KOMPAS.com - Di tengah kemajuan teknologi digital yang semakin luas, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi terobosan baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Tanah Air.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik ini, masyarakat bisa memantau e-tilang secara online untuk memastikan kendaraan miliknya tetangkap kamera ETLE atau tidak.
Pengecekan status kendaraan terkena tidaknya tilang elektronik tersebut dilakukan melalui laman resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Lantas, bagaimana cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?
Cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik
Untuk diketahui, kamera ETLE yang terpasang di jalan raya secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi.
Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang selanjutnya diidentifikasi oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Lebih lanjut, cara cek tilang elektronik atau e-tilang sebagai berikut:
- Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/, pilih menu Cek Data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Cek Data
- Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.
Nantinya, kendaraan yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".
Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas. Konfirmasi tersebut bisa dilakukan secara online maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, secara umum setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik.
Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lontas dan Angkutan Jalan.
Adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terkena tilang elektronik antara lain:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gawai
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Itulah rangkuman mengenai cara cek tilang elektronik dan jenis pelanggaran yang bisa terkena e-tilang.