#30 tag 24jam
Saran Ekonom atas Utang Burden Sharing Rp612,56 Triliun Pemerintah ke Bank Indonesia yang Mulai Jatuh Tempo
Saat pandemi Covid-19 melanda, pemerintah mengizinkan Bank Indonesia membeli surat utang negara di pasar perdana untuk menstabilkan sistem keuangan. [771] url asal
#bank-indonesia #burden-sharing #kredit #bank-indonesia-surat-utang-negera
(Bisnis.Com - Finansial) 03/11/24 18:39
v/17417935/
Bisnis.com, JAKARTA — Ketika pandemi Covid-19 melanda, Presiden Joko Widodo mengizinkan Bank Indonesia membeli surat utang negara di pasar perdana untuk menstabilkan sistem keuangan. Kebijakan itu sempat mendapat banyak pertanyaan karena seolah membagi defisit anggaran dengan Bank Indonesia. Kebijakan ini kemudian dikenal dengan skema burden sharing.
Dalam catatan Bisnis, istilah burden sharing pertama kali diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ketika awal pandemi. Saat itu, Perry mengungkapkan bahwa BI dan Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi kesepakatan untuk memperkuat kerja sama terkait dengan kebutuhan pendanaan APBN.
Dia mengklaim penguatan kerja sama ini dapat membangkitkan kepercayaan investor atas surat utang pemerintah. Selain itu, koordinasi ini akan memicu lebih banyak aliran dana masuk ke pasar utang Tanah Air.
"Kami dan Menteri Keuangan akan melakukan burden sharing penerbitan SBN ini dalam bentuk kesepakatan bersama yang sedang kami finalkan," kata Perry dalam konferensi pers rapat terbatas di Istana, Rabu (3/6/2020).
Pada 31 Maret 2O2O, Presiden Jokowi kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Dalam beleid tersebut, Pasal 16 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa BI berhak:
...membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Skema burden sharing tersebut kemudian dipertegas dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 36A ayat (1) huruf a UU PPSK menyatakan:
Dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem
Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia berwenang:
a. membeli Surat Berharga Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan Sistem Keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
Beban Pemerintah
Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, terdapat surat utang negara seri variable rate yang khusus dijual kepada Bank Indonesia (BI) di pasar perdana dengan total nilai sebesar Rp612,56 triliun.
Utang pemerintah ke BI tersebut akan jatuh tempo pada 2025 (Rp100 triliun), 2026 (154,5 triliun), 2027 (154,5 triliun) 2028 (152,06 triliun), dan 2029 (Rp51,5 triliun).
Sejauh ini pemerintah belum menjabarkan cara melunasi utang kepada bank sentral tersebut yang dimulai pada tahun depan dengan ruang fiskal yang sempit.
Selain ke Bank Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Pemerintahan Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang.
Di sisi lain, APBN 2025 telah menetapkan belanja negara senilai Rp3.621,3 triliun. Dengan skema ini, hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan karena sisanya digunakan untuk membayar utang.
Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede melihat salah satu cara umum yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk melunasi utang jatuh tempo tersebut adalah debt switching, yakni mengonversi utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang.
Menurutnya, jika pemerintah memilih debt switching maka memungkinkan untuk mengelola risiko jatuh tempo utang dengan memperpanjang waktu pembayaran sehingga tidak ada tekanan fiskal yang langsung dan besar pada satu periode.
“Namun, bisa jadi ada peningkatan beban bunga jangka panjang, terutama jika penerbitan obligasi baru memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi,” ujarnya, Minggu (27/10/2024).
Beberapa opsi lain yang dapat diambil oleh pemerintah, Josua menyebutkan soal penerbitan SBN baru untuk membayar utang yang jatuh tempo alias refinancing. Dalam hal ini, pemerintah perlu memastikan penetapan suku bunga yang menarik bagi investor tetapi tetap dalam batas fiskal yang sehat.
