#30 tag 24jam
Contoh Kuitansi Jual Beli Tanah yang Sah
Kuitansi jual beli tanah adalah sebuah dokumen tertulis yang digunakan sebagai bukti sah dari transaksi pembelian atau penjualan sebidang tanah. [324] url asal
#kwitansi-tanah #sertifikat-tanah #jual-beli-tanah #tips-properti
(MedCom - Properti) 22/10/24 19:54
v/16847112/
Jakarta: Kuitansi jual beli tanah adalah sebuah dokumen tertulis yang digunakan sebagai bukti sah dari transaksi pembelian atau penjualan sebidang tanah. Kuitansi sangat penting untuk kamu miliki jika melakukan transaksi jual beli tanah dengan tujuan agar tanah yang sudah kamu miliki dapat dilindungi oleh pihak hukum. Hal penting yang harus ada di kuitansi jual beli tanah
Kuitansi jual beli tanah berfungsi sebagai bukti pembayaran. Berikut beberapa hal penting yang harus ada di kuitansi jual beli tanah.| Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Cara Membuatnya |
- Nama pembeli dan penjual yang lengkap sesuai dengan identitas resmi (KTP) hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
- Nominal Uang harus kamu cantumkan secara jelas, baik dalam bentuk angka maupun huruf. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman atau menyampaikan terkait jumlah yang diberikan
- Tujuan pembayaran, sertakan tujuan pembayaran dalam kuitansi tersebut, misalnya uang muka atau pelunasan pembelian tanah.
- Tanggal dan tempat transaksi, yang berguna sebagai referensi waktu dan tempat jika diperlukan di kemudian hari.
- Tanda tangan dan bahan, kuitansi harus ditandatangani oleh kedua pihak dalam hal ini penjual dan pembeli, dan dilengkapi dengan materai untuk menambah kekuatan hukum dokumen tersebut.
- Nomor kuitansi, harus disertakan untuk memudahkan pencatatan dan pengarsipan
- Deskripsi tanah, Sertakan deskripsi singkat mengenai tanah yang diperjualbelikan, termasuk lokasi, luas, dan batas-batas jika perlu. Hal ini membantu identifikasi objek transaksi dengan lebih jelas.
Contoh kuitansi jual beli tanah 2024 terbaru yang sah
Berikut adalah contoh kuitansi jual beli tanah terbaru yang sah untuk tahun 2024 yang dapat jadi referensi buat kamu.Nomor kuitansi……………………………………………………………………………
Tanggal………………………………………………………………………………………
Tempat………………………………………………………………………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Penjual…………………………………………………………………………………
Alamat Penjual………………………………………………………………………………..
No. KTP Penjual……………………………………………………………………………….
Dengan ini menyatakan telah menerima pembayaran tunai sebesar Rp……………………Terbilang…………………………………………………………
Dari:
Nama Pembeli……………………, Alamat Pembeli,...................... No KTP Pembeli…………..
Sebagai pembayaran untuk sebidang tanah yang terletak di:
Alamat Tanah……………………………………………………………………………
Luas Tanah……………………………………………………………………………..
Nomor Sertifikat Tanah………………………………………………………………….
Dengan total harga Rp………………….Terbilang……………………………………….
Tanda Tangan Penjual Tanda Tangan Pembeli
Materai 10.000
(Ridini Batmaro)
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(KIE)
Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Cara Membuatnya
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat surat jual beli tanah yang efektif. Surat jual beli tanah umumnya dibuat dalam format sebagai berikut. [791] url asal
#contoh-surat-jual-beli-tanah #cara-buat-surat-jual-beli-tanah #sertifikat-tanah #tips-properti
(MedCom - Properti) 18/09/24 23:20
v/15204809/
Jakarta: Transaksi jual beli tanah merupakan salah satu bentuk perjanjian hukum yang penting. Untuk memastikan legalitas dan keamanan transaksi, diperlukan surat perjanjian jual beli tanah yang dibuat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Surat jual beli tanah memiliki beberapa fungsi penting, antara lains sebagai bukti tertulis sah atas transaksi jual beli tanah yang telah disepakati kedua belah pihak. Melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi tersebut dan mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa di kemudian hari.
