JAKARTA, investor.id - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan mulai Januari 2025, seluruh aset keuangan digital termasuk kripto akan berada di bawah pertanggungjawaban OJK.
Kebijakan ini sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) P2SK tentang Pengaturan dan Pengawasan bagi Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Dalam UU tersebut diamanatkan, peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya dua tahun setelah resmi efektif berlakunya UU P2SK yang diberlakukan pada 12 Januari 2023.
Selambatnya Januari 2025 terjadi peralihan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappepti ke OJK. Karena itu, OJK secara internsif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappepti dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan peralihan tugas berjalan dengan baik.
“Kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” tuturnya dalam jumpa pers di Pullman Hotel Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Sebelumnya, OJK resmi meluncurkan peta jalan (road map) pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan dan kripto untuk periode 2024-2028. Acara ini sekaligus membuka acara OJK Digital Financial Innovation Day 2024.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News