendapat IUP Berikan uang Rp200 juta ke hotel Bidakara, tetapi uang sebesar Rp200 juta belum dikembalikan oleh AGK.
Kesaksian lainnya, Reni Laos mengakui mendapat proyek jalan hotmix di Matutin Kabupaten Halmahera Selatan mulai tahun 2021, 2022 dan 2023 berikan uang lewat Kristian Wuisan Rp50 juta untuk membantu biaya pengobatan ke gubernur AGK. Sedangkan, kontraktor lainnya, Silvester Andreas di hadapan Majelis Hakim mengakui, dapat proyek tahun 2023 untuk infrastruktur jalan di Capalulu Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai Rp15 miliar dan berikan uang Rp205 juta ke Daud Ismail mantan Kadis PUPR Malut untuk uang biaya perjalanan ke Jakarta.
Saksi Pembawa Perempuan untuk Abdul Gani Kasuba Diancam KPK Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Saksi Eliya Gabrina Bachmid dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. [559] url asal
#kasus-korupsi-abdul-gani-kasuba #agk #kpk
(Republika - News) 27/07/24 00:13
v/12234258/
REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menetapkan status tersangka terhadap saksi Eliya Gabrina Bachmid yang diketahui pembawa perempuan untuk mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Ancaman itu menyusul keterangan berbelit-belit Eliya.
"Saksi Eliya Gabrina Bachmid dalam keterangannya sangat berbelit-belit, karena kesaksiannya tidak akan membuat terang perkara ini," kata JPU KPK Andri Lesmana di Ternate, Jumat (26/7/2024).
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (25/7/2024), JPU KPK Andri Lesmana di hadapan Majelis Hakim PN Ternate menyatakan cukup atas kesaksian Eliya dan sudah menilai keterangan saksi. "Selanjutnya kami akan membuat nota dinas ke pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Andri.
Eliya sendiri dalam keterangannya mengaku terima uang miliaran rupiah, termasuk uang dolar. Eliya diketahui merupakan anggota DPRD Halsel terpilih asal Partai Gerindra dan saat ditanya oleh majelis hakim juga mengakui bahwa ada transaksi uang melalui rekening atas nama adiknya Ismid Bachmid yang pernah dihadirkan sebagai dalam kasus yang sama.
Dari sejumlah rekening itu yang pertama punya adiknya bernama Ismid Bachmid dan kemudian dibuka lagi rekening untuk uang 12 ribu dolar itu yang Eliya mengaku tidak tahu. Menurut Eliya, uang yang masuk ke rekeningnya itu bersumber dari eks Gubernur AGK dengan jumlah total sebagaimana yang dirinya tanda tangani dalam BAP sebesar Rp6 miliar lebih.
"Uang itu semua dari AGK dan ditandatangani dalam BAP itu nilainya Rp6 miliar lebih, jumlah yang lainnya saya tidak tahu,” katanya.
Mantan bendahara Partai Gerindra Halsel itu juga mengungkapkan transaksi uang dengan nilai miliaran itu sudah berlangsung tiga tahun, sejak 2021 sampai 2023, berjumlah Rp6 miliar yang dikirim secara bertahap. Eliya diduga kuat merupakan seorang perantara yang kerap menyediakan wanita penghibur dan keenakan bagi para pejabat Provinsi Malut.
Sebelumnya, JPU KPK menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim pada sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di PN Ternate. Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin Haryanta dan didampingi dua hakim anggota di antaranya, Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo itu, saksi Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita yang dipesankan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Eliya mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan AGK di hotel, kala itu, para wanita yang sudah di bawa ke kamar hotel lantas saksi meninggalkan perempuan dengan AGK di dalam kamar.
Menurut dia, dalam kamar itu berdua om haji begitu sapaan mantan Gubernur Malut AGK dengan perempuan itu selama satu sampai dua jam dan saksi mengakui menunggu di luar. Kemudian wanita itu keluar, lalu diantar saksi untuk pulang.
Selain itu, Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu mengakui, AGK kerap meminta saksi memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadinya. Tetapi, AGK akan menggantinya dengan nilai mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk diberikan kepada perempuan yang menemani AGK.
Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp3 miliar dan mantan Gubernur Malut AGK biasanya bertemu dengan tiga wanita cantik mulai di hotel Bidakara dan Swiss-Belhotel Jakarta, serta Hotel Bela di Ternate. Dalam kesempatan itu, Eliya mengakui telah membuka tiga rekening dibuka sesuai perintah AGK di BCA, BRI dan Mandiri digunakan sebagai titipan untuk memberikan uang ke perempuan AGK dan saksi menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 miliar, ada uang yang diminta ke Ayu di mall Cocaa.
