#30 tag 24jam
Aksi “Peringatan Darurat” dan Kekerasan Aparat yang Berulang
Amnesty Internasional berharap negara harus mengusut dan menindak semua pelaku kekerasan aparat, dan jangan sampai terulang lagi Halaman all [1,007] url asal
#amnesty-internasional #kekerasan-aparat #peringatan-darurat
(Kompas.com) 23/08/24 11:00
v/14546156/
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa "peringatan darurat" di berbagai lokasi di Indonesia pada Kamis (23/8/2024) diwarnai kekerasan aparat terhadap demonstran.
Aksi ini diadakan sebagai respons terhadap penolakan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Di Jakarta, polisi menggunakan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI.
Laporan Kompas.com sore, kericuhan terjadi saat massa mulai memasuki kompleks parlemen setelah pagar dijebol. Massa juga membakar ban serta melempar batu dan flare ke arah halaman kompleks. Namun, massa segera berhamburan ke luar setelah polisi menembakkan gas air mata.
Malam harinya, beberapa demonstran terjebak di antara serbuan aparat, dengan beberapa di antaranya ditangkap.
Aksi seperti ini terjadi di beberapa titik, salah satunya di Semarang. Polisi juga menghadapi aksi serupa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan menembakkan gas air mata saat demonstran mencoba masuk ke gedung.
Mahasiswa terluka, aktivis ditangkap
Aksi di Jakarta mengakibatkan dua mahasiswa dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Mulia di Palmerah, Jakarta Barat.
Menurut salah satu demonstran, Mazzay Makarim, kedua korban adalah presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Brawijaya dan Universitas Indonesia, yaitu Satria Naufal dan Verrel Uziel.
Satria mengalami luka di bagian perut bawah, sedangkan Verrel terluka di tangan kiri dan harus menjalani 11 jahitan.
"Ada dua presiden yang dirawat di rumah sakit karena represif aparat, yaitu Satria Naufal (Koordinator Pusat BEM SI dan Presiden BEM Universitas Brawijaya) dan Verrel Uziel (Presiden BEM UI)," ujar Mazzay saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Di Semarang, laporan dari Komite Aksi Kamisan Iqbal Alma, sebanyak 26 mahasiswa mengalami luka-luka, dengan 18 di antaranya harus dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, Tim hukum aksi, Arif Syamsudin mengatakan, mahasiswa sudah berusaha masuk secara damai di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Namun, polisi menghalang-halangi massa aksi yang ingin masuk gedung.
"Sampai akhirnya kami (massa aksi) bisa masuk dan di situlah ada satu orang diciduk sama polisi, kami sekarang masih coba tracking bagaimana kondisinya," kata Arif.
Beberapa aktivis juga dilaporkan ditangkap, termasuk Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Iqbal Ramadhan, dan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Mereka ditangkap saat mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pengacara publik LBH Jakarta M. Fadhil Alfathan mengungkapkan, keduanya dipukul sehingga mengalami patah tulang hidung dan luka-luka di wajah.
“Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” tutur Fadhil, Kamis.
Kekerasan yang berulang
Data Amnesty International Indonesia mencatat bahwa kekerasan oleh aparat ini bukanlah kejadian pertama.
Pada 2020, sebanyak 51 video menunjukkan 43 insiden kekerasan polisi selama aksi menentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora juga mencatat, kekerasan aparat terjadi saat demonstrasi pada 21-22 Mei 2019 dan saat demonstrasi tolak perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2019, sebagaimana diwartakan Kompas.id.
Presiden Joko Widodo, dalam pernyataan pers di Kompleks Istana Presiden, 27 September 2019, sebenarnya sudah mengatakan, ia sudah menekankan kepada Kapolri saat itu, Tito Karnavian untuk menangani demonstran dengan tidak menggunakan cara-cara represi.
Kapolri pun sudah berkomitmen dengan instruksi tersebut. Namun, hingga saat ini, kekerasan aparat terus terjadi.
Nelson mengatakan, tidak jelas pasal yang mendasari penangkapan orang-orang tersebut. Menurut dia, kalaupun demonstran ditangkap karena berbuat rusuh, perlu ada bukti yang kuat.
