JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dianggap wujud kegagalan pemerintah dalam melindungi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terbit divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
"Tentu saja hal ini sangat memilukan bagi penegakan hak asasi manusia dan keadilan, karena perangkat negara melalui pengadilan telah gagal melindungi korban," kata Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Jumat (12/7/2024).
Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, mereka menilai sangat ganjil apabila Terbit sebagai aktor intelektual dari perkara TPPO ini justru diputus bebas. Mereka juga menyatakan kecewa terhadap putusan bebas Terbit.
"TAP-HAM mengecam keras putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis vrijspraak sehingga Terbit Rencana Perangin-angin eks bupati Langkat melenggang bebas," ucap Andi.
Kejahatan TPPO itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terbit pada 18 Januari 2022 silam.
Saat penggeledahan ditemukan ruangan kerangkeng dengan jeruji besi di belakang rumah Terbit berisi sejumlah orang.
Setelah diusut, terungkap Terbit adalah pemilik bangunan itu yang mengeksploitasi sejumlah orang buat dipekerjakan paksa di perkebunan sawit miliknya dan tidak dibayar.
Dalam putusan itu, KontraS juga mengkritik majelis hakim yang membebaskan Terbit dari kewajiban membayar biaya restitusi bagi 12 korban atau ahli warisnya.
Padahal dalam berkas tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut memasukkan biaya restitusi buat diberikan kepada 12 korban TPPO atau kepada ahli warisnya sebesar Rp 2.377.805.493.
"Kami juga menyayangkan putusan tersebut mengabaikan kondisi korban karena tidak dikabulkannya restitusi oleh hakim," kata Andi.
Menurut Andi, dalam kasus itu korban seharusnya mendapatkan restitusi jika Terbit divonis bersalah. Akan tetapi majelis hakim malah membebaskannya sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban.
"Kondisi tersebut menambah catatan buruk terkait dengan penegakan hukum TPPO dan juga upaya pemulihan korban oleh negara," ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menilai Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin merupakan hal tragis.
Mahfud berpandangan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim dalam kasus kerangkeng manusia itu tidak masuk akal dari segi keadilan dalam proses penegakan hukum.
“Sangat tragis menurut saya pengadilan kayak gini. Kita tidak boleh ikut campur pengadilan, hakim itu bebas, merdeka, independen, oke gitu. Tapi publik common sense dan rasa keadilan,” kata Mahfud dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam.
Mahfud pun mempertanyakan peran pemerintah dalam mengawal kasus tersebut.
Menurut dia, vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Terbit tak mungkin terjadi jika pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja maksimal mengawal kasus itu.
“Masak bisa terjadi begitu? Fungsi-fungsi pemerintahan ini di mana yang bisa mengkoordinasikan ini? Kemudian fungsi penegakan hukumnya di mana? Polisinya di mana? dan jaksanya bagaimana,” ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengakui, pemerintah memang tidak boleh mengintervensi lembaga yudikatif.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harusnya mengawal kasus kerangkeng manusia agar putusan yagn dijatuhkan memberi rasa keadilan.
Mahfud mengakui jika semua pihak tidak bisa ikut campur dalam proses peradilan, dan harus menghargai independensi hakim dalam memutus sebuah perkara.
“Hakim memang urusan yudikatif, tapi kalau eksekutifnya maksimal saya kira hakim tidak akan membuat tragedi seperti ini. Kalau eksekutifnya kuat untuk mengawal ini, saya kira tidak sejelek inilah. Ini sangat-sangat menyedihkan,” kata dia.
Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.