NUSA DUA, investor.id–Kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi ditiru oleh negara lain di luar Uni Eropa (UE). Sebab, implementasi EUDR menerapkan sistem benchmarking yang memungkinkan suatu negara masuk kategori high risk dalam hal deforestasi.
Konsekuensinya, negara-negara mitra dagang non-UE yang dimiliki negara yang masuk kelompok high risk bisa saja ikut mengambil tindakan tertentu yang merugikan. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan sawit nasional hendaknya jangan terlena dengan wacana penundaan implementasi, namun perlu mencari solusi lain.
Demikian salah satu poin penting dari diskusi sesi kedua bertema Implementation of EUDR: Opportunities and Challenges pada The 20th Indonesian Palm Oil Conference and 2025 Price Outlook atau IPOC 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (07/11/2024). Sejauh ini, Parlemen UE belum bisa menjelaskan sistem dalam implementasi benchmarking sebagaimana disyaratkan dalam EUDR. Sistem itu tidak hanya berpeluang mendiskriminasi industri sawit tapi juga Indonesia secara umum karena berpotensi diberlakukan oleh negara lain.
“Sebagai akibat benchmarking, suatu negara yang dikategorikan high risk dalam hal deforestasi ini maka konsekuensinya adalah kemungkinan negara-negara partner dagangnya di luar UE bisa ikut mengambil tindakan yang merugikan negara tersebut,” ujar Duta Besar Indonesia untuk UE Andri Hadi.
Andri mengatakan, pemberlakuan benchmarking akan berpotensi bermasalah. Sebab, di suatu negara sendiri, hal itu susah untuk dilakukan dengan sistem benchmarking yang sama. Sama dengan negara-negara lain, Indonesia itu juga mempunyai wilayah yang berbeda. “Tidak bisa benchmarking yang sama dilakukan misalnya pada suatu kebun kopi di Sumatra dan kebun kopi di Nusa Tenggara Timur,” kata dia.
Dia juga menuturkan, EUDR memang dari awal terkesan memaksakan one size fit all (satu ukuran diberlakukan untuk semua). “Sebenarnya, dari awal kita sudah minta perundingan untuk menyamakan persepsi aturan deforestasi ini. Tapi UE tetap memaksakan pemberlakuannya dan sekarang ini kita lihat sedang ditunda,” tutur dia.
Dampak EUDR
Sedangkan Pietro Paganini, profesor dan pengamat minyak nabati dari Universitas John Cabot di Roma, Italia, menilai, negara-negara produsen sawit harus mengintensifkan perundingan dengan UE dalam semangat kerja sama guna menemukan cara terbaik mematuhi EUDR, yang penerapannya tidak hanya akan di UE tapi juga di luar Eropa.
Sementara itu, Ian Suwarganda, penasihat bidang sawit untuk Golden Agri-Resources (GAR), mengingatkan, saat ini, negara-negara lain tampaknya sedang mempersiapkan aturan yang sama. “Saya kira, negara-negara seperti Amerika Serikat, China, dan India pun sedang berusaha merumuskan peraturan yang mirip dengan EUDR itu,” jelas dia.
Sekjen Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) Rizal Affandi Lukman mengatakan, pelaksanaan EUDR itu pasti akan berdampak pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunei Darussalam. “Ada tujuh komoditas yang terdampak EUDR ini, termasuk sawit, kopi, dan karet. Indonesia adalah produsen terbesar sawit di dunia, Vietnam produsen besar kopi, sementara Thailand karet,” jelas dia.
Pemberlakuan EUDR itu tidak hanya akan berdampak pada ekspor RI ke Eropa, tapi juga impor Indonesia dari Eropa. “Ini karena EUDR itu mensyaratkan bebas deforestasi bagi semua barang komoditas pertanian, perkebunan, dan kehutanan di Eropa, baik barang impor maupun ekspor,” katanya. Dengan pemberlakuan EUDR, nilai ekspor Indonesia ke UE yang terpengaruh akan mencapai US$ 4.4 miliar dalam berbagai produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Editor: Tri Listiyarini (tri_listiyarini@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News