JAKARTA, investor.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melaporkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/8/2024). Laporan tersebut terkait dengan isu pengelolaan tambang yang memunculkan nama Blok Medan. Isu tersebut mencuat saat persidangan dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Ketua GMNI Jakarta Selatan Deodatus Sunda Se mendorong KPK agar berani menindaklanjuti laporan yang disampaikan GMNI tersebut. Apalagi, sudah ada pengakuan yang mengungkap dugaan keterkaitan Bobby-Kahiyang dengan masalah tambang di Maluku Utara.
“Ada pengakuan baik dari Kadis ESDM bahwa Bobby Nasution terlibat. Dari AGK eks Gubernur Maluku Utara, mengaku bahwasannya di kasus Blok Medan ini terlibat yang namanya Kahiyang Ayu yang juga sebagai istri Bobby Nasution,” ungkap Deodatus usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
GMNI mendesak KPK agar segera memeriksa Bobby Nasution serta Kahiyang Ayu terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara. Diharapkan dugaan yang dilaporkan kali ini tidak dibiarkan begitu saja.
Diketahui, KPK sempat buka suara soal munculnya nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution di persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
KPK pun menyerahkan hal tersebut ke jaksa penuntut umum. Lembaga antikorupsi itu memandang peluang untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di persidangan tersebut tergantung dari kebutuhan jaksa KPK.
“Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Selain itu, dapat disusun laporan pengembangan penuntutan untuk menindaklanjuti munculnya nama Bobby di sidang. Nantinya, laporan tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK.
Tessa mengatakan, bila ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian dianalisa dalam hasil ekspose. Bisa juga fakta seputar munculnya nama Bobby di sidang dikembangkan pada proses penyidikan kasus Abdul Ghani yang kini masih beproses di KPK.
“Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang tengah berlangsung,” ucap Tessa
Sebelumnya, istilah ‘Blok Medan’ yang dikaitkan dengan Bobby Nasution menyita perhatian. Istilah dimaksud mencuat saat sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Istilah Blok Medan pertama kali mencuat saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Istilah ini diungkapkan oleh Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) AGK.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News