#30 tag 24jam
Kecilnya Tawaran Baru Apple di Indonesia Dibanding di Vietnam
Apple menawarkan investasi baru Rp 157 miliar ke Indonesia agar iPhone 16 bisa beredar. Namun, tawarannya masih lebih kecil dibanding negara tetangga. Halaman all [1,098] url asal
#iphone-16-dilarang-di-indonesia #tkdn #investasi-apple #indonesia #iphone-16 #investasi-rp-157-miliar #kemenperin
(Kompas.com) 07/11/24 08:28
v/17648451/
KOMPAS.com - Apple tengah berupaya agar iPhone 16 series bisa beredar dan diperjualbelikan secara resmi di Indonesia. Hingga detik ini, iPhone 16 dilarang di Indonesia karena Apple belum memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen.
Sebagai bagian dari siasat memenuhi TKDN itu, perusahaan asal Amerika Serikat itu menawarkan skema investasi baru untuk Indonesia dengan nilai sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar).
Sayangnya, tawaran investasi Apple baru ini nilainya jauh dari komitmen awal yang disepakati. Tak hanya itu, tawaran investasi Rp 157 miliar ini nilainya juga tetap masih jauh lebih kecil dibanding investasi Apple di negara-negara tetangga.
Apple tawarkan investasi baru Rp 157 miliar
Apple sebelumnya berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan nilai sebesar Rp 1,7 triliun. Investasi tersebut ditujukan untuk memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen agar perangkat Apple bisa diedarkan dan diperjualbelikan secara resmi di Indonesia.
Sebagai informasi, setiap perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, harus memiliki atau memakai komponen dalam negeri dengan nilai 40 persen agar mendapat sertifikat atau izin sehingga bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Pemenuhan TKDN 40 persen itu bisa ditempuh melalui beberapa skema. Apple memilih mendapatkan sertifikat TKDN menggunakan skema inovasi dengan menggelontorkan investasi sebesar Rp 1,7 triliun.
Investasi itu dipakai buat untuk membagun infrastruktur pendidikan lewat program Apple Developer Academy di beberapa wilayah Indonesia. Akan tetapi, investasi Apple Rp 1,7 triliun itu belum terealisasi secara penuh di Indonesia.
Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,4 triliun. Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, nilai investasi Apple masih kurang sekitar Rp 300 miliar.
"Nah, kan Apple investasi di situ Rp 1,7 triliun. Tapi kan, yang dia realisasi dari Rp 1,7 triliun itu kan Rp 1,4 triliun. Nah, masih ada di bawah Rp 300 miliar yang dia belum realisasi," kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/10/2024).
"Nah karena dia enggak realisasikan untuk yang Rp 300 miliar terakhir ini, maka TKDN-nya tidak nyampai 40 persen. Jadi kalau dia investasi sekian di Apple Academy, karena dia pakai skema inovasi, langsung skornya 40 persen," tambahnya.
Dengan masih memiliki kekurangan pemenuhan investasi ini, Apple masih belum bisa mendapatkan sertifikat TKDN yang akhirnya membuat iPhone 16 dilarang oleh pemerintah buat diedarkan dan diperjualbelikan di Indonesia .
Untuk mengejar kekurangan investasi dan bisa menjual iPhone 16 di Indonesia, Apple dilaporkan mengajukan tawaran investasi baru ke pemerintah dengan nilai sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar).
Menurut sumber dalam anonim yang dikutip Bloomberg, investasi Rp 157 miliar itu itu akan disalurkan ke sebuah pabrik di Bandung melalui mitra strategis Apple di Indonesia.
Dengan investasi tersebut, pabrik itu direncanakan akan membuat produk seperti aksesori dan komponen untuk melengkapi gadget keluaran Apple. Apple kabarnya sudah mengajukan proposal terkait rencana investasi baru ini ke Kemenperin.
Sementara itu, menurut sumber yang sama, Kemenperin masih mempertimbangkan proposal tersebut. Kemenperin belum memberikan keputusan resmi apakah mengabulkan usulan Apple sepenuhnya atau memberikan penyesuaian.
