JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan pemohon bahwa gugatan uji materi Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi dinyatakan prematur.
Pasalnya, UU ini memang sudah diteken, namun keberlakuan kebijakannya baru pada 2027 mendatang.
"Adanya anggapan kerugian dengan berlakunya sebuah norma, ini normanya belum berlaku. Jadi salah satu unsur keterlanggaran hak konstitusionalnya itu belum muncul," kata Suhartoyo dalam sidang pendahuluan perkara nomor 76/PUU-XXII/2024 itu, Rabu (23/7/2024).
Ia menyinggung sejumlah gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang juga kandas karena anggapan prematur lantaran beleid anyar itu baru akan berlaku pada 2026.
Suhartoyo menjelaskan, kerugian potensial pemohon dipahami sebagai kerugian yang mungkin diderita akibat berlakunya sebuah undang-undang, bukan akibat akan berlakunya sebuah undang-undang.
"Maka ini harus diperhatikan dan didiskusikan lagi,” terang dia.
Dalam gugatannya, pemohon bernama Banswan yang mengaku merupakan pekerja lepas berkeberatan uang hasil jerih payahnya wajib diberikan kepada negara, sedangkan tabungan seharusnya bersifat pilihan dan sesuai dengan keinginan sendiri secara sukarela.
Ia meminta agar Pasal 1 ayat (3) UU Tapera yang mengatur kepesertaan pembayaran simpanan tapera diimbuhi klausul "dengan keinginan sendiri secara sukarela”.
Lalu, ia juga meminta Mahkamah menambahkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) terkait kepesertaan pekerja lepas dengan klausul "dengan keinginan sendiri secara sukarela" pula.