BPJS Kesehatan
Berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2013, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% dibayar oleh peserta.BPJS Ketenagakerjaan (JKM dan JKK)
Iuran BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup uang tunai atau perawatan kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Biaya JKK berkisar antara 0,24% hingga 1,74% tergantung risiko pekerjaan, sedangkan JKM sebesar 0,3%, semua dibayar oleh perusahaan.BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan saat peserta pensiun, kecelakaan, atau meninggal. Iurannya sebesar 5,7% dari gaji, terdiri dari 2% yang dibayar oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun)
Jaminan Pensiun (JP) melindungi pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pensiun atau cacat tetap. Iuran sebesar 3%, dengan rincian 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja.Pajak Penghasilan (PPh 21)
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada individu dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Tarif pajak bervariasi dari 5% hingga 35%, tergantung besar penghasilan.Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tapera dipotong 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Pembayaran ini mulai diberlakukan paling lambat pada 2027
#30 tag 24jam
1 item, 1 hal
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera
OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). [617] url asal
#potongan-gaji #kartu-pekerja-jakarta #buruh #buruh-dan-permasalahannya #bmi-buruh-migran-indonesia #ojk
(Bisnis Tempo) 10/09/24 07:17
v/14946790/