JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prabu Revolusi mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," kata Prabu dalam keterangan tertulis yang dirilis melalui laman resmi Kominfo, Senin (23/9/2024).
Prabu menambahkan, saat ini Kominfo sedang menindaklanjuti kebocoran data tersebut secara intensif bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI.
Ia juga menekankan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara tegas diatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, yang dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Penggunaan data pribadi yang bukan miliknya juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, kabar mengenai kebocoran data ini diungkapkan oleh pegiat keamanan siber, Teguh Aprianto, melalui akun X-nya @secgron pada Rabu (18/9/2024).
Ia mengunggah tangkapan layar sebuah akun bernama Bjorka yang menjual 6 juta data NIK dan NPWP dengan harga 10.000 dollar AS, setara Rp 153 juta (kurs Rp 15.300 per dollar AS).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga memberikan tanggapan terkait dugaan kebocoran 6 juta data NPWP, termasuk data miliknya dan Presiden Jokowi.
Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh pihak di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, tengah melakukan evaluasi terkait masalah ini.
"Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).