Dengan demikian, keputusan akhirnya bisa jadi berbeda dari tawaran awal Apple. Belum diketahui rinci pabrik mana yang dimaksud dalam laporan Bloomberg itu. Rincian aksesori yang bakal diproduksi juga masih belum jelas.
Investasi Apple di negara tetangga
Tawaran investasi Apple yang baru ini tampaknya tidak membuat posisi Indonesia menjadi lebih baik. Pasalnya, nilai investasi Rp 157 miliar yang baru ditawarkan itu sejatinya masih sekitar 50 persen dari kekurangan total investasi yang harus dipenuhi Apple.
Untuk memenuhi TKDN 40 persen, Apple berkomitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun dan baru terealisasi sekitar Rp 1,4 triliun, yang artinya nilai investasi masih memiliki kekurangan sebesar sekitar Rp 300 miliar.
Dengan kekurangan tersebut, Apple malah menawar sekitar setengahnya menjadi Rp 157 miliar. Jika ini tawaran ini diterima semua, Indonesia artinya hanya menerima investasi Apple sekitar lebih dari Rp 1,5 triliun.
Tawaran investasi baru dari Apple itu seperti memandang sebelah mata Indonesia. Pasalnya, jika dilihat lebih jauh, investasi Rp 157 miliar yang baru ditawarkan Apple ke Indonesia ini tetap saja masih lebih kecil dibanding nilai investasi Apple di negara-negara tetangga.
Selain Indonesia, Apple juga menggelontorkan investasi ke negara tetangga seperti Singapura dan Vietnam. Di dua negara tetangga tersebut, nilai investasi Apple jauh lebih besar ketimbang di Indonesia.
Di Vietnam, Apple mengucurkan investasi senilai 400 triliun dong Vietnam (sekitar Rp 255 triliun). Dari peningkatan investasi di Vietnam tersebut, Apple juga telah menciptakan 200.000 lapangan pekerjaan.
Kemudian, di Singapura, Apple turut menanamkan investasinya senilai lebih dari 250 juta dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 4 triliun). Dana tersebut digelontorkan guna memperluas kantor Apple yang ada di distrik Ang Mo Kio, Singapura.
Sementara itu, di Indonesia, Apple hanya berkomitmen untuk menanamkan investasi senilai Rp 1,7 triliun. Investasi yang lebih kecil dari negara tetangga ini pun juga belum direalisasi secara penuh hingga sekarang. Bahkan, Apple masih berupaya menawarnya.
Relakah pemerintah ditawar Rp 157 miliar?
Pihak Apple maupun Kemenperin hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tawaran investasi baru senilai Rp 157 miliar. Meski demikian, tawaran tampaknya tidak cukup menguntungkan bagi Indonesia.
Untuk diketahui, laporan soal tawaran investasi baru itu muncul setelah juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa Apple telah menyurati instansinya untuk memohon audiensi dengan Menteri Perindustrian Agung Gumiwang.
Febri mengatakan, dalam surat tersebut, Apple meminta waktu untuk melakukan audiensi dengan Menperin untuk membahas izin edar iPhone 16 series di Indonesia yang sampai saat ini masih belum diperbolehkan.
Febri kala itu belum bisa memastikan kapan audiensi tersebut akan berlangsung karena belum melihat langsung isi suratnya. Dari permintaan audiensi ini, Febri mengatakan, pihaknya tetap berpegang kuat agar Apple merealisasikan komitmen investasinya.
"Minta audiensi. Ya tapi kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga," tegas Febri.
Pernyataan tersebut menegaskan pemerintah hanya ingin Apple segera memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati, tanpa perlu memberikan janji-janji. Dengan komitmen yang terpenuhi, iPhone 16 bisa beredar dan diperjualbelikan di Indonesia.