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Penggeledahan terkait pencarian alat bukti tersangka pemberi suap kepada AGK. [766] url asal
#kasus-korupsi-abdul-gani-kasuba #abdul-gani-kasuba #korupsi-abdul-gani-kasuba #agk #kpk-geledah-kantor-esdm #kpk-geledah-kantor-ditjen-minerba #kpk
(Republika - News) 24/07/24 19:52
v/11959611/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (24/7/2024), menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). AGK saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa juga mengatakan penggeledahan tersebut juga dalam rangka pencarian alat bukti tersangka pemberi suap kepada AGK, yakni pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu. "Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal temuan penyidik dalam penggeledahan kantor yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, tersebut karena proses penggeledahan masih berjalan.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung," ujarnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menerangkan, MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.
Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (5/6/2024), JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar AS.
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
KPK Duga 'Tangan Kanan' Gubernur AGK Jadi Makelar Izin Tambang di Maluku Utara
Muhaimin Syarif diduga membantu Gubernur Maluku Utara 2019–2024 Abdul Ghani Kasuba mengantongi suap terkait pengusulan WIUP 37 perusahaan selama 2021–2023. [778] url asal
#kpk #ott-gubernur-maluku-utara #tangan-kanan-gubernur-agk #izin-pertambangan #makelar-izin-tambang-di-maluku-utara #ott-kpk-di-maluku-utara
(Bisnis.Com - Terbaru) 17/07/24 17:49
v/11087991/
Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka pada pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Maluku Utara, Muhaimin Syarif diduga membantu Gubernur Maluku Utara 2019–2024 Abdul Ghani Kasuba (AGK) mengantongi suap terkait dengan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan selama 2021–2023.
Muhaimin ditetapkan tersangka dalam pengembangan perkara yang bermula dari OTT KPK pada Desember 2023. Pria yang juga merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu resmi ditahan hari ini, Rabu (17/7/2024), setelah sehari sebelumnya ditangkap.
Pada konferensi pers penahanan Muhaimin alias UCU, KPK mengungkap dugaan bahwa tersangka itu memberikan suap berbentuk uang kepada AGK berkaitan dengan sejumlah proyek maupun perizinan. Beberapa di antaranya terkait dengan perizinan maupun pengusulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
"Dengan total sebesar Rp7 miliar. Untuk nilai Rp7 miliar ini masih bisa berkembang selama proses penyidikan," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Secara terperinci, dugaan suap yang diberikan oleh atau melalui Muhaimin kepada AGK terkait dengan empat hal.Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara.
Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementerian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023.
"Tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," papar Asep.
Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin. Usulan-usulan dimaksud meliputi enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada 2023 berikut ini:
- Blok Kaf (nikel) di Halmahera Timur;
- Blok Foli (nikel) di Halmahera Timur;
- Balok Marimoi 1 (nikel) di Halmahera Timur;
- Blok Pumlanga;
- Blok Lilief Sawai (nikel) di Halmahera Tengah;
- Blok Wailukum.
Adapun dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. Kemudian, dari lima blok itu, empat sudah ditetapkan pemenangan oleh Kementerian ESDM yaitu Blok Kaf, Blok Foli, blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai.
DITANGKAP KPK
Sebelumnya, Muhaimin ditangkap oleh penyidik KPK di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Selasa (16/7/2024).
Muhaimin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019–2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Dia merupakan salah satu dari dua tersangka pada pengembangan kasus yang bermula dari OTT terhadap AGK, Desember 2023 lalu. Satu tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Irman Jakub sudah resmi ditahan 4 Juli 2024 lalu.
Berdasarkan catatanBisnis, Muhaimin Syarif merupakan politisi Gerindra di Maluku Utara. Dia diketahui maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara di bawah naungan partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
Pihak KPK menduga Muhaimin merupakan orang kepercayaan AGK. Melalui pengembangan perkara dari OTT sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dinikmati AGK selama menjabat kepala daerah melalui Muhaimin.
"Iya, salah satunya sebagai tangan kanannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Februari 2024 lalu.
Politisi itu sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan. Pada Juni 2024, Muhaimin diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan masih mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya.
Kemudian, pada 5 Juli 2024, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Muhaimin. Pada Januari 2024, KPK juga telah menggeledah rumah Muhaimin di bilangan Pagedangan, Tangerang.
Pada bulan yang sama, dia juga pernah diperiksa sebagai saksi. Pada saat itu, penyidik mendalami keterangannya ihwal dugaan penerimaan uang oleh AGK. Uang itu di antaranya berkaitan dengan perizinan pertambangan di Maluku Utara.
"Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan Tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," demikian keterangan resmi KPK.
Atas perbuatannya, Muhaimin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun kini AGK sebagai penerima suap dan sejumlah tersangka lainnya sudah menghadapi proses hukum di pengadilan. Politisi itu didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000, terkait dengan sejumlah perizinan proyek dan pengadaan.
Di sisi lain, dia juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Nilai pencucian uang oleh AGK sejauh ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.