JAKARTA, investor.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai transaksi judi online (judol) meningkat drastis selama tahun 2024. Hingga semester II tahun ini, transaksi judol sudah mencapai angka Rp 283 triliun.
Menurut Ivan, kecenderungan naik tersebut terlihat dari nilai transaksi yang lebih tinggi dibandingkan periode tahun sebelumnya atau tahun 2023.
“Transaksi perputaran dana judi online, per semester I saja sudah menyentuh Rp 174 triliun, saat ini sudah semester II, PPATK melihat sudah mencapai Rp 283 triliun," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ivan menjelaskan, terdapat peningkatan transaksi judi online sebesar 237,48%. Pasalnya, transaksi pada semester I 2024 sudah melampaui transaksi pada 2023.
"Transaksi di tahun 2024 semester I saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester tahun 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh di tahun 2022. Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48%," jelas Ivan.
Ivan menjelaskan, transaksi judol meningkat karena saat ini transaksi yang dilakukan bernilai kecil. Namun, para bandar judol itu telah membuat banyak rekening untuk menampung transaksi tersebut.
"Saat ini transaksi meningkat, karena rata-rata bandar judol juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil mereka sehingga dia pecah. Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil-kecil," tutur Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa saat ini nilai transaksi memang kecil, namun cenderung masif. Transaksi yang kecil itu mengakibatkan tingginya uang aliran judol.
"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah sekarang bisa Rp 10.000, kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," pungkas dia.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News