BADUNG, investor.id – Bisnis asuransi kredit merangsek masuk ke posisi kedua sebagai lini terbesar di sektor industri asuransi umum. Namun, asuransi kredit jadi penyumbang klaim terbesar di sektor ini.
Sebagai gambaran, pendapatan premi yang dicatatkan perusahaan asuransi umum untuk lini bisnis asuransi kredit adalah sebesar Rp 10,58 triliun, meningkat 26,0% year on year (yoy) pada semester I-2024. Asuransi kredit di bawah satu tingkat dari lini asuransi properti dan sedikit lebih besar dari asuransi kendaraan bermotor yang sedang lesu.
Dari sisi klaim yang dibayarkan, asuransi kredit mencatat Rp 8,30 triliun atau meningkat 35,4% (yoy) sepanjang paruh pertama tahun ini, sekaligus menandai nilai klaim terbesar dari seluruh lini bisnis asuransi umum dengan kontribusi 36,8%. Dari sisi profitabilitas, rasio klaim masih terbilang tinggi yaitu 72% pada semester I-2024, kendati memang menurut dari posisi 78%.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menjelaskan, OJK sejak awal tahun ini mendorong pemahaman yang lebih baik tentang asuransi kredit kepada berbagai pemangku kepentingan terkait. Hasil diskusi dengan asosiasi membuahkan tiga hal penting menyikapi kondisi bisnis asuransi kredit supaya lebih sehat dan berkelanjutan.
Pertama, manajemen perusahaan asuransi harus memastikan kecukupan preminya. Menurut Iwan, perusahaan asuransi tak akan bertahan dengan menetapkan tarif premi 0,75% sampai dengan 1% kepada suatu bank, jika rata-rata rasio kredit macet (non performing loan/NPL) berada jauh lebih tinggi.
Kedua, manajemen perusahaan asuransi umum perlu melakukan pengelolaan kewajiban secara bertanggung jawab dan bijaksana. OJK menyadari bahwa klaim asuransi kredit memang akan jarang ditemui pada tahun pertama, tetapi risiko masih sangat mungkin terjadi mengingat karakteristik pertanggungan jangka panjang dengan kurun 5-15 tahun.
“Jadi (misal) kalau kita terima 1.000, klaimnya cuma 10-20 di tahun pertama. Munculnya di tahun ketiga atau keempat, nah ini perusahaan harus me-manage kewajibannya supaya ketika klaim besar tumbuh, dia punya cadangan premi untuk membayar itu,” ujar Iwan di konferensi 28th Indonesia Rendezvous di Badung, Bali, baru-baru ini.
Asuransi Akses SLIK
Jurus ketiga dari OJK untuk menekan lonjakan klaim asuransi kredit adalah dengan memperbolehkan perusahaan asuransi mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan terkait sudah diterbitkan dan akan segera dimanfaatkan industri.
“Jadi sebenarnya kita membuka akses SLIK itu ‘perdebatan dan perjuangan besar’. Karena tadinya ini kan cuma bisa diakses perbankan. Sekarang ini kami mendorong perusahaan asuransi yang punya asuransi kredit punya akses,” jelas Iwan.
Timbal baliknya, kata dia, perusahaan yang memasarkan produk asuransi kredit harus ikut menyampaikan laporan ke dalam SLIK dengan data yang benar, tepat waktu, dan akurat. Mereka dituntut untuk menjaga kualitas data yang disampaikan, karena jika tidak, maka akan ada pinalti yang menantinya.
Terdapat beberapa tujuan OJK mendorong perusahaan asuransi bisa mengakses SLIK. Pertama, agar perusahaan asuransi tak lagi ‘membeli kucing dalam karung’. Artinya, risiko yang ditanggung pihak asuransi bukan merupakan portofolio kredit yang buruk. Perlindungan asuransi hanya bisa diberikan kepada kredit-kredit yang benar-benar layak.
Iwan bilang, hanya debitur dengan kategori kolektibilitas 1 dan 2 yang semestinya bisa mengakses kredit. Tapi sayangnya, perusahaan asuransi sebelumnya tak bisa mengetahui hal itu karena tak bisa mengakses SLIK.
“Selama ini perusahaan asuransi merasa tak punya feasibility, nah sekarang feasibility itu ada. Jadi perusahaan asuransi juga harus ada PKS (perjanjian kerja sama) dengan bank, untuk memastikan bahwa yang masuk itu hanya yang eligible,” urai Iwan.
Tujuan kedua, mendorong perusahaan untuk meningkatkan manajemen risiko terkait pencadangan asuransi kredit. Iwan menerangkan, perusahaan asuransi harus secara rutin melakukan pengecekan data nasabah dalam SLIK. Jika terjadi peningkatan risiko, maka perusahaan asuransi harus mengubah atau meningkatkan pencadangannya.
“Jadi misalnya Iwan masuk saat kol 1, tapi saat akhir bulan dia sudah kol 4, itu cadangan preminya harus diubah. Kenapa? Karena risikonya makin besar,” terang Iwan.
Iwan mengatakan, dengan pendekatan semacam ini, OJK berharap lini asuransi kredit dapat bertumbuh secara sehat dan baik di masa mendatang. Pada gilirannya, industri asuransi juga berperan lebih mendukung perekonomian nasional.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News