Amnesty: demonstran bukan kriminal
Menanggapi kekerasan aparat yang berulang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, kata “profesional” dan “pengayom” yang sering dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terbukti.
“Semua brutalitas aparat menunjukkan bahwa janji bersikap profesional dan menjadi pengayom, seperti kerap dinyatakan Kapolri tidak terbukti dalam kasus perlakuan yang brutal,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis petang.
Usman mengatakan, kekerasan yang dilakukan aparat jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Itu mengatur kewajiban dan tanggung jawab polisi untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan juga menghargai prinsip praduga tidak bersalah,” tutur Usman.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Dalmas) juga telah diatur bahwa polisi dilarang bersikap arogan, terpancing perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, mengucapkan kata-kata kotor, melakukan pelecehan seksual, membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari formasi dan mengejar massa secara perseorangan, hingga memaki-maki pengunjuk rasa.
Amnesty International Indonesia berpandangan, kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang dituduh atau diduga tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.
“Atau hanya mengekspresikan kebebasan berkumpul,” kata Usman.
“Jika penggunaan kekuatan tidak dapat dihindari, petugas penegak hukum harus secara jelas diperintahkan untuk menghindari terjadinya cedera serius dan tidak menyerang bagian tubuh yang vital,” tutur Usman.
Usman mengatakan, kekerasan yang berulang itu merupakan bukti gagalnya aparat menyadari bahwa siapa pun berhak untuk melayangkan protes.
“Perilaku aparat yang brutal adalah bukti gagalnya mereka menyadari bahwa siapa pun berhak untuk memprotes melalui unjuk rasa. Berhak untuk menggugat, tidak setuju atau beroposisi. Dan semua ini dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional,” kata Usman.
Usman menuturkan pengunaan kekuatan yang eksesif seperti kekerasan, peluru karet, gas air mata, water cannon maupun tongkat pemukul, tidak diperlukan sepanjang tidak ada ancaman nyata.
“Mereka (peserta aksi) bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal,” kata Usman.
Usman mendorong agar kekerasan aparat itu dapat dipertanggungjawabkan. “Negara harus mengusut dan menindak semua pelakunya, sampai tuntas. Jangan ada lagi korban yang jatuh,” ucap Usman.
Soroti Pengamanan Demo di Depan DPR, Amnesty Internasional: Brutal
- Amnesty Internasional Indonesia menyoroti pengaman aksi demonstrasi Revisi Undang-undang Pilkada di depan Kantor DPR-RI pada Kamis (22/8/2024) Halaman all [393] url asal
#demo #amnesty-internasional #usman-hamid
(Kompas.com) 23/08/24 08:27
v/14538768/
JAKARTA, KOMPAS.com -Amnesty Internasional Indonesia menyoroti pengaman aksi demonstrasi Revisi Undang-undang Pilkada di depan Kantor DPR-RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hanya satu kata yang bisa menggambarkan pengamanan tersebut, yakni kata "brutal".
"Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif, berujung brutal," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).
Usman mengatakan, yang lebih mengenaskan adalah perlakuan brutal aparat keamanan ini tidak dilakukan pertama kali.
Aparat yang brutal seolah tidak mau belajar dari sejarah, padahal penggunaan kekuatan yang berlebih telah merenggut banyak hak asasi manusia.
Hak yang dicerabut adalah hak untuk berkumpul damai, hingga hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi.
"Mereka bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal," ucap Usman.
Usman mengatakan, Amnesty memantau jalannya aksi protes sejak pagi hingga petang.
Saat pagi hari, kondusifitas masih terjaga, namun saat petang menjelang, aksi penangkapan banyak terjadi.
“Perilaku aparat yang brutal adalah bukti gagalnya mereka menyadari bahwa siapapun berhak untuk memprotes melalui unjuk rasa. Berhak untuk menggugat, tidak setuju atau beroposisi. Dan semua ini dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional," kata Usman.
Sebagai informasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat terjadi penangkapan 159 peserta aksi oleh aparat kepolisian.