Relakah Pemerintah RI Cabut Blokir iPhone 16 Hanya dengan Rp 157 Miliar? Halaman all
Jumlah investasi Apple masih kurang Rp 300 miliar. Kabar terbaru Apple berencana mau menambah investasi Rp 157 miliar. Angka ini baru setengahnya. Halaman all?page=all [485] url asal
#apple #investasi-apple-di-indonesia #iphone-16-belum-boleh-dijual-di-indonesia #iphone-16-dilarang-di-indonesia #iphone-16-diblokir #larangan-iphone-16
(Kompas.com) 05/11/24 20:21
v/17557516/
KOMPAS.com - Apple dikabarkan akan menggelontorkan investasi hampir 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar) untuk memuluskan jalan iPhone 16 series ke pasar Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang hingga kini masih memblokir produk tersebut karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut sumber anonim yang dikutip Bloomberg, dana ini akan digunakan untuk mendanai pabrik di Bandung melalui mitra Apple di Indonesia. Pabrik ini diharapkan dapat memproduksi aksesori dan komponen untuk perangkat Apple.
Investasi kurang Rp 300 miliar, mau bayar Rp 157 miliar
Meski demikian, jumlah investasi ini baru separuh dari kekurangan investasi Apple yang dijanjikan kepada Indonesia.
Apple sebelumnya telah sepakat memenuhi nilai TKDN ini melalui investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk membangun Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia. Dari total investasi yang dijanjikan, baru Rp 1,4 triliun yang terealisasi.
Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa sisa investasi Apple yang belum terealisasi menjadi kendala utama dalam pencapaian nilai TKDN.
"Masih ada di bawah Rp 300 miliar yang dia belum realisasi," jelas Febri.
Tanpa pemenuhan investasi ini, TKDN untuk iPhone 16 series belum dapat mencapai 40 persen.
Sebagai informasi, Apple memilih skema investasi inovasi melalui pembangunan Apple Academy, berbeda dengan produsen ponsel lain, seperti Samsung dan Oppo yang lebih memilih membangun pabrik lokal untuk memenuhi TKDN.
Apple sendiri disebut telah mengajukan proposal ini kepada Kemenperin. Namun, pihak kementerian, menurut sumber yang sama, masih mempertimbangkannya dan belum memberikan keputusan resmi.
Belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan sepenuhnya disetujui atau akan mengalami penyesuaian.
Kemenperin juga belum merinci pabrik mana yang dimaksud serta jenis aksesori yang akan diproduksi.
Baik pihak Apple maupun Kemenperin belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan ini, sebagaimana dilaporkan oleh KompasTekno dari Business Times, Selasa (5/11/2024).
Pilihan Apple dalam memenuhi TKDN
Pemblokiran terhadap iPhone 16 series sendiri disebabkan oleh aturan TKDN yang mengharuskan kandungan lokal minimal 40 persen.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 memberikan tiga opsi bagi vendor ponsel untuk memenuhi syarat TKDN: investasi melalui pabrik perangkat keras, kolaborasi pengembangan software dengan pengembang lokal, atau komitmen investasi di bidang riset dan pengembangan.
Relakah Pemerintah RI Cabut Blokir iPhone 16 Hanya dengan Rp 157 Miliar?
Jumlah investasi Apple masih kurang Rp 300 miliar. Kabar terbaru Apple berencana mau menambah investasi Rp 157 miliar. Angka ini baru setengahnya. Halaman all [606] url asal
#apple #investasi-apple-di-indonesia #iphone-16-belum-boleh-dijual-di-indonesia #iphone-16-dilarang-di-indonesia #iphone-16-diblokir #larangan-iphone-16
(Kompas.com) 05/11/24 17:03
v/17513821/
KOMPAS.com - Apple dikabarkan akan menggelontorkan investasi hampir 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar) untuk memuluskan jalan iPhone 16 series ke pasar Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang hingga kini masih memblokir produk tersebut karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut sumber anonim yang dikutip Bloomberg, dana ini akan digunakan untuk mendanai pabrik di Bandung melalui mitra Apple di Indonesia. Pabrik ini diharapkan dapat memproduksi aksesori dan komponen untuk perangkat Apple.
Investasi kurang Rp 300 miliar, mau bayar Rp 157 miliar
Meski demikian, jumlah investasi ini baru separuh dari kekurangan investasi Apple yang dijanjikan kepada Indonesia.
Apple sebelumnya telah sepakat memenuhi nilai TKDN ini melalui investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk membangun Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia. Dari total investasi yang dijanjikan, baru Rp 1,4 triliun yang terealisasi.
Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa sisa investasi Apple yang belum terealisasi menjadi kendala utama dalam pencapaian nilai TKDN.
"Masih ada di bawah Rp 300 miliar yang dia belum realisasi," jelas Febri.
Tanpa pemenuhan investasi ini, TKDN untuk iPhone 16 series belum dapat mencapai 40 persen.
Sebagai informasi, Apple memilih skema investasi inovasi melalui pembangunan Apple Academy, berbeda dengan produsen ponsel lain, seperti Samsung dan Oppo yang lebih memilih membangun pabrik lokal untuk memenuhi TKDN.
Apple sendiri disebut telah mengajukan proposal ini kepada Kemenperin. Namun, pihak kementerian, menurut sumber yang sama, masih mempertimbangkannya dan belum memberikan keputusan resmi.
Belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan sepenuhnya disetujui atau akan mengalami penyesuaian.
Kemenperin juga belum merinci pabrik mana yang dimaksud serta jenis aksesori yang akan diproduksi.
Baik pihak Apple maupun Kemenperin belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan ini, sebagaimana dilaporkan oleh KompasTekno dari Business Times, Selasa (5/11/2024).
Pilihan Apple dalam memenuhi TKDN
Pemblokiran terhadap iPhone 16 series sendiri disebabkan oleh aturan TKDN yang mengharuskan kandungan lokal minimal 40 persen.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 memberikan tiga opsi bagi vendor ponsel untuk memenuhi syarat TKDN: investasi melalui pabrik perangkat keras, kolaborasi pengembangan software dengan pengembang lokal, atau komitmen investasi di bidang riset dan pengembangan.
Apple memilih opsi ketiga dengan membangun Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer lokal.
"Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual iPhone 16," tambah Febri. Hingga kini, izin edar iPhone 16 series belum diberikan, meskipun penggunaan secara pribadi masih diizinkan jika tidak untuk diperjualbelikan.
Audiensi dengan Menteri Perindustrian
Apple dilaporkan telah meminta audiensi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Febri menekankan bahwa pihak Kemenperin hanya menginginkan realisasi konkret, bukan sekadar janji.
"Yang konkret saja, enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga," tandasnya.
Sampai saat ini, belum diketahui kapan audiensi tersebut akan dijadwalkan.
Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia
Kemenperin berencana menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang saat ini diperjualbelikan di Indonesia, serta melarang iklan iPhone 16 di marketplace. [533] url asal
#smartphone #tkdn #kemenperin #iphone-16 #iphone-16-dilarang-di-indonesia #apple
(Kompas.com) 01/11/24 08:25
v/17303108/
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir atau menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia.
Wacana itu muncul lantaran ada pihak yang sudah menjual iPhone 16 di marketplace Indonesia. Padahal, smartphone flagship ini masih dilarang peredarannya di Tanah Air.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan memantau peredaran iPhone 16 bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual iPhone 16, termasuk melalui platform marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan, secara online ataupun offline,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” imbuhnya, dalam keterangan resmi di laman Kemenperin.
Febri juga mengingatkan bahwa pembelian iPhone 16 series yang melalui jalur penumpang, bisa merugikan konsumen itu sendiri. Sebab, ada beberapa risiko, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Ia juga mengimbau agar para penumpang yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, tidak memberikan unit tersebut ke pihak lain, apalagi memang bertujuan untuk diperjualbelikan.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," jelas Febri.
Kemenperin juga akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace.
Sebab, hal itu berpotensi melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Febri menambahkan, semua kebijakan terkait iPhone 16 ini bertujuan agar PT Apple Indonesia, bersedia memenuhi komitmen investasi dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Ia mengatakan, nilai produk Apple yang sudah dijual di Indonesia sangat tinggi. Selama tahun 2023-2024, Apple disebut telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun.
Nilai itu jauh lebih tinggi lagi apabila ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.
"Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.
Dilarang diperjualbelikan
Seperti diwartakan sebelumnya, iPhone 16 series belum bisa dipasarkan di Indonesia secara legal, lantaran belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin.
Media Asing Soroti iPhone 16 yang Belum Boleh Dijual Resmi di Indonesia, Apa Kata Mereka?