Meski dapat memperpanjang profil utang jatuh tempo pemerintah, langkah ini juga dapat meningkatkan beban pembayaran bunga, terutama jika penerbitan dilakukan pada suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan beban bunga utang yang jatuh tempo.
Langkah alternatif lainnya, kata Josua, yakni pemerintah dapat menggunakan dana dari cadangan, yang dialokasikan untuk keperluan darurat atau stabilisasi fiskal. Melalui cara kedua ini, diperkirakan dapat mengurangi kebutuhan penerbitan utang baru, tetapi mengurangi fleksibilitas fiskal untuk menanggapi keadaan darurat lainnya atau stabilisasi ekonomi.
Sementara cara ketiga, yakni dengan meningkatkan penerimaan pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat diarahkan untuk membayar utang tersebut.
“Peningkatan penerimaan ini bisa mengurangi tekanan pada utang baru, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada waktu dan implementasi reformasi pajak yang sedang berlangsung,” lanjutnya.
Menebak Langkah Pemerintah Tuntaskan Utang Burden Sharing ke BI
Ekonom menilai salah satu cara umum yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk melunasi utang burden sharing yang jatuh tempo tersebut adalah debt switching. [538] url asal
#burden-sharing #utang-burden-sharing #bank-indonesia #debt-switching
(Bisnis.Com - Ekonomi) 27/10/24 19:48
v/17066206/
Bisnis.com, JAKARTA — Mulai tahun depan, pemerintah harus membayar utang jatuh tempo yang berasal dari kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) II kepada Bank Indonesia. Setelah sebelumnya melakukan penarikan utang secara besar-besaran selama Covid-19 menghantam.
Mengingat kebutuhan pembiayaan penanangan Covid-19 yang tidak sedikit, membuat pemerintah menerapkan kebijakan burden sharing atau berbagi beban bersama Bank Indonesia (BI).
Tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III 2021 dengan total nilai sebesar Rp612,56 triliun.
Jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 senilai Rp100 triliun, dan akan berlanjut dengan angka variatif hingga 2029.
Angka tersebut belum termasuk utang jatuh tempo untuk SKB III yang dilakukan pada 2022 senilai Rp224 triliun. Pasalnya, SKB III tersebut baru akan jatuh tempo mulai 2027.
Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede melihat salah satu cara umum yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk melunasi utang jatuh tempo tersebut adalah debt switching, yakni mengonversi utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang.
Menurutnya, jika pemerintah memilih debt switching, ini memungkinkan pemerintah untuk mengelola risiko jatuh tempo utang dengan memperpanjang waktu pembayaran, sehingga tidak ada tekanan fiskal yang langsung dan besar pada satu periode.
“Namun, bisa jadi ada peningkatan beban bunga jangka panjang, terutama jika penerbitan obligasi baru memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi,” ujarnya, Minggu (27/10/2024).
Beberapa opsi lain yang dapat diambil oleh pemerintah, Josua menyebutkan soal penerbitan SBN baru untuk membayar utang yang jatuh tempo alias refinancing. Dalam hal ini, pemerintah perlu memastikan penetapan suku bunga yang menarik bagi investor tetapi tetap dalam batas fiskal yang sehat.
Meski dapat memperpanjang profil utang jatuh tempo pemerintah, langkah ini juga dapat meningkatkan beban pembayaran bunga, terutama jika penerbitan dilakukan pada suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan beban bunga utang yang jatuh tempo.
Langkah alternatif lainnya, kata Josua, yakni pemerintah dapat menggunakan dana dari cadangan, yang dialokasikan untuk keperluan darurat atau stabilisasi fiskal. Melalui cara kedua ini, diperkirakan dapat mengurangi kebutuhan penerbitan utang baru, tetapi mengurangi fleksibilitas fiskal untuk menanggapi keadaan darurat lainnya atau stabilisasi ekonomi.
Sementara cara ketiga, yakni dengan meningkatkan penerimaan pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat diarahkan untuk membayar utang tersebut.