Aksi ini merupakan aksi protes terhadap DPR-RI yang hendak mengesahkan Revisi UU Pilkada untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menegaskan batas usia calon gubernur minimal 30 tahun, dan MK juga merivisi ambang batas (threshold) pencalonan dari semula 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu menjadi lebih rendah.
Untuk Jakarta, MK memutuskan ambang batas 7,5 persen baik untuk partai yang memiliki kursi di DPRD maupun yang berada di luar DPRD.
Pembunuhan Pilot Selandia Baru oleh KKB Papua Dianggap Pelanggaran Berat
Amnesty International mendesak aparat keamanan menangkap dan mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan pilot Glen Malcolm Conning. Halaman all [452] url asal
#amnesty-internasional #usman-hamid #tpnpb-opm #glen-malcolm-conning #pilot-selandia-baru-dibunuh-kkb-papua
(Kompas.com) 08/08/24 11:35
v/13775235/
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga advokasi hak asasi manusia Amnesty International Indonesia menyatakan penembakan menewaskan pilot Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, di Distrik Alama, Papua, adalah pelanggaran berat.
"Pembunuhan di luar hukum tersebut merupakan pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Kamis (8/8/2024).
Insiden berdarah itu terjadi pada Senin (5/8/2024) lalu. Saat itu Glen mengantar rombongan warga dan mendarat di Distrik Alama.
Helikopter itu kemudian dicegat oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPBNPB). Glen kemudian ditembak oleh kelompok itu dan jasadnya dibiarkan di dalam helikopter.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan sahabat Glen Malcolm Conning dalam masa sulit ini," ujar Usman.
Usman mengingatkan supaya semua pihak yang berkonflik tidak boleh melukai warga sipil karena hal itu prinsip dasar harus selalu dijunjung tinggi.
Dia mengatakan serangan yang menargetkan serta pembunuhan terhadap warga sipil secara sengaja tidak dapat diterima.
"Semua pihak yang terlibat dalam konflik berkepanjangan di Papua harus menghindari pembunuhan terhadap warga sipil," ucap Usman.
Usman juga mendesak aparat keamanan segera menyelidiki kejahatan itu dan membawa pelaku ke pengadilan.
"Sangat penting bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan di luar hukum ini diadili dan harus segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah insiden serupa di masa depan,” ucap Usman.
Adapun kronologi kematian pilot Selandia Baru berdasarkan versi polisi menyebutkan bahwa penumpang dan pilot helikopter diadang oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Distrik Alama.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Bayu Suseno mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut dari saksi berinisial D.
Dia menerangkan, kejadian ini berawal sekitar pukul 09.30 WIT saat helikopter yang diterbangkan oleh pilot Glen Malcolm Conning dicegat oleh kelompok TPNPB menggunakan senjata api.
Kemudian pilot dan penumpang, diturunkan dari helikopter dan dikumpulkan di lapangan sekitar lokasi pendaratan.
Bayu menambahkan, setelah itu, kelompok TPNPB melakukan pembunuhan terhadap pilot.
Jenazah pilot dibawa ke helikopter kemudian dibakar bersamaan dengan helikopter tersebut. Namun Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom membantah keterangan polisi itu dan menyebut kematian Glen Malcolm sebagai skenario dari militer dan polisi Indonesia.
Amnesty: Larangan Atlet Prancis Berhijab di Olimpiade adalah Standar Ganda Diskriminatif
IOC tak mau mengintervensi aturan buruk dari pemerintah Prancis ini. [1,097] url asal
#olimpiade #olimpiade-paris #olimpiade-2024 #larangan-berhijab-atlet-prancis #atlet-prancis-dilarang-berhijab-di-olimpiade #amnesty-internasional #ioc
(Republika - News) 19/07/24 17:20
v/11322178/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International, sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh hak asasi manusia, mengkritik keras larangan penggunaan hijab oleh para atlet Muslimah Prancis di Olimpiade Paris. Larangan ini dikeluarkan pemerintah Prancis dengan alasan netralitas politik. Padahal Komite Olimpiade Internasional (IOC) sudah sejak 1996 mengangkat larangan menggunakan hijab bagi atlet yang berpartisipasi di Olimpiade.
