JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks terkait kesaksian palsu kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan Dede Riswanto dan akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Sebelumnya, dugaan penyebaran kabar bohong itu dilaporkan oleh saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep Rudiansyah.
"Kewajiban Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat adalah melakukan pendalaman. Apakah peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Dalam laporannya, Aep menduga bahwa Dede Riswanto telah menyebarkan hoaks yang menyangkut dirinya melalui tayangan video Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Adapun Dede dan Aep merupakan saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saat itu, keduanya bekerja di tempat cuci dekat lokasi pembunuhan Vina dan Eky.
"(Di video Youtube), dalam percakapannya, ada seseorang bernama Dede dan Dedi Mulyadi di mana dalam percakapannya, Dede memberi keterangannya atau berita bohong tentang korban (pelapor, Aep). Dan, ini ditonton oleh banyak masyarakat," ujar Ade.
Saat ini polisi masih mendalami pemilik akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel. Proses penyelidikan pun masih dalam tahap awal karena laporan baru diterima pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Sebelumnya, laporan polisi ini dibuat Aep Rudiansyah melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
"Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," tutur Pitra dalam konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Pitra mengatakan, akibat tuduhan-tuduhan Dede lewat konten YouTube Kang Dedi Mulyadi, Aep dan keluarganya merasa terintimidasi.
Aep juga disebut mendapat hujatan dari masyarakat akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede, dan menimbulkan kerugian signifikan baik materil maupun immateril.
"Atas penyebaran informasi bohong tersebut terhadap Aep, kini Dede dan salah satu politikus telah naik dan ditingkatkan statusnya menjadi terlapor yang dibuktikan telah diterimanya Laporan Polisi AEP dengan nomor laporan polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA," tutur Pitra.
Pitra mengatakan, akibat tuduhan-tuduhan Dede lewat konten YouTube Kang Dedi Mulyadi, Aep dan keluarganya merasa terintimidasi. Halaman all [404] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep Rudiansyah melaporkan Dede Riswanto dan akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Chanel karena dinilai menyebarkan kabar bohong alias hoaks terkait kesaksian palsu.
Laporan polisi itu dilakukan Aep Rudiansyah melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam konferensi pers, Pitra Romadoni mengatakan, laporan polisi tersebut dilakukan karena Dede dan akun YouTube Kang Dedi Mulyadi dinilai membuat informasi bohong yang berkaitan dengan kesaksian Aep.
Pitra mengatakan, dugaan konten bohong itu disebar melalui acara kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.
"Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax)," tuturnya dalam konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Pitra mengatakan, akibat tuduhan-tuduhan Dede lewat konten YouTube Kang Dedi Mulyadi, Aep dan keluarganya merasa terintimidasi.
Aep juga disebut mendapat hujatan dari masyarakat akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede, dan menimbulkan kerugian signifikan baik materil maupun immateril.
"Atas penyebaran informasi bohong tersebut terhadap Aep, kini Dede dan salah satu politikus telah naik dan ditingkatkan statusnya menjadi terlapor yang dibuktikan telah diterimanya Laporan Polisi AEP dengan nomor laporan polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA," tutur Pitra.
Pitra berharap agar polisi segera mengamankan Dede dan Dedi Mulyadi karena dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan kliennya.
Diketahui Aep merupakan salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan terduga pelaku Pegi Setiawan.
Saksi lainnya yakni Dede Riswanto telah mencabut kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Kasus ini kembali mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung karena penetapan tersangkanya dinilai cacat prosedur.
Setelah Pegi bebas, Dede menarik kesaksiannya dan meminta perlundingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) karena merasa dapat ancaman setelah menarik kesaksiannya.
Tidak hanya Dede, tujuh terpidana lainnya yang meminta perlindungan kepada LPSK dan melaporkan Aep karena dinilai memberikan keterangan palsu.