JAKARTA, investor.id – Sebagian utang RI akan dialihkan untuk upaya perlindungan terumbu karang di Indonesia. Amerika Serikat (AS), Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) terkemuka menandatangani kesepakatan pengalihan utang ini demi perlindungan alam (debt-for-nature swap).
Dana ini akan akan digunakan untuk melindungi ekosistem terumbu karang yang berharga di Indonesia.
“Perjanjian ini adalah bukti kuatnya hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia, serta keterlibatan kami yang berkelanjutan secara mendalam di bawah naungan kerja sama strategis yang komprehensif,” papar Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar (Kedubes) AS untuk Indonesia Michael Kleine dalam keterangan yang dirilis Selasa (9/7/2024).
Perjanjian ini membuat utang senilai US$ 35 juta (Rp 569,6 miliar) dialihkan menjadi investasi penting bagi konservasi terumbu karang Indonesia. Perjanjian yang keempat dengan Indonesia ini sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan kembali pada 2019 menjadi Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA).
Menurut keterangan resmi Kedubes AS di Jakarta, perjanjian ini pertama kalinya berfokus pada ekosistem terumbu karang dan menandai langkah penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati di salah satu negara yang memiliki lingkungan laut paling dinamis di dunia.
Menghapus utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia, kata Kleine, dilakukan melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam.
“Kami melakukan langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan, dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan, Indonesia berkomitmen kuat untuk menjaga terumbu karang dan ekosistem laut yang sehat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional.
“Kesepakatan ini membantu memperkuat gagasan bahwa laut yang sehat merupakan kepentingan global dan tanggung jawab bersama,” sambungnya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menyampaikan kesepakatan TFCCA akan secara signifikan memperkuat perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang saat ini di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Kecil-Laut Banda.
“Kami sangat yakin kesepakatan TFCCA yang inovatif ini akan meningkatkan upaya konservasi laut dan menginspirasi pihak lain untuk bergabung dengan inisiatif penting ini demi kepentingan alam dan masyarakat di Indonesia,” ujarnya.
Adapun Indonesia adalah rumah bagi 16% kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60% spesies karang dunia. Pengalihan utang untuk perlindungan alam ini akan mengalihkan dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembayaran utang menjadi inisiatif untuk mendukung konservasi ekosistem terumbu karang.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News