Restoran cepat saji McDonald's di AS disorot usai muncul laporan cemaran bakteri E coli pada burger mereka. Ada yang kena gagal ginjal gegara cemaran itu. [532] url asal
Beberapa waktu lalu, restoran cepat saji terkenal McDonald's ramai dibicarakan. Satu orang meninggal dan sekitar 75 orang jatuh sakit usai menyantap salah satu menu dari restoran tersebut.
Diketahui, mereka sakit setelah menikmati burger Quarter Pounder yang terkontaminasi bakteri E coli. Hal ini yang juga dialami Kamberlyn Bowler.
Sebelum sakit, remaja berusia 15 tahun di Grand Junction, Colorado itu pergi beberapa kali ke McDonald's untuk menikmati makanan kesukaannya yaitu burger Quarter Pounder dengan keju dan acar tambahan.
Dalam wawancara pertamanya saat berada di rumah sakit, Kamberlyn mengatakan saat itu sangat tidak menyenangkan. Sang ibu, Brittany Randall, mengatakan gejala yang dialami putrinya itu dimulai pada bulan Oktober ini seperti demam dan sakit perut.
Awalnya, Randall dan Kamberlyn tidak terlalu khawatir. Mereka mengira sakit yang dialami Kamberlyn hanya demam biasa yang disertai sakit perut.
"Tetapi kemudian saya mulai muntah, diare, dan berdarah, jadi itu membuat saya takut," tutur Kamberlyn yang dikutip dari NBC News.
Melihat kondisinya semakin parah, Randall membawa putrinya ke dokter dan melakukan pemeriksaan di UGD yang tidak menunjukkan sesuatu yang signifikan. Namun, saat kembali ke rumah kondisi Kamberlyn tidak kunjung membaik.
"Saya rasa pada hari keenam, ada yang tidak beres. Saya merasa tidak enak badan dan harus kembali ke rumah sakit," kata remaja 15 tahun itu.
Kali ini, hasil tes yang dijalani Kamberlyn menunjukkan bahwa ia mengalami infeksi E coli yang sangat parah, hingga mengalami gagal ginjal. Pada tanggal 18 Oktober 2024, ia diterbangkan ke Rumah Sakit Anak Colorado dan dirawat di sana.
Kamberlyn telah didiagnosis dengan sindrom uremik hemolitik terkait Escherichia coli enterohemorrhagic atau HUS. Itu merupakan kondisi yang dapat muncul jika bakteri E. coli menyerang ginjal.
Ia telah menjalani beberapa kali dialisis di rumah sakit. Randall mengatakan bahwa ginjal putrinya itu menunjukkan beberapa tanda berfungsi kembali, tapi tidak jelas seberapa parah kerusakan yang akan terjadi.
"Kami tidak yakin seperti apa kondisinya ke depannya. Dia mungkin harus menjalani dialisis lagi," terang Randall.
"Kami berharap itu yang terakhir, tetapi kami juga tidak tahu, dan kami tidak tahu apakah akan ada masalah di masa mendatang," lanjutnya.
Pengalaman itu sangat menakutkan bagi Randall. Meski begitu, ia masih bersyukur karena Kamberlyn menyadari ada yang salah dengan tubuhnya.
Jika lebih lama lagi menyadarinya, tambah Randall, mungkin putrinya sudah tidak berada bersamanya.
"Dia berubah dari sangat sehat dan tidak memiliki masalah sama sekali menjadi kemungkinan kerusakan ginjal seumur hidupnya," pungkasnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Hemodialisis atau lebih dikenal dengan istilah cuci darah bagi penderita penyakit gagal ginjal kronis adalah salah satu jenis pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Selain hemodialisis, peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengklaim pelayanancontinuous ambulatory peritoneal dialysis(CAPD) yang juga menjadi salah jenis pengobatan pada gagal ginjal kronis. Lantas, berapa biaya cuci darah yang dapat ditanggungBPJS Kesehatan?
Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut rincian biaya cuci darah yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023:
Hemodialisis
BPJS Kesehatan mengganti biaya kantong darah pada pelayanan rawat jalan hemodialisis paling banyak empat kantong dalam kurun waktu satu bulan. Penggantian biaya yang dimaksud sebesar Rp360.000 per kantong darah.
Adapun pembiayaan hemodialisis bagi peserta program JKN-KIS menggunakan tarif non-Indonesian-Case Based Group atau non-INA-CBG, yaitu tarif di luar pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) rujukan tingkat lanjut atau FKRTL atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung alat dan bahan medis habis pakai pada tindakan hemodialisis yang digunakan secarasingle use.
Sementara peralatan dan bahan medis yang digunakan berulang kali (reuse), tarif yang dibayarkan kepada FKRTL adalah 85 persen dari tarif yang berlaku.
CAPD
Sementara itu, biaya CAPD yakni prosedur cuci darah lewat perut yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menggunakan skema tarif INA-CBG adalah saat pemasangan pertama. Selain itu, beberapa pelayanan tertentu pada prosedur CAPD juga dapat dijamin dengan tarif non-INA-CBG.
Adapun tarif non-INA-CBG pada prosedur CAPD yang dimaksud merupakan tarif untuk biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman. Besaran biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman dibayarkan sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Kemudian, biaya transfer set dan jasa pelayanan pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp250.000 per set sebagai tarif non-INA-CBG.
Sebagai informasi, CAPD dapat dilakukan di rumah, berbeda denganhemodialisisatau cuci darah yang harus diikuti secara rutin dengan mendatangi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Prosedur Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan
Untuk diketahui, pelayanan hemodialisis dan CAPD bisa diperoleh oleh peserta aktif JKN-KIS yang telah melalui prosedur berikut:
Siapkan kartu kepesertaan JKN-KIS atau kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti klinik atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Selanjutnya, dokter umum akan mendiagnosis apakah pasien memerlukan rujukan ke FKRTL atau tidak.
Apabila dinyatakan menderita penyakit gagal ginjal kronis, maka dokter dapat memberikan prosedur cuci darah, baik hemodialisis maupun CAPD.
Dokter juga dapat memberikan rekomendasi pengobatan dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan indikasi medis.