JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyebutkan, penggalangan intelijen oleh polisi sudah terjadi sebelum munculnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
“Jadi sesungguhnya praktik ini, selama ini kan sudah berjalan, bagaimana Polri mendeteksi dini,” kata Benny usai rapat RUU Polri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Benny, yang merupakan eks Kepala Unit I/Keamanan Negara-Separatis Polri, mencontohkan penggalangan intelijen polisi sebelum demonstrasi atau aksi massa.
“Misalkan ada yang mengajukan izin melaksanakan demo, itu kan setelah diterima (izinnya), langsung dicek siapa yang akan demo, kekuatannya, antisipasinya, bagaimana jangan sampai ada yang menyusup, mengacaukan dan sebagainya,” kata Benny.
Benny mengatakan, tugas intelijen adalah memastikan hal buruk tidak terjadi.
“Nah itu tugas intelijen. Deteksi dini yang berhasil bisa mencegah jangan sampai terjadi kondisi yang lebih buruk,” ujar Benny.
Adapun narasi 'penggalangan intelijen' yang tercantum dalam Pasal 16A draf revisi Undang-Undang Polri menuai kritik, salah satunya dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur.
Isnur khawatir ketentuan mengenai 'penggalangan intelijen' itu membuat kasus yang serupa dengan kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalid, kembali terjadi.
“Saya khawatir, di masyarakat sipil, kami sangat trauma dengan peristiwa Munir,” kata Isnur dalam acara dengar pendapat di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Pasalnya, dalam proses persidangan, kematian Munir disebut sebagai bagian dari operasi penggalangan intelijen.
“Bagaimana Munir itu, di ruang sidang, dia ditemukan bagian dari operasi penggalangan (intelijen),” ujar Isnur lagi.
Menurut Isnur, ketentuan penggalangan intelijen yang tertuang dalam RUU Polri akan menempatkan satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri melebihi lembaga lain yang mengurus intelijen.
“Ketika ada kata-kata penggalangan di situ, maka targetnya mempengaruhi sasaran dengan tujuan mengubah perilaku atau tindakan sesuai dengan keinginan dari pihak yang melakukan penggalangan (intelijen),” kata Isnur.
Penggalangan intelijen oleh Polri itu juga berpotensi tumpang tindih dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), atau intelijen lain di kementerian/lembaga.
“Maka ini konflik kepentingan dengan BIN, BSSN, Bais dan juga termasuk dengan kementerian lainnya Dan definisi penggalangan intelijen enggak ada, apa definisinya?” ujar Isnur.