KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), wajib melakukan konfirmasi atas pelanggarannya.
Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Dalam proses ini, pemilik kendaraan wajib konfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.
Perlu dicatat, surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas bukanlah surat tilang. Konfirmasi pelanggaran lalu lintas diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Lantas, bagaimana cara konfirmasi tilang elektronik?
- Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
- Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Klik Konfirmasi
- Selesaikan proses konfirmasi dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang, yang di dalamnya terdapat kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk membayar denda tilang.
Selain melalui Bank BRI, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank lain atau e-commerce resmi.
Pembayaran denda tilang bisa diberikan batas waktu maksimal selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Denda e-tilang yang tidak dibayar bisa menyebabkan STNK terblokir sementara.
Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Itulah rangkuman informasi terkait cara konfirmasi tilang elektronik secara online. Selamat mencoba...