Anak buah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, itu menghirup udara bebas sejak bulan lalu. [249] url asal
Jakarta: Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat. Anak buah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, itu menghirup udara bebas sejak bulan lalu.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Edward mengatakan Hendra diwajibkan mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Sebab, statusnya bebas bersyarat. “Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ujar Edward.
Selain itu, mantan anggota polisi berpangkat bintang satu itu juga dikenakan wajib lapor. "Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” beber Edward.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini dijalaninya atas kasus obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks anak buah Ferdy Sambo.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hendra Kurniawan telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Dia tersangkut kasus ini karena membantu mantan pimpinannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Halaman all [530] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak pembebasan bersyarat kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Meskipun telah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) itu akan bebas murni setelah tanggal 8 Juli 2026.
"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Eduar.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.
Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.
Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding.
Dalam kasus ini, seluruh terdakwa terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Edward melanjutkan, Hendra nantinya akan melanjutkan masa pembimbingan di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan.
"Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," jelas Edward.
Hendra sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks anak buah Ferdy Sambo itu pun dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.
Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Hakim menilai Hendra tak terbukti melanggar dakwaan pertama primer sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, hakim menilai DVR CCTV yang diambil tersebut tidak bisa digolongkan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UU ITE.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.