Kabar terkait larangan iPhone 16 yang belum boleh diperjualbelikan di Indonesia mendapat sorotan media asing. Halaman all [935] url asal
#iphone-16 #iphone-16-belum-resmi-masuk-indonesia #iphone-16-belum-resmi-dijual-di-indonesia #iphone-16-dilarang-di-indonesia #kata-media-asing-soal-larangan-penjualan-iphone-16-di-indonesia #iphone-16
(Kompas.com) 31/10/24 12:00
v/17272901/
KOMPAS.com - Sejak resmi dirilis pada 20 September 2024, seri iPhone 16 belum dijual secara resmi di Indonesia hingga saat ini.
Hal ini sontak mendapatkan sorotan dari publik dan media asing di dunia.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/10/2024), alasan utama iPhone 16 belum dijual resmi di Indonesia karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru Apple tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, izin belum bisa dikeluarkan lantaran Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Hingga saat ini Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Karena TKDN Apple adalah skema investasi atau pengembangan inovasi, mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Adapun persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuatan iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.
Artinya, apabila Apple ingin mendapatkan izin penjualan produk iPhone 16, mereka harus berkomitmen untuk melakukan investasi.
Lantas, apa yang dikatakan media asing terkait kabar larangan pemasaran produk terbaru Apple, iPhone 16 di Indonesia?
1. The Guardian
Dalam artikelnya berjudul "Indonesia memblokir penjualan Apple iPhone 16 karena kurangnya investasi", The Guardian menyoroti alasan pemerintah tidak mengizinkan iPhone 16 dijual secara legal di Indonesia.
Media ini menyebut, Indonesia melarang pemasaran dan penjualan iPhone 16 karena Apple gagal untuk memenuhi peraturan investasi yang diminta Indonesia.
"Negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini memiliki populasi muda yang melek teknologi dengan lebih dari 100 juta penduduk berusia di bawah 30 tahun, tetapi Apple masih belum memiliki toko resmi di negara ini," tulis media itu, Senin (28/10/2024).
Juru bicara kementerian perindustrian Indonesia mengatakan, iPhone 16 tidak dapat dipasarkan di dalam negeri karena Apple belum memenuhi persyaratan, di mana 40 persen pembuatan ponsel tersebut dibuat dari komponen-komponen lokal.
"Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Untuk mencapai persentase tersebut, Apple harus berinvestasi di Indonesia dan menggunakan bahan-bahan dari Indonesia untuk komponen-komponen iPhone.
Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk menginvestasikan Rp 1,7 triliun di Indonesia, namun baru menginvestasikan 1,5 triliun rupiah pada awal bulan ini.
Kementerian itu mengatakan, seri terbaru Apple dapat dibawa masuk ke Indonesia selama tidak diperdagangkan secara komersial.
Meskipun unit-unit itu masuk ke Indonesia secara legal, namun menjualnya di Indonesia adalah tindakan ilegal.
2. Business Insider
Business Insider turut menyoroti kebijakan Indonesia yang belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbarunya, iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Dalam pemberitaannya berjudul "Apple tidak dapat menjual iPhone baru di negara terpadat ke-4 di dunia", media ini menyebut pemerintah Indonesia memblokir Apple untuk menjual iPhone 16 karena tidak memenuhi peraturan setempat.
"iPhone terbaru yang diluncurkan pada September 2024, tidak lulus persyaratan bahwa 40 persen bahan dalam smartphone dan tablet yang dijual secara nasional berasal dari produsen Indonesia," tulis Business Insider, Senin.
"Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi produsen domestik dan menarik investasi asing," tambahnya.
Menurut Kementerian Perindustrian Indonesia, saat ini setidaknya sudah ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk Indonesia. Meski ada pelarangan dalam pemasaran, namun iPhone 16 masih bisa digunakan sebagai perangkat pribadi.
Business Insider menyebut, larangan penjualan produk iPhone 16 di Indonesia tidak mungkin secara signifikan merusak penjualan Apple.
Pasalnya menurut laporan Financial Times, dari 235 juta smartphone yang dijual Apple secara global tahun lalu, perusahaan tersebut hanya menjual sekitar 3,4 juta di Indonesia.
