JAKARTA, KOMPAS.com – Aset milik Hutomo Mandala Putra, atau yang lebih dikenal dengan Tommy Soeharto, senilai Rp 2 triliun masih belum berhasil dijual meskipun sudah dilelang sebanyak tiga kali sejak 2022.
Aset yang disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini mengalami kesulitan untuk menemukan pembeli.
Mari kita telusuri mengapa hal ini terjadi dan langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah melalui sejumlah pertanyaan kunci berikut ini.
Mengapa Harga Aset Menjadi Masalah?
Salah satu alasan utama mengapa aset-aset ini tidak kunjung laku adalah karena harga yang dianggap terlalu tinggi oleh calon pembeli.
Nilai lelang awal aset ini dimulai dari Rp 2,42 triliun, kemudian turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang kedua, dan kembali turun menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Meskipun harga sudah diturunkan, aset-aset tersebut masih dianggap mahal, sehingga menyulitkan proses penjualan.
Mengapa Belum Menemukan Pembeli yang Cocok?
Menurut Joko Prihanto, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, sulitnya menemukan pembeli yang cocok juga menjadi salah satu faktor.
Hal ini umum terjadi dalam proses lelang, di mana aset yang disita kadang-kadang tidak langsung menemukan pembeli yang tepat. "Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja," ujar Joko, dikutip dari Antara.
Apakah Pemerintah Akan Terus Melakukan Lelang?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada proses lelang saja untuk memaksimalkan aset-aset ini.
Pemerintah berencana menggunakan metode lain selain lelang, yaitu pendayagunaan aset sitaan.
Apa Itu Pendayagunaan Aset Sitaan?
Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pendayagunaan aset akan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Piutang Negara. Pendayagunaan ini memungkinkan aset yang telah disita negara untuk digunakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara, di mana hasil dari penggunaan aset tersebut akan digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.
Dalam Pasal 26 Ayat 6 PP tersebut disebutkan bahwa barang yang telah disita negara dapat dilakukan pendayagunaan, yang berarti aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan sementara waktu sambil menunggu lelang berikutnya.
Apa Saja Detail Aset yang Disita?
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah rincian aset Tommy Soeharto yang disita:
- Tanah di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang: Seluas 530.125,526 m² (SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors).
- Tanah di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang: Seluas 98.896,700 m² (SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors).
- Tanah di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang: Seluas 100.985,15 m² (SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors).
- Tanah di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang: Seluas 518.870 m² (SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen).
Dengan total luas tanah yang sangat besar dan harga yang tinggi, pemerintah terus mencari cara untuk memaksimalkan nilai dari aset-aset ini, baik melalui lelang maupun pendayagunaan.
JAKARTA, KOMPAS.com – Aset milik Hutomo Mandala Putra, atau yang lebih dikenal dengan Tommy Soeharto, senilai Rp 2 triliun masih belum berhasil dijual meskipun sudah dilelang sebanyak tiga kali sejak 2022.
Aset yang disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini mengalami kesulitan untuk menemukan pembeli.
Mari kita telusuri mengapa hal ini terjadi dan langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah melalui sejumlah pertanyaan kunci berikut ini.
Mengapa Harga Aset Menjadi Masalah?
Salah satu alasan utama mengapa aset-aset ini tidak kunjung laku adalah karena harga yang dianggap terlalu tinggi oleh calon pembeli.
Nilai lelang awal aset ini dimulai dari Rp 2,42 triliun, kemudian turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang kedua, dan kembali turun menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Meskipun harga sudah diturunkan, aset-aset tersebut masih dianggap mahal, sehingga menyulitkan proses penjualan.
Mengapa Belum Menemukan Pembeli yang Cocok?
Menurut Joko Prihanto, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, sulitnya menemukan pembeli yang cocok juga menjadi salah satu faktor.
Hal ini umum terjadi dalam proses lelang, di mana aset yang disita kadang-kadang tidak langsung menemukan pembeli yang tepat. "Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja," ujar Joko, dikutip dari Antara.
Apakah Pemerintah Akan Terus Melakukan Lelang?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada proses lelang saja untuk memaksimalkan aset-aset ini.
Pemerintah berencana menggunakan metode lain selain lelang, yaitu pendayagunaan aset sitaan.
Apa Itu Pendayagunaan Aset Sitaan?
Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pendayagunaan aset akan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Piutang Negara. Pendayagunaan ini memungkinkan aset yang telah disita negara untuk digunakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara, di mana hasil dari penggunaan aset tersebut akan digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.
Dalam Pasal 26 Ayat 6 PP tersebut disebutkan bahwa barang yang telah disita negara dapat dilakukan pendayagunaan, yang berarti aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan sementara waktu sambil menunggu lelang berikutnya.
Apa Saja Detail Aset yang Disita?
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah rincian aset Tommy Soeharto yang disita:
- Tanah di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang: Seluas 530.125,526 m² (SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors).
- Tanah di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang: Seluas 98.896,700 m² (SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors).
- Tanah di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang: Seluas 100.985,15 m² (SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors).
- Tanah di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang: Seluas 518.870 m² (SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen).
Dengan total luas tanah yang sangat besar dan harga yang tinggi, pemerintah terus mencari cara untuk memaksimalkan nilai dari aset-aset ini, baik melalui lelang maupun pendayagunaan.
JAKARTA, KOMPAS.com – Aset milik Hutomo Mandala Putra, atau yang lebih dikenal dengan Tommy Soeharto, senilai Rp 2 triliun masih belum berhasil dijual meskipun sudah dilelang sebanyak tiga kali sejak 2022.
Aset yang disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini mengalami kesulitan untuk menemukan pembeli.
Mari kita telusuri mengapa hal ini terjadi dan langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah melalui sejumlah pertanyaan kunci berikut ini.
Mengapa Harga Aset Menjadi Masalah?
Salah satu alasan utama mengapa aset-aset ini tidak kunjung laku adalah karena harga yang dianggap terlalu tinggi oleh calon pembeli.
Nilai lelang awal aset ini dimulai dari Rp 2,42 triliun, kemudian turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang kedua, dan kembali turun menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Meskipun harga sudah diturunkan, aset-aset tersebut masih dianggap mahal, sehingga menyulitkan proses penjualan.
Mengapa Belum Menemukan Pembeli yang Cocok?
Menurut Joko Prihanto, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, sulitnya menemukan pembeli yang cocok juga menjadi salah satu faktor.
Hal ini umum terjadi dalam proses lelang, di mana aset yang disita kadang-kadang tidak langsung menemukan pembeli yang tepat. "Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja," ujar Joko, dikutip dari Antara.
Apakah Pemerintah Akan Terus Melakukan Lelang?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada proses lelang saja untuk memaksimalkan aset-aset ini.
Pemerintah berencana menggunakan metode lain selain lelang, yaitu pendayagunaan aset sitaan.
Apa Itu Pendayagunaan Aset Sitaan?
Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pendayagunaan aset akan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Piutang Negara. Pendayagunaan ini memungkinkan aset yang telah disita negara untuk digunakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara, di mana hasil dari penggunaan aset tersebut akan digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.
Dalam Pasal 26 Ayat 6 PP tersebut disebutkan bahwa barang yang telah disita negara dapat dilakukan pendayagunaan, yang berarti aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan sementara waktu sambil menunggu lelang berikutnya.
Apa Saja Detail Aset yang Disita?
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah rincian aset Tommy Soeharto yang disita:
- Tanah di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang: Seluas 530.125,526 m² (SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors).
- Tanah di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang: Seluas 98.896,700 m² (SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors).
- Tanah di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang: Seluas 100.985,15 m² (SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors).
- Tanah di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang: Seluas 518.870 m² (SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen).
Dengan total luas tanah yang sangat besar dan harga yang tinggi, pemerintah terus mencari cara untuk memaksimalkan nilai dari aset-aset ini, baik melalui lelang maupun pendayagunaan.
IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengungkapkan aset eks BLBI sitaan dari Tommy Soeharto hingga saat ini belum juga laku dilelang.
Oleh karena itu, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset tersebut.
"Kita akan pakai pasal pendayagunaan sambil menunggu lelangnya (aset itu) laku atau tidak," ujar Rionald usai konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto sebelumnya telah meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
"Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," ujar Hadi.
Oleh karena itu, Hadi memastikan, masa kerja Satgas BLBI akan diperpanjang hingga 2025.
Hadi mengatakan, hal itu dilakukan lantaran hingga saat ini Satgas BLBI belum mencapai target pengambilalihan aset senilai Rp110,45 triliun.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang di kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya," ujar Hadi.