JAKARTA, Investor.id - Kelompok masyarakat yang terdiri atas dosen dan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi.
Uji materiil ini dilakukan dalam upaya menjaga kepastian jaminan perlindungan simpanan masyarakat ketika bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilakukan proses likuidasi berdasarkan ketentuan LPS. Salah satu aspek yang disorot adalah ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK yang mengatur rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS yang harus mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
Uji materiil ini telah terdaftar di MK dengan Nomor 85/PUU-XXII/2024 dan akan mulai disidangkan pada 1 Agustus 2024.
Kuasa hukum pemohon Miko Ginting menjelaskan, tujuan utama permohonan ini adalah menjaga kemandirian dan independensi LPS agar perlindungan jaminan simpanan masyarakat dapat dilakukan secara optimal, terutama ketika bank dicabut izin usahanya dan memasuki tahap likuidasi.
“Kami berharap LPS yang mandiri dan independen tidak akan terpengaruh oleh keberpihakan yang dapat menyebabkan simpanan masyarakat di bank yang dilikuidasi kehilangan jaminan perlindungan,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (31/7/2024).
Para pemohon uji materiil itu, kata dia, khawatir LPS dapat kehilangan independensi karena intervensi pihak lain yang secara tidak langsung mengendalikan keuangan LPS. Intervensi semacam ini bertentangan dengan praktik terbaik (best practices) yang diakui dalam dunia perbankan, terutama bagi lembaga deposit insurance.
Dia menuturkan, tindakan LPS dalam menjamin simpanan masyarakat di bank yang dilikuidasi seharusnya didasarkan pada pendekatan keahlian (teknokratik), bukan pertimbangan politik yang dapat menyebabkan keberpihakan pada pihak tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Terlebih lagi, pasal 276 angka 28 UU P2SK (vide Pasal 36C ayat (1)) menyatakan menyebutkan, dalam kondisi krisis, LPS memberikan penjaminan terhadap seluruh simpanan milik pemerintah.
Hal ini, kata dia, menimbulkan kekhawatiran bahwa kontrol Kementerian Keuangan terhadap LPS dapat menyebabkan penjaminan simpanan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah semata, yang pada akhirnya merugikan nasabah kecil.
“Kita pernah mendapatkan pembelajaran berharga dari sebuah pendekatan yang tidak semata berbasis pada keahlian (teknokratik), yaitu pada era BLBI. Pengambilan keputusan yang tidak independen saat itu menjadi problem di kemudian hari. Hingga hari ini kita masih melihat banyaknya kewajiban obligor kepada negara yang belum terselesaikan,” kata Miko.
Selain persoalan persetujuan menteri keuangan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan LPS tersebut, dia melanjutkan, permohonan ini juga mempersoalkan kewenangan tambahan pada LPS berupa penempatan dana dalam proses penyehatan bank.
Miko menjelaskan, kewenangan tambahan pada LPS ini mengakibatkan ketidakjelasan mengenai kedudukan Bank Indonesia (BI) dan LPS terkait entitas mana yang difungsikan sebagai lender of last resort.
Ditambah kewenangan LPS dalam penempatan dana pada bank dalam penyehatan memiliki syarat yang berbeda dan jauh lebih mudah dibandingkan syarat pinjaman likuiditas jangka pendek yang dipunyai BI. Secara sistematis Pasal 276 angka (3), angka (11), angka (13), dan angka (24) UU P2SK mengatur kewenangan penempatan dana oleh LPS yakni untuk bank sistemik maupun selain bank sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan solvabilitas dari BI dan tidak memiliki proyeksi kas yang memadai.
Bank penerima penempatan dana oleh LPS, demikian Miko, hanya disyaratkan harus memberikan jaminan berupa aset yang dianggap layak untuk pengembalian penempatan dana.
Editor: Harso Kurniawan (harso@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News