3. Reuters
Media asal Inggris, Reuters menyoroti bagaimana raksasa teknologi Apple Inc belum diizinkan untuk menjual produk barunya, iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi peraturan negara tentang penggunaan komponen buatan lokal.
Pasalnya, Indonesia mewajibkan smartphone tertentu yang dijual di dalam negeri untuk mengandung setidaknya 40 persen suku cadang yang diproduksi secara lokal dan iPhone 16 belum memenuhi persyaratan tersebut.
"Penjualan iPhone 16 Apple diblokir di Indonesia karena aturan suku cadang lokal," tulis Reuters, Senin.
Media ini menambahkan, Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, tetapi sejak 2018 telah mendirikan akademi pengembang aplikasi, yang termasuk akademi baru, yang memiliki total biaya Rp 1,6 triliun.
4. South China Morning Post (SCMP)
South China Morning Post (SCMP) menuliskan bahwa Indonesia memblokir penjualan iPhone 16 usai raksasa teknologi itu gagal mematuhi peraturan konten lokal yang bertujuan untuk meningkatkan industri domestik.
Perusahaan multinasional Amerika Serikat (AS) itu disebut belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia dan harus memperbarui lisensi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“iPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena perpanjangan sertifikasi TKDN masih tertunda, menunggu realisasi investasi lebih lanjut dari Apple,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 8 Oktober.
Apple baru menginvestasikan Rp 1,48 triliun di Indonesia, dan jumlah ini masih jauh dari total komitmennya sebesar Rp 1,71 triliun.
Selain itu, raksasa teknologi yang berbasis di California ini belum memenuhi janjinya untuk berinvestasi melalui empat fasilitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.
iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia, iPhone 14 Masih Layak Beli?
iPhone 16 belum resmi masuk di Indonesia karena belum memenuhi sertifikasi TKDN. Jika ingin beli iPhone, iPhone 14 masih bisa jadi pilihan. Halaman all [1,150] url asal
#iphone-16 #iphone-14 #iphone-16-belum-resmi-masuk-indonesia #iphone-16-belum-resmi-dijual-di-indonesia #iphone-16-dilarang-di-indonesia #tkdn #apple #apakah-iphone-14-masih-layak
(Kompas.com) 30/10/24 14:35
v/17205492/
KOMPAS.com - Jajaran iPhone 16 belum resmi masuk Indonesia hingga saat ini. Dengan begitu, Apple Fanboy (penggemar gadget Apple) belum bisa membeli seri iPhone terbaru yang dirilis pada September kemarin itu di Tanah Air.
Saat ini, status iPhone 16 masih dilarang diperdagangkan di Indonesia. Alasan utama iPhone 16 belum resmi dijual di Indonesia adalah smartphone buatan Apple ini belum memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 35 persen dari Kemenperin.
Untuk diketahui, TKDN merupakan persentase kandungan komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai di perangkat telekomunikasi. Nilai TKDN minimal 35 persen perlu dipenuhi agar perangkat telekomunikasi bisa diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia.
Untuk memenuhi TKDN, ada berbagai komponen yang bisa dipilih. Apple sebelumnya telah mendapat sertifikat TKDN dengan memilih memenuhi nilai TKDN lewat komponen investasi dan pengembangan inovasi.
Akan tetapi, sertifikat itu sudah kedaluwarsa dan perlu diperbarui agar iPhone 16 bisa diperjualbelikan di Indonesia. Proses perpanjangan sertifikat TKDN hingga kini masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Alasan iPhone 16 dilarang di Indonesia bisa dibaca lebih lanjut di artikel ini. Sementara iPhone 16 dilarang di Indonesia, pengguna yang hendak membeli iPhone baru dalam waktu dekat ini perlu mencari alternatif iPhone lain.
Salah satu iPhone yang sudah resmi diperdagangkan di Indonesia dan cukup menarik buat dijadikan pilihan adalah iPhone 14 series. Lantas, apakah iPhone 14 masih layak dibeli saat ini di tengah iPhone 16 yang masih dilarang diperdagangkan di Indonesia?
Jika berencana membeli iPhone baru dalam waktu dekat, silakan simak beberapa pertimbangan dalam memilih iPhone 14 series ketimbang iPhone 16 yang masih menunggu buat masuk resmi di Indonesia.