“Peningkatan penerimaan ini bisa mengurangi tekanan pada utang baru, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada waktu dan implementasi reformasi pajak yang sedang berlangsung,” lanjutnya.
Pada akhirnya, Josua berpandangan strategi terbaik harus mempertimbangkan stabilitas fiskal, keberlanjutan utang, serta efek terhadap pasar modal, termasuk dampaknya terhadap rating kredit pemerintah dan kepercayaan investor.
Senada dengan Josua, Ekonom dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Fithra Faisal Hastiadi menyampaikan langkah refinancing tampaknya akan menjadi pilihan selain debt switching.
Melihat Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2025, Kementerian Keuangan memasang target yield SBN tenor 10 tahun di angka 7%. Lebih menarik dari posisi kuartal III/2024 yang sebesar 6,43%.
“Yang paling mungkin refinancing, dengan sudah diakomodasi yield yang lebih tinggi tahun depan,” tuturnya, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, otoritas fiskal dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto hingga saat ini belum merespon langkah yang akan pemerintah ambil.
Lantas, keputusan apa yang bakal pemerintah ambil untuk pelunasan utang tahun depan?
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah akan Berbagi Beban dengan Pemda
Pemerintah Pusat akan berbagi beban dengan pemda untuk mendukung program makan bergizi gratis pada 2025. [634] url asal
#pemda #pemerintah-pusat #burden-sharing #makan-bergizi-gratis #apbd-2025 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 01/10/24 20:19
v/15826017/
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Pusat akan menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban dengan pemda untuk mendukung program makan bergizi gratis pada 2025.
Hal tersebut tertuang dalam paparan Sosialisasi Arah Kebijakan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Bahri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa dukungan yang bersumber dari APBD 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal alokasi anggaran makan bergizi sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka pemda wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBN 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan," ujar Bahri dalam acara Sosialisasi belum lama ini.
Namun, dalam hal pelaksanaan MBG sebagai program prioritas nasional belum dianggarkan dalam APBB 2025, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian perubahan APBD 2025, dengan cara mengubah Perkada tentang Penjabaran APBD 2025 dan kemudian memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya akan ditampung pada perubahan ABD 2025 bagi daerah yang melaksanakan perubahan APBD 2025 dan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pemerintah pusat harus melihat kapasitas fiskal setiap daerah apabila mau menitipkan program makan bergizi gratis kepada pemda.
Ia mencontohkan, bagi pemda yang beban belanja pegawainya terlalu besar atau sekitar 60 persenan APBD habis untuk belanja pegawai, maka realokasi anggaran bisa digunakan untuk mendukung program tersebut.
"Tapi kalau untuk yang sudah anggarannya kecil bahkan Pemda yang kemudian terancam defisit anggarannya ditambah beban makan bergizi gratis nampaknya sudah," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (1/10).
Selain melihat kapasitas fiskal setiap daerah, pemerintah pusat juga perlu melihat pengawasan pengelolaan anggaran di setiap daerah. Pasalnya, apabila daerah yang pengawasan anggarannya kurang baik dan kemudian ditambah beban alokasi makan bergizi gratis dikhawatirkan akan menimbulkan risiko korupsi yang lebih besar.
Kemudian, pemerintah pusat juga perlu memperhatikan kapasitas teknis dari Pemda yang akan dibebankan program makan bergizi gratis.
"Jadi kapasitas teknis itu juga memperhitungkan ASN pemda yang nanti akan dilibatkan dalam penyaluran anggaran makan bergizi gratis," katanya.
Oleh karena itu, Bhima menilai, tidak semua pemda bisa dibebani program makan bergizi gratis. Menurutnya, untuk pemda yang berada di Pulau Jawa mungkin akan lebih mudah dilaksanakan jika dibandingkan pemda yang berada di luar Pulau Jawa.