Cara membuat surat jual beli tanah

Cara membuat surat jual beli tanah. Foto: Freepik
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat surat jual beli tanah yang efektif. Surat jual beli tanah umumnya dibuat dalam format sebagai berikut:
1. Kop Surat
Jika kamu atau penjual memiliki kop surat, dapat digunakan untuk membuat surat jual beli tanah. Namun, jika tidak, kamu dapat menggunakan kertas kosong biasa.2. Identitas pihak
Cantumkan identitas lengkap pihak penjual dan pembeli, meliputi:- Nama lengkap
- Umur
- Pekerjaan
- Alamat
- Nomor KTP/SIM
3. Objek transaksi
Jelaskan secara rinci objek transaksi, yaitu tanah yang akan diperjualbelikan. Cantumkan:- Luas tanah
- Lokasi tanah
- Nomor sertifikat tanah
4. Harga dan cara pembayaran
Tuliskan harga jual tanah yang disepakati serta cara pembayarannya, apakah tunai atau cicilan. Jika cicilan, sebutkan jumlah cicilan dan periodenya.| Baca juga: Contoh Akta Tanah Asli |
5. Jaminan penjual
Penjual harus memberikan jaminan bahwa tanah yang dijual adalah miliknya yang sah dan tidak sedang dalam sengketa atau beban hukum lainnya.6. Hak dan kewajiban pihak
Uraikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi jual beli tanah, seperti hak pembeli untuk menguasai tanah dan kewajiban penjual untuk menyerahkan tanah.7. Sanksi pelanggaran
Cantumkan sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar isi surat perjanjian jual beli tanah.8. Tkamu Tangan Saksi
Minta dua orang saksi untuk ikut menkamutangani surat perjanjian jual beli tanah sebagai bukti keabsahannya.Berikut contoh surat jual beli tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELIYang bertkamu tangan di bawah ini:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat
dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah HakMilik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang
terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih
lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah
dalam huruf ---)] meter persegi.
Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga
keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA secara tunai setelah ditkamutanganinya Surat Perjanjian ini, dengan
diberi tkamu penerimaan tersendiri.
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya
adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada
pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah
pihak.
Pasal 4
Sejak ditkamutanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMAkepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya
menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atastanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutanuang yang berhubungan dengan tanah di atas:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditkamutanganinya perjanjian ini masih
menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditkamutanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban
dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli
waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 8
a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihandengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat
untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan ------ ).
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akandituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya
disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak
dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditkamutangani kedua belah pihak di ( ----
- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --
- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau
tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
(Tamara Sanny)
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(KIE)
Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah
Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru. Sertifikat ... [632] url asal
#jual-beli-tanah #sertifikat-tanah #balik-nama-sertifikat-tanah #bpn
(Antara - Bisnis) 07/08/24 14:00
v/13668898/
Jakarta (ANTARA) - Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di Indonesia:
1. Membuat PPJB
PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah bersepakat untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan jika tanah yang menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera karena alasan tertentu, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertifikat, masih dalam agunan dan lain-lain.
Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang masih memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah tersebut masih diagunkan, atau ada alasan lain yang menyebabkan hak atas tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).
2. Proses di PPAT
Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa transaksi jual beli telah memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan membuat AJB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Membayar PPh bagi penjual
Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final.
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan hak tersebut melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang disepakati antara kedua belah pihak.
4. Membayar BPHTB bagi Pembeli
Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.
5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN
Setelah AJB dan bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi Formulir Permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di kantor BPN.
- Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, dan sertifikat tanah asli.
- Pembayaran Biaya Administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
- Sertifikat asli.
- Bukti Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
- Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
- Bukti pelunasan.
- Izin pemindahan hak.
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024