Atlet berhijab telah meraih medali di cabang olahraga anggar, angkat besi, dan taekwondo di Olimpiade sejak larangan tersebut dicabut. Ini menunjukkan keberhasilan perubahan IOC dalam memperluas aksesibilitas perempuan ke olahraga. Pasal 59 Piagam Olimpiade mengatur berbagai sanksi untuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuannya.
Namun yang terjadi di Prancis justru langkah mundur. Amnesty menyebutkan, larangan hijab dalam olahraga Prancis memperlihatkan standar ganda yang diskriminatif menjelang Olimpiade dan Paralimpiade. Otoritas Prancis dinilai telah melanggar hukum hak asasi manusia internasional dan memperlihatkan kemunafikan diskriminatif dan kelemahan yang sangat besar dari IOC yang tak bereaksi maksimal atas ketentuan ini.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah laporan baru Amnesty yang diterbitkan menjelang Olimpiade Paris berjudul “Kami tidak bisa bernapas lagi. Bahkan olahraga pun, kita tidak bisa melakukannya lagi": Pelanggaran hak asasi perempuan Muslim dan anak perempuan melalui larangan hijab dalam olahraga di Prancis.
Laporan ini merinci dampak buruk yang ditimbulkan oleh larangan hijab terhadap perempuan Muslim dan anak perempuan di semua level olahraga di Prancis. “Melarang atlet Prancis berkompetisi dengan hijab olahraga di Olimpiade dan Paralimpiade merupakan ejekan terhadap klaim bahwa Paris 2024 adalah Olimpiade Kesetaraan Gender pertama dan membongkar diskriminasi gender yang rasis yang mendasari akses olahraga di Prancis,” ujar Anna Blus, Peneliti Hak Asasi Perempuan Amnesty International di Eropa, dikutip dari laman Amnesty, Jumat (19/7/2024).
Ia mengatakan, aturan diskriminatif yang mengatur apa yang dikenakan perempuan merupakan pelanggaran hak asasi perempuan Muslim dan anak perempuan. Hal ini berdampak buruk pada partisipasi mereka dalam olahraga, menghalangi upaya untuk membuat olahraga menjadi lebih inklusif dan lebih mudah diakses.
Larangan hijab di berbagai cabang olahraga di Prancis telah menciptakan situasi yang tidak dapat dipertahankan. Negara yang menjadi tuan rumah Olimpiade ini melanggar berbagai kewajiban di bawah perjanjian hak asasi manusia internasional yang menjadi bagian dari perjanjian tersebut. Ini juga termasuk komitmen dan nilai-nilai yang ditetapkan dalam kerangka kerja hak asasi manusia IOC.
Meskipun ada tuntutan berulang kali, IOC sejauh ini menolak untuk meminta otoritas olahraga di Prancis mencabut larangan terhadap atlet mereka mengenakan hijab berlaga di Olimpiade di semua tingkatan olahraga. Menanggapi surat dari koalisi organisasi yang mendesaknya untuk mengambil tindakan, IOC menyatakan bahwa larangan hijab di Prancis berada di luar kewenangan gerakan Olimpiade, dengan mengklaim bahwa “kebebasan beragama ditafsirkan dengan berbagai cara oleh berbagai negara.”
Tanggapan IOC tidak menyebutkan hak-hak lain yang dilanggar oleh larangan otoritas Prancis tersebut, seperti kebebasan berekspresi dan akses terhadap kesehatan.
Larangan menggunakan penutup kepala olahraga di Prancis bertentangan dengan aturan pakaian badan olahraga internasional seperti FIFA (Federasi Sepak Bola Internasional), FIBA (Federasi Bola Basket Internasional), dan FIVB (Federasi Bola Voli Internasional). Amnesty mengamati peraturan di 38 negara Eropa dan menemukan bahwa Prancis adalah satu-satunya negara yang telah mengabadikan larangan penutup kepala religius baik di tingkat hukum nasional maupun peraturan olahraga individu.