"Selain pemerintah juga harus bisa memberikan solusi pendampingan teknis apabila ada realokasi anggaran dari dana alokasi khusus, ada dana bagi hasil (DBH) misalnya yang bisa digunakan untuk makan bergizi juga tetap harus ada monitoring da pendampingan teknis dari pusat," imbuh Bhima.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan bahwa semua pemda memang mendukung program makan bergizi gratis mengingat akan menyasar kepada seluruh anak-anak sekolah di daerah.
Hanya saja, jika pemda akan dibebankan dengan program unggulan tersebut, maka pemerintah pusat perlu melakukan sosialiasi secara masif.
"Ini agar mereka (pemda) bisa mengukur sejauh mana kemampuan keuangan pemda untuk bisa disisikan untuk program ini (makan bergizi gratis)," kata Sarman.
Hal ini dikarenakan setiap pemda memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Oleh karena itu, sosialisasi perlu dilakukan agar pemda memiliki waktu untuk melakukan kajian dan evaluasi agar diketahui seberapa besar kemampuan setiap pemda untuk melaksanakan program tersebut.
"Ya kalau dibebankan itu pasti akan mempengaruhi dalam hal ini. Makanya saya katakan tadi bahwa pemda memiliki kekuatan fiskal yang berbeda-beda," imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun.
Makan bergizi gratis ini akan diarahkan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita serta peserta didik di seluruh jenjang pendidikan meliputi prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum, kejuruan, maupun keagamaan. Program ini akan dijalankan oleh Badan Gizi Nasional.
Apa Itu Burden Sharing yang Mencekik Bank Indonesia?
Burden sharing, konsep pemerintah dan bank sentral berbagi tanggung jawab menangani krisis ekonomi [813] url asal
#burden-sharing #bank-indonesia
(Bisnis Tempo) 30/07/24 19:33
v/12677304/
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kini tengah menghadapi ancaman serius terkait skema berbagi beban atau burden sharing yang diterapkan sejak 2020. Mulanya skema ini bertujuan sebagai langkah darurat menghadapi krisis ekonomi yang akibat pandemi Covid-19. Waktu itu pemerintah membutuhkan bantuan bank sentral untuk membantu pembiayaan penanganan pandemi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu mengatakan negara membutuhkan anggaran jumbo untuk penanganan Covid-19. Walhasil, sepanjang 2020 hingga 2022, Bank Indonesia menggelontorkan dana sebesar Rp 1.104,85 triliun melalui skema berbagi beban atau burden sharing.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai sektor kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai kebutuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Skema ini disepakati untuk dapat dipertanggungjawabkan secara baik dari berbagai sisi,” katanya pada 6 Juli 2020.
Namun, keputusan menjalankan skema burden sharing berdampak jangka panjang. Bank sentral terjebak dengan banyaknya surat utang pemerintah, yang dapat mengurangi fleksibilitas dalam pengelolaan kebijakan moneter dan mengancam independensi kebijakan mereka. Lantas sebenarnya, apa itu burden sharing yang kini mencekik BI dan apa saja dampak yang ditimbulkan?
Pengertian Burden Sharing
Burden sharing adalah konsep pemerintah dan bank sentral berbagi tanggung jawab menangani krisis ekonomi, termasuk beban finansial yang timbul. Berdasarkan laporan Majalah Tempo, menurut anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, burden sharing adalah bentuk koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter guna menyelamatkan perekonomian nasional saat terjadi pandemi.
Penguasaan BI atas obligasi pemerintah terjadi akibat kebijakan yang diambil selama pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu, pemerintah membutuhkan bantuan bank sentral untuk membantu pembiayaan penanganan pandemi. Dalam praktiknya, Bank Indonesia turut membiayai APBN dengan cara membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.
BI dan pemerintah kemudian setuju melaksanakan skema berbagi beban atau burden sharing untuk menutupi defisit APBN yang meningkat. Sederhananya, dalam skema burden sharing pemerintah meminta BI untuk "mencetak uang" dengan membeli obligasi. Dana yang dikumpulkan kemudian digunakan negara untuk membiayai penanganan pandemi serta kebutuhan lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Langkah burden sharing kemudian tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI serta perjanjian kerja sama Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dengan Deputi Gubernur BI. Alhasil bank sentral pun menguasai surat utang negara.
