REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Imam Malik merupakan salah satu dari imam mazhab dalam khazanah fikih Islam. Hingga saat ini, mazhab Imam Malik yang dikenal sebagai mazhab Maliki diikuti oleh sejumlah negara-negara Muslim di dunia.
Beliau juga merupakan guru dari Imam Syafii. Kealimannya banyak diakui oleh para ulama.
Salah satu kisah yang menunjukkan kealiman Imam Malik bisa dilihat dalam kisah berikut ini. Dikisahkan, ada seorang wanita yang meninggal dunia di Madinah. Lalu didatangkan seorang ibu tukang memandikan mayat untuk memandikan jenazahnya.
Ketika jenazah wanita itu diletakkan dan ibu tukang memandikan mayat mulai menyiramkan air pada tubuhnya, dia berkata, "Alangkah seringnya kemaluan ini melakukan zina."
Namun, Tiba-tiba wanita tangan ibu itu melekat pada tubuh mayat itu dan tidak dapat digerakkan. Maka, ia pun segera menutup pintu dengan tangannya yang lain, sehingga tak seorang pun yang melihatnya sementara ia dalam kondisi seperti ini.
Sementara, keluarga jenazah yang meninggal masih menunggu-nunggu di luar kamar untuk mengafaninya. Mereka berkata, "Apakah kami sudah siap untuk mengafani?"
"Sebentar," jawab wanita tukang memandikan mayat.
Mereka kembali mengulangi pertanyaan, namun wanita itu tetap menjawab, "Sebentar."
Kemudian, ada seorang wanita yang masuk dan ia pun melihat apa yang dilihatnya. Maka, keluarga si mayat wanita itu mulai meminta pendapat para ulama dan fuqaha Madinah.
Salah seorang dari mereka berpendapat agar memotong tangan ibu yang memandikan jenazah agar mayat wanita tersebut bisa dikuburkan. Sebagian fuqaha yang lain berpendapat untuk melepaskan tangan wanita yang memandikannya. Karena, orang yang masih hidup lebih utama dari orang yang sudah meninggal.
Perselisihan itu semakin memanas disebabkan oleh tuduhan ibu tukang memandikan mayat tersebut. Padahal, Nabi Muhammad pernah bersabda, "Menuduh wanita baik-baik melakukan zina akan menghancurkan amalan yang telah dilakukan selama seratus tahun."
Ketika penduduk Madinah melihat kebingungan para ulama dan fuqaha itu, maka suami wanita yang meninggal itu berkata, "Di mana posisi kalian dari Imam Darul Hijrah?"
Lalu dia pun pergi menemui Imam Malik bin Anas. Ketika beliau (Imam Malik) datang ke tempat pemandian jenazah itu, beliau bertanya kepada wanita tukang memandikan mayat dari balik hijab, "Apa yang telah engkau katakan pada mayat wanita itu?"
Wanita yang memandikan mayat itu menjawab, "Wahai Abdu Abdillah (Imam Malik), aku telah menuduhnya berzina."
Imam Malik kemudian berkata, "Masukkanlah beberapa wanita kepada wanita tukang memandikan mayat ini, lalu cambuklah ia sebanyak delapan puluh kali sebagai bentuk pembenaran terhadap firman Allah:
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasik."
Kemudian, masuklah beberapa wanita dan mencambuk wanita tukang memandikan mayat yang menuduh itu. Setelah lengkap delapan puluh kali cambukan, wanita itu dapat mengangkat tangannya dari tubuh si mayat.
Kemudian, orang-orang yang hadir pun berkata, "Jangan berfatwa selagi Malik berada di Madinah."
Larangan menuduh zina
Prasangka buruk terhadap seseorang sebaiknya dihindari. Sebab bisa jadi prasangka itu keliru dan justru mendatangkan keburukan bagi yang melakukannya. Seperti ganjaran buruk misalnya apabila seseorang menuduh wanita baik-baik berzina.
Imam As-Suyuthi dalam kitab Asbabun Nuzul menjelaskan, wanita yang shalehah dan baik-baik dalam laku hidupnya dilarang untuk dituduh berzina. Dalam sebuah hadis dari At-Thabarani meriwayatkan dari Khashif, ia berkata kepada Sa’id bin Jubair: “Mana yang lebih berat, zina ataukah menuduh orang berzina?”.
Kemudian, Allah SWT menurunkan Surah An-Nur ayat 23: “Innalladzina yarmuunal-muhshanaatil-ghaafilaatil-mukminaati lu’inuu fiddunya wal-aakhirati wa lahum adzaabun azhimun,”. Yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka adzab yang besar,”.