REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama PT Waskita Karya Tbk (Perseroan) telah resmi diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
"Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc," ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Dijelaskan, penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Ermy menambahkan, lewat ketetapan itu maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender.
"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta," jelas dia.
Di tengah upaya memperbaiki kinerja keuangan, sambungnya, perseroan tetap mencatatkan pendapatan. Dalam laporan keuangan kuartal II 2024, Waskita Karya mengantongi pendapatan sebesar Rp 4,47 triliun.
Dari laporan itu disebutkan, pendapatan tersebut ditopang dari jasa konstruksi sebesar Rp 3,12 triliun. Ada pula penjualan beton atau precast turut berkontribusi sebesar Rp 610,96 miliar terhadap pendapatan perseroan. Kemudian ditambah juga oleh pendapatan jalan tol yang mencapai Rp 563,34 miliar.
Kemudian, kinerja Gross Profit Margin (GPM) perusahaan naik menjadi 13,3 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dari sebelumnya sebesar 8,8 persen. Dijelaskan, kenaikan itu seiring profil proyek yang lebih baik terutama proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga mendukung optimalisasi kemajuan konstruksi dan lean project. Kini perusahaan tengah mengerjakan 12 proyek IKN, total nilai kontraknya sebesar Rp 7,7 triliun.
Lalu dari sisi kinerja EBITDA, perseroan masih mampu menjaga di level positif sebesar Rp 148 miliar. “Sebagai BUMN Konstruksi, Waskita Karya aktif mengerjakan sejumlah proyek. Sampai kuartal kedua tahun ini, total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp 51,1 triliun atau 87 proyek, sebanyak 40,2 persen di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” tutur dia.
Sebagai informasi, per Juli 2024 Waskita Karya tengah telah mengerjakan 83 proyek PSN. Sebanyak 64 di antaranya sudah selesai, meliputi 44 jalan tol seperti Serpong-Cinere, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Solo-Kertosono, dan Pasuruan-Probolinggo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyatakan yakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berwenang untuk mengadili gugatan terhadap KPU RI terkait perbuatan melawan hukum pada Pilpres 2024. Gugatan yang diajukan PDIP adalah perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara pemilu.
"Sangat salah (jika PTUN tidak berwenang) karena kami bukan (mempersoalkan) hitungan suara, tetapi kami menggugat tindakan atau perbuatan orang melakukan atau tidak melakukan, itu konsep TUN kata Gayus ditemui usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Gayus menegaskan, bahwa gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan gugatan sengketa pemilu yang ada di Mahkamah Konstitusi maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ia menjelaskan pihaknya mempersoalkan perbuatan melawan hukum saat KPU RI menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Ketika itu, imbuh dia, KPU tidak menaati Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur bahwa tindak lanjut atas putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden.
"Ketua KPU yang lalu itu (Hasyim Asy’ari) mengirimkan putusan (MK) itu atau permohonan agar dipakai sebagai peraturan sah ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Oleh Menkumham diarahkan kembali sebagaimana undang-undang, yaitu ke DPR," katanya.
Namun, menurut Gayus, KPU tetap saja tidak menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90 untuk diterjemahkan ke dalam Peraturan KPU melalui DPR terlebih dahulu. "Inilah yang saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara dengan kewenangannya dan merugikan masyarakat karena tidak menaati undang-undang," ujar dia.
Pada perkara ini, PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024, sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDIP, pada intinya, yaitu tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024–2029 atas nama Rakabuming Raka. Jika gugatan tersebut dikabulkan, imbuh Gayus, muncul kemungkinan hanya Prabowo Subianto yang dilantik sebagai Presiden RI 2024–2029, sementara wakil presidennya dipilih berdasarkan mekanisme di MPR.
"Bisa begitu, karena Pak Prabowo tidak ada cacat, tidak ada yang salah di Pak Prabowo. Tapi soal MPR, silakan, MPR kan bukan punya pimpinan saja, MPR itu punya seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, juga optimistis menang melawan gugatan PDIP di PTUN Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Dengan adanya putusan MK itu, PTUN ini sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis.
Saleh menganggap gugatan PDI Perjuangan di PTUN terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memiliki kemiripan dengan dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ketika menggugat hasil pilpres di MK.
"Ini sudah dilakukan penilaian oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, kemudian dari penggugat (PDI Perjuangan) masih membawa persoalan ini di PTUN Jakarta," ucap Saleh.
Di samping itu, kata dia pula, pihak yang berhak mengajukan gugatan terkait dengan sengketa proses pemilu ialah pasangan calon, bukan partai politik. Hal tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Selama proses berlangsung mulai dari awal pendaftaran sampai ke ujung penetapan atau putusan yang dilakukan oleh MK, tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.