Salah satu yang menyuarakan kekecewaanya atas aturan ini adalah atlet bola basket Muslimah Prancis Salimata Sylla. Helene Ba, seorang pemain bola basket lainnya, mengatakan kepada Amnesty bahwa larangan hijab di Olimpiade merupakan pelanggaran nyata terhadap piagam, nilai, dan ketentuan Olimpiade, serta pelanggaran terhadap hak-hak dasar dan kebebasan manusia. "Saya pikir ini akan menjadi momen yang memalukan bagi Prancis,” kata dia
Seorang wanita lain mengatakan kepada Amnesty bahwa aturan ini menyedihkan. "Memalukan berada di titik ini pada tahun 2024, menghalangi mimpi hanya karena selembar kain,” kata wanita itu.
Di Prancis, larangan...
Di Prancis, larangan bagi perempuan Muslim untuk mengenakan penutup kepala keagamaan dalam bentuk apa pun jauh melampaui Olimpiade dan Paralimpiade. Larangan berjilbab diberlakukan di beberapa cabang olahraga termasuk sepak bola, bola basket dan bola voli, baik di tingkat profesional maupun amatir. Larangan-larangan ini, yang diberlakukan oleh federasi olahraga, berarti bahwa banyak wanita Muslim tidak hanya dikucilkan dari partisipasi dalam olahraga, tetapi juga tidak pernah mendapatkan kesempatan pelatihan dan kompetisi yang diperlukan untuk mencapai tingkat Olimpiade.
Larangan di Prancis menyebabkan penghinaan, trauma, dan ketakutan, serta mengakibatkan banyak perempuan dan anak perempuan berhenti dari olahraga yang mereka sukai atau bahkan mencari peluang di negara lain. Mencegah perempuan dan anak perempuan Muslim untuk berpartisipasi secara penuh dan bebas dalam olahraga, baik untuk bersantai dan rekreasi maupun sebagai karier, dapat berdampak buruk pada semua aspek kehidupan mereka, termasuk kesehatan mental dan fisik.
Helene Ba, yang tidak diizinkan untuk bertanding bola basket sejak Oktober 2023, mengatakan kepada Amnesty, “Secara mental juga sulit karena Anda benar-benar merasa dikucilkan. Terutama jika Anda pergi ke bangku cadangan dan wasit menyuruh Anda pergi ke tangga [tribun]. Semua orang melihat Anda, itu jalan yang memalukan.”
Di bawah hukum internasional, netralitas negara atau sekularisme (“laicite”) bukanlah alasan yang sah untuk memberlakukan pembatasan kebebasan berekspresi dan/atau kebebasan beragama. Namun selama beberapa tahun, pihak berwenang Prancis telah menggunakan konsep-konsep ini untuk membenarkan pemberlakuan hukum dan kebijakan yang secara tidak proporsional berdampak pada perempuan dan anak perempuan Muslim.
Semua ini terjadi dengan latar belakang kampanye tanpa henti selama dua puluh tahun tentang pembuatan undang-undang dan peraturan yang berbahaya bagi perempuan dan anak perempuan Muslim di Prancis. Aturan yang dipicu oleh prasangka, rasisme, dan Islamofobia berbasis gender.
Foune Diawara, salah satu presiden dari kelompok sepak bola Hijabeuses, mengatakan kepada Amnesty International,“Perjuangan kami bukanlah perjuangan politik atau agama, tetapi berpusat pada hak asasi manusia untuk berpartisipasi dalam olahraga.”
“Tidak ada pembuat kebijakan yang boleh mendikte apa yang boleh atau tidak boleh dikenakan oleh seorang wanita dan tidak ada wanita yang boleh dipaksa untuk memilih antara olahraga yang dia sukai dengan keyakinan, identitas budaya, atau kepercayaannya,” kata Anna.
“Belum terlambat bagi pihak berwenang Prancis, federasi olahraga, dan IOC untuk melakukan hal yang benar dan mencabut semua larangan terhadap atlet yang mengenakan jilbab dalam olahraga Prancis, baik di Olimpiade musim panas maupun di semua cabang olahraga, di semua tingkatan.”
Pada 11 Juni, anggota Sport & Rights Alliance dan Basket Pour Toutes menerbitkan surat yang ditulis kepada IOC. Isinya menuntut agar IOC secara terbuka menyerukan kepada otoritas olahraga di Prancis untuk mencabut semua larangan terhadap atlet yang mengenakan jilbab dalam olahraga Prancis, baik di Paris 2024 maupun di setiap saat dan di semua tingkatan olahraga. Pada 18 Juni, IOC memberikan tanggapan kepada organisasi-organisasi tersebut, yang tak memuaskan.
Selain tak mau mengintervensi larangan salah kaprah itu, IOC juga seperti melanggar misinya sendiri. IOC selalu menyatakan bahwa misi dan perannya adalah untuk "mendorong dan mendukung promosi perempuan dalam olahraga di semua tingkatan" dan "menentang segala bentuk diskriminasi yang mempengaruhi Gerakan Olimpiade."
Larangan Penggunaan Hijab Bagi Atlet Perempuan Prancis Menuai Kontroversi
Pada bulan September 2023 Prancis melarang semua atlet perempuan muslimnya untuk mengenakan jilbab selama Olimpiade Paris 2024. [337] url asal
#hak-asasi-manusia #olimpiade-2024 #amnesty-internasional #pelanggaran-hak-asasi-manusia #olimpiade-paris-2024 #larangan-hijab-atlet-prancis #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 18/07/24 13:57
v/11186164/
Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Keputusan otoritas olahraga tertinggi Prancis untuk melarang atlet perempuan muslim menggunakan jilbab memicu kontroversi. Amnesty International menilai kebijakan itu telah melanggar hak asasi manusia.
Amnesty International pada hari Selasa (16/7) mengatakan, larangan itu menunjukkan sikap "kemunafikan diskriminatif" pemerintah Prancis, sekaligus lemahnya Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Dalam laporan terbarunya yang berjudul “We can’t breathe anymore. Even sports, we can’t do them anymore”: Violations of Muslim women’s and girls’ human rights through hijab bans in sports in France", Amnesty International meyakini bahwa larangan hijab melanggar hukum hak asasi manusia internasional.
"Melarang atlet Prancis berkompetisi dengan mengenakan hijab olahraga di Olimpiade dan Paralimpiade merupakan olok-olok atas klaim bahwa Paris 2024 adalah Olimpiade Kesetaraan Gender yang pertama dan mengungkap diskriminasi gender rasis yang mendasari akses terhadap olahraga di Prancis," kata Anna Blus, Peneliti Hak-Hak Perempuan Amnesty International di Eropa.
Larangan Hijab Bagi Atlet Muslim Prancis
Pada bulan September 2023, Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera mengumumkan bahwa tidak ada anggota delegasi Prancis yang diperbolehkan mengenakan jilbab selama Olimpiade Paris 2024.
"Perwakilan delegasi kami di tim Prancis kami tidak akan mengenakan cadar. Artinya pelarangan segala bentuk dakwah, netralitas mutlak dalam pelayanan publik," kata Oudea-Castera saat itu, dikutip Middle East Eye.
Pada bulan Oktober di tahun yang sama, enam pakar hak asasi manusia PBB menulis surat kepada pihak berwenang Prancis untuk menyatakan keprihatinan bahwa larangan tersebut.
Mereka sepakat bahwa larangan itu telah melanggar hak perempuan dan anak perempuan Muslim untuk berpartisipasi dalam olahraga.
Para pakar juga khawatir keputusan itu bisa menyulut intoleransi dan diskriminasi terhadap para atlet yang terkena dampaknya.
Di Prancis, perempuan dan anak perempuan yang mengenakan tutup kepala olahraga dilarang melakukan banyak olahraga, termasuk sepak bola, bola basket, judo, tinju, bola voli, dan bulu tangkis, bahkan terkadang di tingkat amatir.
Di antara 38 negara Eropa yang ditinjau oleh Amnesty International, Prancis adalah satu-satunya negara yang menerapkan larangan penggunaan penutup kepala dalam undang-undang nasional atau peraturan olahraga individu.