Pertimbangan membeli iPhone 14 series
Apple iPhone 14 Pro MaxAda beberapa pertimbangan kenapa iPhone 14 series masih layak dibeli saat ini, khususnya ketika iPhone 16 belum tahu pasti kapan bakal masuk di Indonesia karena masih butuh memperpanjang sertifikat TKDN.
Secara umum, beberapa pertimbangan itu bisa dilihat dalam tiga hal, yaitu akses buat mendapatkannya, harga, dan spesifikasi. Adapun masing-masing pertimbangan membeli iPhone 14 itu adalah sebagai berikut.
Lebih mudah didapat
Pertimbangan pertama dan cukup penting adalah iPhone 14 series lebih mudah didapat. iPhone 14 series, yang terdiri dari iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max, dirilis pada September 2022 dan resmi masuk Indonesia pada November 2022.
Lantaran resmi diperjualbelikan di Indonesia, pengguna bisa lebih mudah buat mendapatkan iPhone 14 series. Pengguna bisa langsung mengunjungi gerai-gerai distributor resmi iPhone untuk membeli iPhone 14 series di Indonesia.
Sementara itu, dampak dari sertifikat TKDN yang belum terpenuhi membuat iPhone 16 series hingga kini belum bisa diedarkan dan diperjualbelikan di Indonesia. Akibatnya, pengguna tak bisa untuk saat ini tidak bisa membeli iPhone 16 di Indonesia.
Pengguna bisa saja membeli iPhone 16 sekarang. Akan tetapi, pengguna bakal cukup repot karena harus pergi ke negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura yang sudah menjual iPhone seri terbaru tersebut.
iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarkan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
Harga lebih murah
Pertimbangan berikutnya adalah harga iPhone 14 series lebih murah ketimbang iPhone 16 series. Di beberapa distributor resmi di Indonesia, iPhone 14 versi reguler saat ini dipatok mulai Rp 12 juta.
Kemudian, untuk model iPhone 14 Plus, harganya mulai Rp 14 juta. Sementara itu, buat model iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max stoknya terpantau tengah kosong. Meski demikian, harga iPhone 14 series tetap lebih murah dibanding iPhone 16 series.
Sebagai perbandingan, di negara terdekat dari Indonesia seperti Malaysia, iPhone 16 versi reguler dibanderol sekitar Rp 14,5 juta. Kemudian, harga iPhone 16 Plus di Malaysia dipatok sekitar Rp 18 juta.
Harga iPhone 16 di Malaysia itu tentu masih kotor jika dibawa ke Indonesia. Pengguna perlu mempertimbangkan biaya perjalan jika hendak membeli langsung di Malaysia dan biaya untuk membayar pajak barang masuk ke Indonesia.
Spesifikasi tak kalah jauh
Alasan kenapa iPhone 14 series masih layak dibeli adalah spesifikasinya tak kalah jauh dengan iPhone 16 series. Untuk diketahui, iPhone 16 series tak banyak membawa peningkatan spesifikasi yang signifikan.
Misalnya, untuk versi “non Pro”, layar iPhone 16 dan iPhone 16 Plus memiliki spesifikasi yang sama iPhone 14 dan iPhone 14 Plus. Bahkan, layar iPhone 16 dan iPhone 16 Plus juga belum mendukung refresh rate 120 Hz.
Layar iPhone 16 dan iPhone 16 Plus menariknya sudah dibekali poni baru Dynamic Island. Namun, poni Dynamic Island sejatinya juga sudah diterapkan di iPhone versi “non Pro” pada iPhone 15 dan iPhone 15 Plus.
Di bagian kamera, spesifikasi iPhone 16 dan iPhone 16 Plus tak jauh berbeda dengan iPhone 14 dan iPhone 14 Plus. iPhone 16 dan iPhone 16 Plus hanya unggul di kamera belakang dengan mengusung resolusi 48 MP, sedangkan kamera depannya sama-sama 12 MP.
