Peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan membayar iuran yang dipotong dari upah. Kenali lebih lanjut mengenai BPJS pensiun, iuran, dan manfaatnya. Halaman all [550] url asal
KOMPAS.com -BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek, memiliki sejumlah program yang bisa diikuti oleh peserta, salah satunya Jaminan Pensiun (JP).
Dikutip dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu perlindungan yang diberikan kepada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena sudah memasuki usia pensiun atau cacat total tetap.
Peserta program jaminan pensiun BPJS terdiri dari pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelanggara negara.
Kategori pekerja pada penyelenggara negara terdiri dari CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, peserta didik Polri, dan lainnya.
Sementara itu, pekerja selain penyelenggara negara meliputi orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan miliki sendiri, perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaandi luar negeri.
Lantas, berapa iuran dan nilai manfaat dari jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran dan manfaat jaminan pensiun BPJS
Iuran program BPJS pensiun bagi pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3 persen, di mana 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran jaminan pensiun terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Peserta akan mendapatkan manfaat uang tunai dari iuran yang dibayarkan. Manfaat uang tunai bisa diterima oleh peserta secara berkala setiap bulannya atau sekaligus.
Selain itu, uang tunai bisa diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang sudah meninggal dunia.
Manfaat program BPJS pensiun akan dibayarkan pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tapi masih diperkerjakan, maka peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Lebih lanjut, manfaat uang tunai program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mencakup:
Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen
Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program jaminan pensiun) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Itulah rangkuman informasi terkait apa itu program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, iuran, hingga nilai manfaatnya.
Peserta yang mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, dapat mengklaim saldo jaminan pensiun. Bagaimana cara klaim jaminan pensiun? Halaman all [298] url asal
KOMPAS.com - Jaminan pensiun (JP) menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan manfaat uang tunai yang bisa diklaim oleh peserta. Cara klaim jaminan pensiun akan dibahas dalam artikel ini.
Jaminan pensiun adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, dapat mengklaim jaminan pensiun di kantor cabang BPJamsostek.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, jangka waktu penyelesaian klaim atau saldo jaminan pensiun akan cair dalam waktu 15 hari kerja setelah berkas disetujui.
Simak informasi mengenai penjelasan mengenai apa itu Jaminan Pensiun BPJS, kepesertaan, iuran, hingga manfaat program yang diterima oleh peserta. Halaman all [519] url asal
Dikutip dari informasi resmi, Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu perlindungan yang diberikan kepada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena sudah memasuki usia pensiun atau cacat total tetap.
Peserta Jaminan Pensiun BPJS terdiri dari pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelanggara negara.
Kategori pekerja pada penyelenggara negara meliputi CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, peserta didik Polri, dan lainnya.
Sementara itu, pekerja selain penyelenggara negara antara lain, orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan miliki sendiri, perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaandi luar negeri.
Iuran program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Iuran program Jaminan Pensiun atau yang juga dikenal sebagai BPJS Pensiun untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3 persen, dengan rincian 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Peserta akan mendapatkan manfaat uang tunai dari iuran yang dibayarkan. Manfaat uang tunai bisa diterima oleh peserta secara berkala setiap bulannya atau sekaligus.
Selain itu, uang tunai bisa diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang sudah meninggal dunia.
Manfaat program ini akan dibayarkan pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tapi masih diperkerjakan, maka peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Lebih lanjut, manfaat uang tunai program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mencakup:
Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen
Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Demikian rangkuman informasi mengenai apa itu Jaminan Pensiun BPJS, iuran, hingga manfaatnya.
Ada beberapa program BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Apa saja perbedaan kedua program tersebut? Halaman all [811] url asal
KOMPAS.com -BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal dengan BP Jamsostek mempunyai program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Lalu, apa saja perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?
Beda program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Secara umum, perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) antara lain tujuan program, manfaatnya, kepesertaan, dan besaran iuran.
1. Tujuan program
Program JHT bertujuan untuk mendukung finansial peserta saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, program JP mempunyai tujuan lebih dari sekadar menyokong status finansial peserta, karena jaminan sosial ini menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
2. Manfaat progam
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus atau pembayaran sebagian.
- Pembayaran sekaligus
Ini berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
Selain itu, pembayaran program JHT sekaligus juga berlaku untuk peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.
- Pembayaran sebagian
Pembayaran sebagian berlaku untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo).
Ini juga berlaku bagi peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Program Jaminan Pensiun (JP)
Pada program JP, manfaat uang tunai mencakup:
Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen
Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
3. Peserta program
Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)
Merujuk Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta program JHT terdiri dari Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Sementara itu, BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Peserta program Jaminan Pensiun (JP)
Sementara itu, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.
Sedangkan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Dengan demikian, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program Jaminan Pensiun (JP).
4. Besar iuran
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja.
Bagi peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.
Program Jaminan Pensiun
Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, terdiri dari 2 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Itulah setidaknya empat perbedaan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.