JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Andoyo, pembunuh seorang wanita, Fresa Danella divonis 16 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada sidang, Senin (8/7/2024).
Andi yang disebut mengidap skizofrenia paranoid membunuh Fresa di dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 26 September 2024.
Meski mengidap skizofrenia, namun Andi disebut bisa dipidana karena dianggap memiliki motif dalam membunuh Fresa yang dilengkapi dengan beberapa bukti serta didukung keterangan saksi.
"Jaksa penuntut umum menghadirkan alat bukti, termasuk hasil visum psikiatri," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie, dikutip dari Kompas.id, Jumat (12/7/2024).
"Ada saksi, baik ahli dari RS Polri dan Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, serta saksi meringankan, yaitu ibu dan adik terpidana,” ucap Lingga.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan Andi yakni salah satunya dokter jiwa Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan.
Dokter itu menjelaskan, gangguan kejiwaan Andi kambuhan dan tidak mengganggu kecerdasan kognitif.
Ini didukung keterangan ibu dan adiknya bahwa Andi beraktivitas seperti biasa setiap harinya.
Andi bersekolah hingga perguruan tinggi hingga membuka usaha.
”Dokter jiwa bilang suatu saat bisa kambuh sehingga Andi tidak bisa berpikir. Tetapi, dalam kasus pembunuhan ini ada motif seperti dalam dakwaan. Motif ini diperkuat keterangan saksi,” kata Lingga.
Namun, Lingga mengaku, Andi mengikuti persidangan dengan baik selama berlangsung sebanyak 16 kali sejak dimulai 29 Februari 2024 hingga vonis 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Meskipun dalam beberapa kesempatan menjawab dengan anggukan, gelengan, atau tidak menjawab pertanyaan,” kata Lingga.
Atas perbuatannya membunuh Fresa, Andi dikenakan dua dakwaan dalam kasus terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt pada Rabu (21/2/2024).
Adapun hakim memvonis Andi dengan 16 tahun penjara sesuai dakwaan pertama.
Dakwaan pertama, Andi dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain pada Selasa (26/9/2023) pukul 07.10 WIB di Lobi Laguna Central Park Mall.
Dalam dakwaan itu disebut, Andi mengetahui Fresa sebagai pengurus saksi Yehuwa dan berusaha menemuinya sebanyak empat kali.
Tujuan Andi menemui Fresa untuk meminta bantuan karena merasa diguna-guna. Namun ketika itu Fresa tak menghiraukan karena merasa tak mengenal terpidana.
Andi merasa sakit hati dan niat untuk menghilangkan nyawa Fresa. Terpidana menuju tempat tinggal Fresa di Central Park Apartment pada 26 September 2023 pukul 05.30 WIB.
Ketika itu, Andi membawa sebilah pisau dapur yang dibeli dari toko daring, lalu dipersiapkan dari rumah.
Tiba di apartemen pukul 05.45 WIB, Andi langsung memarkirkan sepeda motor lalu berjalan kaki ke arah Tower Amandine.
Andi menunggu di dekat Lobi Laguna selama satu jam hingga Fresa lewat. Setelah mengikuti sejauh 20 meter, Ia mengeluarkan pisau dapur dari dalam tas selempang.
Andi kemudian membekap mulut Fresa dari arah belakang dengan tangan kiri, dan membunuh dengan pisau di tangan kanan.
”Ini bukan asal sembarang menusuk orang yang dilihatnya. Ada kekecewaan permintaannya ditolak korban,” kata Lingga.
Pembelaan terpidana
Tim kuasa hukum Andi saat ini tengah menyiapkan permohonan banding atas putusan majelis hakim. Permohonan bakal diajukan pada Senin (15/7/2024).
Dikutip dari Kompas.id, kuasa hukum Andi, Luhut Simanjuntak sebelumnya mengaku keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakbar kepada Andi.
Ia menyebut kliennya itu mengalami skizofrenia, berdasarkan kesimpulan Tim Pemeriksa Psikiatri Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto.
”Dalam dokumen visum psikiatri ada tiga poin terkait kondisi Andi. Ia mengalami skizofrenia paranoid, pelanggaran hukum yang dilakukan terkait gejala gangguan jiwanya, dan perlu perawatan psikiatri,” ujarnya pada Rabu sore.
Luhut yang mendampingi Andi sejak 27 September 2023 ini heran dengan vonis majelis hakim.
Ia menganggap hasil visum psikiatri yang keluar 6 Oktober 2023 itu tidak jadi pertimbangan.
"Setelah perawatan kejiwaan, Andi masih menjawab dengan tidak jelas, seperti orang gangguan kejiwaan saat pemeriksaan lanjutan tentang alasan penusukan pada awal Januari 2024,” ucap Luhut.