Sementara itu, komposisi kamera iPhone 16 versi Pro malah masih mirip dengan iPhone 14 versi Pro, yang sama-sama menggunakan kamera utama 48 MP. Meski mirip, kamera iPhone 16 versi Pro memiliki fitur yang lebih banyak seperti fitur Spasial Foto dan Video.
Keunggulan iPhone 16 dari iPhone 14 yang cukup signifikan mungkin ada di bagian chipset. Chipset iPhone 16 dengan seri Apple A18 merupakan chipset tertinggi buat iPhone saat ini dan dirancang untuk bisa mendukung fitur-fitur kecerdasan buatan Apple Intelligence.
Meski cukup tertinggal, chip yang dipakai iPhone 14 bukan berarti jelek. Chip iPhone 14 yang terdiri dari Apple A15 (untuk versi “non Pro”) dan Apple A16 (untuk versi “Pro”) masih sangat mumpuni buat memenuhi berbagai kebutuhan, seperti bermain game, edit video, dan lainnya.
Kemudian, untuk software, iPhone 14 series juga masih memiliki umur yang panjang. Apple biasanya memberikan pembaruan iOS untuk satu seri iPhone hingga lima tahun sejak dirilis. Artinya, iPhone 14 series kemungkinan besar masih dapat update iOS hingga 2027.
Dari beberapa pertimbangan di atas, iPhone 14 series secara umum masih layak menjadi pilihan buat dibeli saat ini. Pengguna bisa memilih model dari iPhone 14 series saat iPhone 16 belum resmi dijual di Indonesia.
Jajaran iPhone 14 memiliki spesifikasi fitur yang tak kalah jauh dengan iPhone 16. Sementara itu, harga iPhone 14 series saat ini sudah lebih murah. Dengan harga yang lebih murah dan spesifikasi yang tak kalah jauh, iPhone 14 bisa jadi pilihan.
Banyak yang Salah Paham, iPhone 16 di Indonesia Bukan Dilarang
Pemberitaan mengenai iPhone 16 dilarang di Indonesia belakangan ini ramai diperbincangkan. Sayangnya sebagian orang masih salah paham tentang itu. Halaman all [469] url asal
#iphone-16 #iphone-16-dilarang-di-indonesia #iphone-16-tidak-dilarang-di-indonesia
(Kompas.com) 30/10/24 13:00
v/17207990/
KOMPAS.com - iPhone 16 dilarang di Indonesia menjadi isu yang belakangan ini ramai diperbincangkan di tanah air.
Hal tersebut dipicu oleh pernyataan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal.
Tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut, namun banyak disalahpahami oleh sebagian masyarakat yang kemudian menganggap iPhone 16 dilarang di Indonesia.
Faktanya, iPhone 16 belum dijual resmi di Indonesia bukan karena dilarang, melainkan karena belum mendapatkan izin jual.
iPhone 16 tidak dilarang di Indonesia
Penggunaan iPhone 16 di Indonesia tidak dilarang, selama perangkat tersebut tidak diperjualbelikan.
iPhone 16 yang dibeli di luar negeri misalnya, boleh masuk ke Indonesia selama sudah membayar pajak dan terbatas untuk penggunaan pribadi.
Faktor yang membuat iPhone 16 menjadi ilegal apabila ponsel pintar tersebut diperjualbelikan. Sebab Kementerian Perindustrian (kemenperin) belum mengeluarkan izin.
Dikutip dari KOMPAS.ID (27/10/2024), Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan produk iPhone 16 yang dibawa penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Namun, iPhone 16 yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi, dan harus masuk secara resmi dengan membayar pajak.
Singkatnya iPhone 16 tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Alasan iPhone 16 belum mendapat izin jual
Unsplash/Rashed Paykary iPhone 16 belum dapat izin jual di Indonesia.Sejak resmi dirilis pada 20 September 2024 lalu, sampai saat ini seri iPhone 16 belum dijual secara resmi di Indonesia.
Alasan utamanya adalah Kementerian Perindustrian masih belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru Apple, yakni Iphone 16.
Dilansir dari Kompas.com (23/10/2024), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan izin belum dikeluarkan karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Karena TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.
Artinya apabila Apple ingin mendapatkan izin penjualan produk iPhone 16, mereka harus berkomitmen untuk melakukan investasi.