JAKARTA, KOMPAS.com -Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan agar ratusan guru honorer di Jakarta yang terkena kebijakan cleansing tetap dipekerjakan dengan status yang berbeda.
"Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai UU No.20 Tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan, maka solusinya dikontrak yang diberi nama" Guru Kontrak Sekolah" yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
FSGI menilai, guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah karena tingginya angka guru pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun tidak berimbang dengan jumlah penggantinya.
"Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan di-PHK, tetapi didorong untuk dikontrak," tegas Heru.
Heru melanjutkan, pembiayaan pembayaran honor guru honorer menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai Juknis BOS Permendikbud ristek No.6 Tahun 2021.
Di Pasal 12 mengatur penggunaan dana BOS, di antaranya untuk pembayaran gaji guru honorer. Sedangkan di Pasal 13 regulasi ini menganggarkan dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar honor guru non ASN.
"Apabila sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan sesuai amanat UU Sisdiknas UU No.20 Tahun 2003 Pasal 12 yang memperjuangkan hak peserta didik yang membutuhkan guru, maka langkah yang dilakukan adalah mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi atasan," kata Heru.
"Pengangkatan guru oleh pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran, sehingga memakan waktu yang panjang. Solusi akhir adalah gunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah. Ikatannya KUH Perdata, habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa (16/7/2024), terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing.
"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa.
Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017.
Para guru harus terdata dalam Dapodik jika ingin diangkat sebagai tenaga honorer oleh Disdik.
Selain itu, tenaga honorer bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperlihatkan, ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan realisasi guru honorer di Jakarta.
Budi mengatakan, banyak sekolah yang nekat merekrut guru honorer tanpa rekomendasi Disdik.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi.
Karena itu, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40.
"Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak di-publish, tidak ada di dalam data Dapodik kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucapnya.