#30 tag 24jam
Erick Thohir Pastikan Himbara Dukung Program Pemutihan Utang Petani dan Nelayan
Menteri BUMN, Erick Thohir memastikan bahwa Himbara akan mendukung program hapus tagih utang masyarakat segmen UMKM, khususnya 6 juta petani dan nelayan. [374] url asal
#hapus-tagih-utang-umkm #program-hapus-tagih-umkm #himbara-dukung-program-hapus-tagih-utang-umkm #erick-thohir
(Bisnis.Com - Finansial) 05/11/24 00:45
v/17479359/
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN, Erick Thohir memastikan bahwa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki proses hapus tagih utang masyarakat segmen UMKM, khususnya 6 juta petani dan nelayan.
Dia menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait proses tersebut saat ini tengah disusun, sekaligus menggarisbawahi bahwa bank pelat merah memerlukan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan program terkait.
"Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari keterangan resmi, Senin (4/11/2024).
Menurut Erick, hal itu sekaligus untuk menjalankan amanat dari Undang-undang No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Rancangan kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini juga dinyatakan sebagai prioritas bagi pemerintahan Prabowo, mengingat kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Dengan demikian, dia mengingatkan perihal pentingnya percepatan regulasi mengenai sejumlah hal, seperti jangka waktu kredit macet yang harus diputihkan.
“Usulnya, apakah dua tahun, lima tahun, atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun. Kalau bisa bukan dua tahun, karena terlalu cepat,” tandas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan masih menggodok aturan terkait rencana pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan hapus tagih utang jutaan petani dan nelayan Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan penghapusan tagih ini mengacu kepada pinjaman masa lalu yang sudah mengendap sangat lama.
Perbankan juga sudah melakukan semua upaya yang dapat ditempuh untuk pemulihan, tetapi tidak dapat solusi yang bisa diambil, sehingga langkah ini akan menjadi hapus tagih terutama di perbankan BUMN.
Dari sisi perseroan, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. alias BRI (BBRI) Sunarso menjelaskan bahwa kebijakan hapus tagih untuk nasabah segmen UMKM itu telah ditunggu-tunggu oleh kelompok Himbara, kendati menggarisbawahi potensi moral hazard yang mungkin timbul.
"Sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih itu, agar tidak menimbulkan moral hazard," katanya dalam konferensi pers paparan kinerja BRI kuartal III/2024 secara daring, Rabu (30/10/2024).
Update Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM dari OJK, Terbit Tahun Ini?
OJK memberikan update terkait perkembangan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. [514] url asal
#hapus-buku-kredit-umkm #hapus-tagih-kredit-umkm #hapus-buku-kredit-umkm #aturan-hapus-buku-kredit-umkm #aturan-hapus-tagih-umkm #ojk
(Bisnis.Com - Finansial) 29/07/24 20:05
v/12556525/
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi update terkait perkembangan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macetUMKM. Harapannya, aturan tersebut dapat dirilis lebih cepat yaitu pada tahun ini.
Sebagaimana diketahui, aturan ini terus bergulir di tengah kenaikan kredit macet UMKM. Berdasarkan data OJK, rasio NPL UMKM mencapai level 4,27%, naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya atau April 2024 di level 4,26%.
NPL UMKM juga membengkak cukup tinggi sepanjang tahun berjalan atau dibandingkan Desember 2023 yang masih di level 3,71%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengaku bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus tagih UMKM masih dalam penyusunan.
Adapun, pembahasan terkait RPP ini sudah didiskusikan dalam rapat bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Format aturan sudah jelas, tinggal bagaimana nanti mungkin legal drafting secara detailnya aja sebetulnya. Nanti, tergantung nanti Bapak Presiden apakah mau menandatangani lebih cepat atau tidak, itu terserah pemerintah,” ujarnya usai agenda Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan sebenarnya hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM telah wajar dilakukan oleh perbankan swasta pada umumnya. Akan tetapi, hal yang membuat ini menjadi tantangan saat aturan ini diimplementasikan bagi bank BUMN.
Lamanya perilisan aturan ini, dia menyebut lantaran ada kekhawatiran bahwa penghapusan kredit macet bisa menyebabkan kerugian bagi negara dan berpotensi memicu permasalahan hukum, mengingat bank BUMN merupakan entitas milik negara. “Oleh karena itu tentu saya yakin semua aspek itu harus dipertimbangkan,” ujar Dian.
Dia juga mengungkapkan, bahwa pemerintah dan OJK perlu menemukan keseimbangan antara memberikan kepastian hukum agar UMKM makin terbantu dengan perlunya melindungi bank BUMN dari jeratan hukum.
Artinya, terdapat kerumitan dan sensitivitas dalam menangani operasional bank-bank pemerintah karena ketentuan hukum yang ada.
“Saya kira itu sesuatu yang sudah given [sudah ada dan harus diikuti] karena UU-nya begitu, walau apakah itu sesuai atau tidak sesuai dengan praktik bisnis, itu persoalan lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan sejak adanya rencana hapus tagih, banyak nasabah yang sebelumnya lancar dalam pembayaran kreditnya meminta agar status kreditnya menjadi macet. Hal ini dilakukan agar mereka dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan hapus buku (write-off).
"Kalau itu terjadi, Himbara bisa bubar dan tidak bisa setor dividen ke negara,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Meski dia menyebut penghapusan tagihan tidak mudah. Namun, jika nantinya sudah menjadi keputusan, pihaknya menjamin aturan tersebut akan tetap dilaksanakan.
Lebih lanjut, di tengah belum rampungnya aturan tersebut, dia pun meminta agar aturan dapat dirancang sedetail mungkin. Baginya, kejelasan aturan ini sangat penting. Pasalnya, bila aturan tersebut rancu, maka dapat merugikan negara.
“Kalau ditanya progress [hapus tagih kredit UMKM] nah [agar] UU itu bisa operatif masih butuh juklak paling tidak dalam bentuk PP. Jadi, nanti mohon PP ini diperhatikan [pemerintah],” ucapnya.
Selain BRI, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menekankan pentingnya persiapan matang dalam mengimplementasikan kebijakan hapus tagih terkait utang atau kredit. "Harus hati-hati lah. Itu kan nanti ada moral hazard. Pasti ada, enggak gampang gitu,” ujarnya.
Adapun, soal hapus buku sendiri, kata Royke, telah dilakukan perseroan dan pihaknya menjamin tidak memberikan pengaruh bagi kinerja bank pelat merah tersebut.
Ini Dia Isi Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
OJK merilis draft RPOJK yang berisi pengaturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM, termasuk untuk BUMN. - Halaman all [744] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #hapus-buku #hapus-tagih #kredit-macet-umkm #rpojk-umkm #hapus-buku-kredit #hapus-tagih-umkm #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 14/07/24 18:31
v/10764064/
JAKARTA, investor.id – Draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai hapus buku dan hapus tagih untuk kredit macet UMKM telah dirilis kepada publik. Nantinya, kebijakan ini bisa digulirkan dengan sejumlah prasyarat dan kewajiban.
Aturan yang dimaksud tercantum dalam draft RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM yang berisi sebanyak 10 bab dan 39 pasal. Adapun RPOJK ini dirilis OJK pada 3 Juli 2024 untuk meminta tanggapan kepada masyarakat umum hingga 22 Juli 2024 mendatang.
Pertama-tama, aturan tersebut ditujukan kepada sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) terkait, yang antara lain merupakan:
bank umum;
bank perekonomian rakyat (BPR);
perusahaan pembiayaan (multifinance);
perusahaan modal ventura (PMV);
lembaga keuangan mikro (LKM);
lembaga pembiayaan milik pemerintah dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah (PT PNM);
penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech p2p lending);
perusahaan pergadaian;
perusahaan penjaminan; dan
perusahaan asuransi,
baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Sementara ketentuan mengenai hapus buku dan hapus tagih secara khusus diatur dalam BAB VII pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 32. Berikut rinciannya:
Pasal 28:
Dalam rangka mendukung kelancaran pemberian akses Pembiayaan kepada UMKM, LJK dapat melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan atas piutang macet.
Pasal 29:
(1) LJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (kerja sama pembiayaan antar LJK), yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(2) Kebijakan dan prosedur hapus buku dan hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi:
kriteria dan persyaratan pembiayaan yang dapat dilakukan hapus buku dan hapus tagih;
limit pembiayaan yang dapat dilakukan hapus buku dan hapus tagih;
kewenangan persetujuan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih; dan
tata cara pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
Pasal 30:
LJK wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Pembiayaan yang telah dilakukan hapus buku dan hapus tagih.
Hapus Tagih Untuk BUMN
Pasal 31
Bagi LJK milik pemerintah yang melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih dilakukan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud “peraturan perundang-undangan yang berlaku” antara lain Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta ketentuan pelaksanaannya.
Pasal 32
(1) LJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan/atau Pasal 31 dikenai sanksi administratif dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal LJK telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan/atau Pasal 31, LJK dikenai sanksi administratif berupa:
pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha/pembekuan kegiatan usaha tertentu;
pembatasan kegiatan usaha tertentu;
larangan untuk menerbitkan produk baru; dan/atau
larangan melakukan kegiatan usaha baru.
Baru-baru ini, OJK memang menyatakan sudah menyelesaikan draft RPOJK terkait UMKM. Ini bakal menjadi senjata baru supaya kredit UMKM mengalir lebih deras sekaligus berkualitas. Aturan terbaru itu juga sudah didiskusikan lebih lanjut dalam rapat di tingkat Dewan Komisioner OJK untuk memastikan konten dan substansi telah sesuai, untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR.
Di samping mendorong aliran kredit ke UMKM, RPOJK yang dimaksud itu dipercaya pula mampu menekan potensi gagal bayar atau kualitas kredit menjadi lebih baik. Dalam hal ini, perbankan didorong memiliki kemampuan yang memadai tidak hanya dari sisi penilian kredit dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, tetapi juga harus memastikan kelangsungan bisnis UMKM tersebut.
Dalam laporan OJK, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari kredit-kredit UMKM tercatat sebesar 4,27% per Mei 2024. Angka itu memang relatif stabil jika dibandingkan April 2024 sebesar 4,26%. Namun jika kalau ditarik lebih jauh, angka NPL UMKM pada Mei 2024 menjadi yang tertinggi dalam kurun 2 tahun belakangan.
NPL UMKM berada di atas rata-rata NPL perbankan pada Mei 2024 yang sebesar 2,34%. NPL secara keseluruhan bergerak naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,33%.
RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM disusun atas amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dimana Pasal 249 yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM perlu dilakukan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Kemudahan akses pembiayaan UMKM dimaksud wajib dilakukan oleh seluruh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses UMKM ini diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Lampu Kuning Kredit Macet Segmen Wong Cilik
Rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) segmen UMKM mengalami pemburukan berdasarkan data OJK Mei 2024. [983] url asal
#kredit-umkm #kredit-macet-umkm #kredit-bermasalah-umkm #npl-kredit-umkm #hapus-buku-umkm #hapus-tagih-umkm #ojk
(Bisnis.Com - Finansial) 12/07/24 10:30
v/10513653/
Bisnis.com, JAKARTA – Kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama segmen kredit usaha rakyat alias KUR dinilai kian membengkak. Sejumlah siasat pun disiapkan pemerintah menanggulangi kredit macet segmen wong cilik itu.
Berdasarkan Analisis Uang Beredar yang dirilis Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit kepada UMKM pada Mei 2024 mencapai Rp1.368,2 triliun, tumbuh sebesar 7,3% secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan penyaluran kredit UMKM terutama pada skala mikro 11,6% yoy, diikuti oleh kecil 3,6% yoy, dan menengah 4,3% yoy.
Khusus untuk KUR, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah menargetkan penyalurannya sebesar Rp300 triliun pada 2024.
Namun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) segmen UMKM mengalami pemburukan.
Tercatat, pada Mei 2024, rasio NPL UMKM mencapai level 4,27%, naik tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau April 2024 pada level 4,26%. Untuk diketahui, batas rasio NPL bank yang ditetapkan oleh regulator adalah 5%.
NPL UMKM juga membengkak sepanjang tahun berjalan atau dibandingkan Desember 2023 yang masih berada pada level 3,71%.
Begitu pun dengan KUR. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah perusahaan yang menjamin KUR telah minta tambahan premi. Artinya, terdapat potensi adanya kredit yang bermasalah dialami penerima KUR.
Dengan kondisi seperti itu, pemerintah pun langsung bergerak. Pemerintah misalnya melakukan kajian untuk mengusulkan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 ke 2025.
Untuk diketahui, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020. Kemudian, kebijakan tersebut telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Airlangga menyampaikan saat ini regulator belum memutuskan perpanjangan relaksasi jadi dilakukan atau tidak, tetapi sedang mengkaji cara lain untuk memperbaiki portfolio kredit tersebut.
“Iya kami lihat nanti [jadi atau tidak]. Kami akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan [selain perpanjangan relaksasi], kami kaji dalam kebijakan KUR,” ujarnya usai acara One Map Policy Summit 2024 di Hotel St. Regis, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) juga mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun. Tambahan modal ini ditujukan untuk memperkuat program KUR yang dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebagai penjamin.
Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, menjelaskan kedua perusahaan ini menanggung risiko sebesar 70% setelah KUR disalurkan oleh bank, dengan menerima imbal jasa sebesar 1,5% hingga 2%.

Pelaku usaha UMKM menyiapkan pesanan pembeli yang bertransaksi secara online. /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan
"Dalam posisinya sebagai penjamin, Askrindo dan Jamkrindo menanggung risiko 70% setelah KUR disalurkan oleh bank penyalur," ujar Hexana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Hexana menyebut KUR sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia dengan penyaluran sebanyak Rp1.175 triliun pada 2007-2023 yang mampu menjangkau 60 juta UMKM dan menciptakan 94 juta lapangan kerja.
Selain itu, KUR juga membantu pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19, dengan peningkatan penyaluran hingga 2,6 kali lipat.
Namun, pandemi menyebabkan combined ratio mencapai di atas 100%, diperkirakan akan meningkat menjadi di atas 200% pada 2024.
Kondisi ini menggerus ekuitas Askrindo dan Jamkrindo, sehingga diperlukan penguatan modal untuk menjaga keberlanjutan program KUR.
Sinyal dari OJK
Kondisi kredit macet yang dihadapi segmen UMKM, khususnya KUR memang membuat pemerintah khawatir hingga mengusulkan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19. Hal ini pun direspons oleh OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memang tidak mengatakan secara gamblang menolak usulan pemerintah. Namun, dia menuturkan bahwa saat regulator menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi, OJK telah menghitung seberapa besar luka lebam alias scaring effect dari pandemi terhadap kondisi perbankan.
Lebih lanjut, terkait kondisi restrukturisasi, kata Mahendra, bank telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai dengan coverage rasio mencapai 33,84%.
“Hal ini menunjukkan bahwa bank secara umum menerapkan manajamen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik,” katanya.
Sementara itu, dia mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 per Mei 2024 atau dua bulan usai pencabutan relaksasi pada 31 Maret 2024 terus turun, mencapai Rp192,52 triliun, dari April 2024 yang mencapai Rp207,4 triliun.
Apabila dirinci berdasarkan pembagian jumlahnya, yang bersifat targeted mencapai Rp72,7 triliun, sementara untuk jumlah restrukturisasi secara menyeluruh untuk Covid-19 sebesar Rp119,8 triliun.
“Tentu angka ini jauh lebih kecil dibanding puncaknya yaitu yang terjadi pada Oktober 2020, di mana perbankan turun Rp820 triliun,” ujar Mahendra.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Lebih lanjut, jumlah debitur saat ini pun terus mengalami tren yang menurun, di mana saat ini berkisar 702.000 dibanding pada saat puncak yang mencapai 6,8 juta.
Perbankan pun menanggapi usulan pemerintah agar restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) misalnya merupakan bank yang paling banyak mendapatkan alokasi KUR. Pada 2024 alokasi KUR BRI mencapai Rp165 triliun.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan BRI sendiri telah menjalankan program restrukturisasi kredit Covid-19 sejak Maret 2020 dalam rangka penyelamatan segmen UMKM dari dampak pandemi Covid-19.
Dalam menjalankan restrukturisasi, BRI fokus terhadap penyehatan nasabah dan sebagai wujud kehati-hatian selama pandemi. "BRI pun telah menyiapkan pencadangan yang lebih konservatif untuk mengantisipasi risiko ke depan," kata Supari kepada Bisnis pada bulan lalu (30/6/2024).
Supari mengatakan ke depan, BRI berharap adanya kebijakan penguatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
"Sebab, dua faktor tersebut menjadi driver utama pertumbuhan kredit UMKM yang menjadi kontributor utama dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di tengah kondisi makro ekonomi yang menantang," ujar Supari.
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), Yuddy Renaldi mengatakan berakhirnya kebijakan relaksasi Covid-19 memang akan berdampak pada beberapa akun khususnya pada segmen yang belum pulih pasca berakhirnya pandemi.
“Iya ini termasuk di BJB, selain terdampak oleh dinamika perekonomian yang terjadi pascapandemi,” ujarnya kepada Bisnis, pada bulan lalu (25/6/2024).
Namun, kata Yuddy, perbankan juga telah mengantisipasi dengan pembentukan pencadangan yang memadai, sehingga tidak akan berdampak signifikan pada permodalan dan rentabilitas bank.
Kredit Macet UMKM Kian Bengkak, Apa Kabar Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih?
Rasio kredit bermasalah (NPL) kredit UMKM semakin meninggi. Akankah aturan hapus buku dan hapus tagih segera dirilis? [1,050] url asal
#kredit-umkm #kredit-macet-umkm #kredit-bermasalah-umkm #npl-kredit-umkm #hapus-buku-umkm #hapus-tagih-umkm #ojk
(Bisnis.Com - Finansial) 12/07/24 09:27
v/10508786/
Bisnis.com, JAKARTA -- Rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL), termasuk kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kian membumbung tinggi, terimbas kondisi bisnis tak menentu kala pandemi Covid-19. Ada usulan agar kredit macet UMKM dihapus buku dan hapus tagihkan.
Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sarmuji mengatakan berakhirnya program restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024 membawa konsekuensi bagi bank.
"Saya khawatir karena UMKM yang lahir atau diberikan kredit pada pandemi mendapatkan situasi sulit, mereka potensi gagalnya besar," ujarnya saat rapat dengar pendapat pada beberapa waktu lalu (8/7/2024).
Menurutnya, UMKM sulit membayar kredit karena situasi yang tidak bisa dikendalikan seperti dampak pandemi Covid-19. "Bukan karena kesengajaan tapi karena memang tidak bisa untuk lanjut, kalau tidak ada keputusan [dari bank] itu larut dan tidak pernah selesai," tuturnya.
Nyatanya, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPL UMKM membengkak. Pada Mei 2024, rasio NPL UMKM mencapai level 4,27%, naik tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau April 2024 pada level 4,26%.
NPL UMKM juga naik cukup tinggi sepanjang tahun berjalan atau dibandingkan Desember 2023 yang masih pada level 3,71%.
Oleh karena itu, Komisi VI mengusulkan agar bank menjalankan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. "Dengan syarat yang sangat selektif, melalui verifikasi, terutama bagi nasabah yang nilai pinjamannya kecil, dari Rp25 juta, maksimal Rp50 juta," jelas Sarmuji.
Menurutnya, harus ada kejelasan nasib UMKM yang memiliki tunggakan di bank. Sebab, dengan beban kredit macet di bank, UMKM tidak bisa menjalankan bisnisnya lagi.
"Sepanjang tanggungan merek tidak dibayar padahal gagal karena pandemi atau bencana, mereka [UMKM] tidak bisa lagi mencoba bisnis karena utang yang memang tidak bisa dibayar," kata Sarmuji.
Terlebih, menurutnya pihak bank sudah mempunyai cadangan yang kuat dalam menjalankan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet.
Sebelumnya, OJK telah menggodok kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. OJK melaporkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet pada kelompok UMKM masih dalam tahap penyesuaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan proses tersebut termasuk dalam finalisasi bersama beberapa RPP lainnya.
“Itu RPP [hapus buku dan hapus tagih kredit macet] masih sedang jalan sekarang, artinya sedang finalisasi dengan beberapa RPP lain sebetulnya, mudah-mudahan sih itu bisa dilakukan dilakukan secara lebih cepat itu saja,” ujarnya di Gedung DPR RI, pekan lalu (27/6/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/OJK
Namun, Dian tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai target waktu penyelesaian regulasi yang sedang dibahas. Dia menyebut bahwa pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini sebaiknya diajukan kepada Kementerian Keuangan, karena kemungkinan Kemenkeu memiliki informasi lebih detail terkait progres dan jadwalnya.
“Tapi kalau dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] tentu kami mengharapkan ini segera bisa selesai,” ucapnya.
Dian membeberkan sebenarnya hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM telah wajar dilakukan oleh perbankan swasta pada umumnya. Akan tetapi, hal yang membuat ini menjadi tantangan saat aturan ini diimplementasikan adalah bagi bank BUMN.
“Ini kan masalahnya, Himbara [himpunan bank milik negara] itu kan milik pemerintah, [nah] itu kan ada komponen uang negara yang disisihkan, [misal] kekayaan negara yang disisihkan, [artinya] ini yang selalu menimbulkan situasi yang berat buat bank-bank BUMN,” ucapnya.
Menurut Dian ini menjadi isu utama, lantaran jangan sampai Himbara pada saat melakukan hapus buku dan hapus tagih dianggap merugikan negara.
“Nah, itu yang mereka [Himbara] takut, itu sebetulnya yang jadi isu utama, sehingga kalau bank-bank swasta ya tiap hari mungkin melakukan hapus buku,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, hapus buku ini tidak menghilangkan kewajiban nasabah untuk membayar utang yang sudah dijalankan.
Sementara itu, aturan hapus tagih alias pemutihan adalah sebuah penghapusan tagihan yang dapat memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memulihkan reputasi mereka dan mendapat kredit baru kembali.
Pada awal tahun, Dian juga sempat membocorkan sejumlah usulan yang diberikan OJK terkait dengan aturan tersebut agar tidak menimbulkan moral hazard.
"Kebijakan hapus tagih bersifat one time policy atas kredit bermasalah yang telah direstrukturisasi dan dihapus buku minimal 10 tahun sejak aturan berlaku," ujarnya.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN hanya dapat melakukan penghapus tagihan kredit macet paling lama 1 tahun sejak aturan efektif.
Dian mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal ini sebenarnya dimaksudkan untuk merespons kesulitan bank BUMN atau bank miliki pemerintah dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Kondisi di Bank BUMN
Di tengah bergulirnya aturan itu, sejumlah bank pelat merah sendiri mencatatkan peningkatan nilai hapus buku kredit macetnya.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) misalnya mencatatkan total hapus buku kredit macet secara bank only sebesar Rp9,6 triliun pada Maret 2024, naik dibandingkan per Maret 2023 sebesar Rp4,4 triliun.
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan sejak adanya rencana kebijakan hapus tagih, banyak nasabah yang sebelumnya lancar dalam pembayaran kreditnya meminta agar status kreditnya menjadi macet. Hal ini dilakukan agar mereka dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan hapus buku (write-off).
"Kalau itu terjadi, Himbara bisa bubar dan tidak bisa setor dividen ke negara,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, pada Maret lalu (20/3/2024).
Meski begitu, dia menyebut kebijakan hapus tagih tidaklah mudah. Namun, jika nantinya sudah menjadi keputusan, pihaknya menjamin aturan tersebut akan tetap dilaksanakan.
BRI memiliki cadangan NPL atau NPL coverage pada level 214,26% per Maret 2024. Kata Sunarso, pencadangan ini digunakan untuk menghapus buku kredit UMKM yang tidak berhasil direstrukturisasi.
Selain BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mencatatkan nilai hapus buku kredit macet sebesar Rp3,92 triliun, naik dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,7 triliun.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menekankan pentingnya persiapan matang dalam mengimplementasikan kebijakan hapus tagih terkait utang atau kredit.
"Harus hati-hati lah. Itu kan nanti ada moral hazard. Pasti ada, enggak gampang lah gitu,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara, hapus buku sendiri telah dilakukan perseroan dan pihaknya menjamin tidak memberikan pengaruh bagi kinerja bank pelat merah tersebut.
Adapun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sendiri mencatatkan nilai hapus buku kredit macet sebesar Rp3,6 triliun per Maret 2024, naik dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp3,33 triliun.