Bahkan per 22 Juli 2024, BI memegang 23,75 persen dari total outstanding obligasi negara, setara dengan Rp 1.374,61 triliun. Angka ini jauh melebihi kepemilikan SBN oleh perbankan, asuransi, dana pensiun, dan manajer investasi, yang masing-masing sekitar 21-22 persen. Padahal sebelum pandemi, BI hanya menguasai Rp 262,49 triliun atau 9,54 persen dari total obligasi negara.
Keputusan burden sharing ternyata juga berbuntut panjang. Mengutip Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia 2023, terjadi peningkatan beban sebesar Rp 50,13 triliun, dari Rp 92,83 triliun menjadi Rp 142,96 triliun. Lonjakan beban itu antara lain berasal dari skema burden sharing kelompok penggunaan public goods yang sejalan dengan peningkatan suku bunga acuan BI.
Beban yang ditanggung BI dari hubungan keuangan dengan pemerintah pun meningkat, dari Rp 36,86 triliun menjadi Rp 59,67 triliun. Ini terjadi karena skema burden sharing yang mendekati zero coupon bond membebani neraca keuangan bank sentral. Jumlah beban meningkat karena BI harus menyerap surat utang pemerintah tapi tak ada imbal hasil karena kuponnya nol persen.
Risiko dan Dampak Burden Sharing
Kebijakan burden sharing ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan karena menimbulkan risiko penyimpangan moral (moral hazard) di kemudian hari. Berikut adalah beberapa risiko dan dampak yang ditimbulkan akibat burden sharing menurut Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara.
1. Merusak Independensi Bank Sentral
Keterlibatan BI dalam skema burden sharing menimbulkan kekhawatiran akan independensi bank sentral. Secara ideal, BI harus bebas dari intervensi dalam mengambil keputusan kebijakan moneter. Namun, saat pandemi, BI didorong untuk bertindak cepat oleh pemerintah, bahkan sempat mencuat wacana pengembalian kendali bank sentral ke pemerintah seperti masa Orde Baru. "BI seperti berada di bawah ketiak Kementerian Keuangan,” kata Bhima.
2. Memicu Kenaikan Inflasi
Bhima mengatakan, langkah BI membeli SBN di pasar perdana berarti bank sentral mencetak uang untuk menyerap surat utang yang diterbitkan pemerintah. Menurut dia, kenaikan jumlah uang beredar menyebabkan penurunan nilai mata uang dan mendorong kenaikan harga barang.“Cetak uang bisa menimbulkan kenaikan uang beredar yang kemudian memicu tingkat inflasi menjadi lebih tinggi,” kata Bhima.
3. Membebani Neraca Bank Sentral
Dampak dari skema burden sharing lainnya adalah neraca bank sentral tersandera gunungan surat utang pemerintah yang berisiko menggerus keleluasaan pengelolaan moneter. Hal ini tertuang dalam laporan Dana Moneter Internasional (IMF) pada Maret 2022. Kajian IMF menyebutkan, berdasarkan skenario kebijakan moneter yang ketat atau hawkish, total biaya yang harus dikeluarkan BI mencapai Rp 164 triliun pada 2023-2025. Skenario itu berdasarkan pada hitungan jika terjadi kenaikan suku bunga acuan hingga 6 persen pada akhir 2025.
4. Kepercayaan Investor Menurun
Risiko lain yang timbul akibat skema burden sharing selanjutnya adalah menurunnya kepercayaan investor terhadap kebijakan moneter BI. Hal ini ditandai dengan rupiah yang terus melemah meski bunganya tinggi. Dalam tiga tahun terakhir, nilai tukar rupiah merosot 12 persen terhadap dolar Amerika Serikat.
RIZKI DEWI AYU | MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO