JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa peningkatan batas pinjaman sampai dengan Rp 10 miliar oleh fintech p2p lending hanya untuk penyelenggara dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di bawah 5%. Selain itu, plafon ini cuma berlaku untuk jenis pinjaman produktif, bukan konsumtif.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menerangkan, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech p2p lending). Beleid ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.
Pertama-tama, OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri fintech p2p lending sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Aman bilang, beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
“Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar,” kata Aman dalam keterangannya, pada Kamis (18/7/2024).
Adapun OJK dalam kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa batas maksimum pinjaman fintech p2p lending akan ditingkatkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Batas maksimum Rp 2 miliar ini telah berlaku sejak tahun 2016 sampai saat ini.
Lebih lanjut, Aman bilang, yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah penyelenggara dengan rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. “TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo,” imbuh Aman.
OJK menegaskan bahwa rencana pengaturan penyaluran pinjaman terhadap sektor produktif dirancang sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Adapun peta jalan ini bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News