#30 tag 24jam
KETR Awasi Proses Hukum Insiden Kerusakan Kabel Internet Bawah Laut di Medan
KETR akan terus mengawasi jalannya pemeriksaan dan penyelidikan kasus kerusakan kabel internet bawah laut jalur Medan-Dumai. [488] url asal
#ketrosden-triasmitra-tbk #kabel-laut #internet #ketr
(Bisnis.Com) 16/10/24 14:30
v/16554458/
Bisnis.com, MEDAN - PT Ketrosden Triasmitra Tbk., (KETR) akan terus mengawasi jalannya pemeriksaan dan penyelidikan kasus kerusakan kabel internet bawah laut jalur Medan-Dumai sebagai akibat aktivitas kapal nelayan di perairan Pantai Cermin Sumatra Utara.
Insiden yang terjadi pada 24 Agustus 2024 itu telah dilaporkan KETR ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatra Utara sejak akhir Agustus lalu.
Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk., Titus Dondi mengatakan, langkah hukum ditempuh pihaknya lantaran insiden tersebut mengganggu layanan Sistem Komunikasi Kabel Laut khususnya jalur Medan - Dumai (SKKL Damai).
"Kami terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus ini dilakukan secara adil dan menyeluruh sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Dondi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (16/10/2024).
Adapun sebelumnya KETR menemukan adanya kerusakan pada kabel SKKL jalur Medan-Dumai pada 24 Agustus lalu. Setelah melakukan pengecekan, kerusakan diduga akibat kelalaian nakhoda kapal nelayan berinisial 'N' yang saat itu beraktivitas di sekitar Pantai Cermin.
Menurut Dondi, kerusakan kabel fiber optic bawah laut tersebut telah menimbulkan gangguan serius pada layanan SKKL.
Dondi pun mengatakan pihaknya telah melaporkan nahkoda kapal motor nelayan tersebut ke penegak hukum pada 30 Agustus 2024.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 38 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, pelanggaran pidana telekomunikasi seperti insiden SKKL Damai dapat diancam dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Dia menyebut, proses hukum ditempuh KETR untuk meningkatkan kesadaran para nelayan agar lebih berhati-hati dalam melego jangkar maupun melakukan aktivitas lain yang dapat merusak jalur komunikasi bawah laut.
"Semua pemangku kepentingan, termasuk kapal-kapal yang beroperasi di perairan tersebut, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas mereka," kata Dondi.
SKKL Damai sendiri berfungsi sebagai jalur komunikasi data (internet) yang penting dan strategis dalam menghubungkan wilayah di pulau Sumatra dengan daerah lain.
KETR, kata Dondi, siap mengambil Langkah hukum terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan pada SKKL.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan kapal-kapal yang melintasi jalur kabel milik mereka selama 24 jam penuh melalui Network Operation Center (NOC).
Tim patroli laut pun disiagakan untuk mengintersepsi kapal yang berpotensi memutuskan kabel aset telekomunikasi yang dilindungi undang-undang tersebut.
"Keselamatan dan kelancaran komunikasi di wilayah Sumatra adalah prioritas kami. Mari kita jaga bersama infrastruktur ini agar dapat berfungsi optimal demi kepentingan semua," tutup Dondi.
Sebagai informasi, aduan mengenai terganggunya sistem jaringan telekomunikasi bawah laut yang diduga akibat kelalaian dari nakhoda kapal motor berinisial 'N' pada 24 Agustus lalu telah diterima Polda Sumatra Utara.
Hal itu dikonfirmasi Perwira Seksi Riksa Dan Penyidikan Polair Polda Sumut Mulatua Sianturi.
"Pada tanggal 30 Agustus, kami menerima pengaduan mengenai dugaan putus nya kabel fiber optic untuk sistem jaringan telekomunikasi bawah laut," ujar Sianturi.
Sianturi menerangkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dengan mengambil keterangan beberapa saksi. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk melakukan penegakan hukum yang tepat.
"Ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa datang," tutupnya. (K68)
Buntut Kerusakan Kabel Internet Bawah Laut Medan-Dumai, KETR Tempuh Jalur Hukum
PT Ketrosden Triasmitra Tbk siap mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan pada SKKL. [499] url asal
#ketrosden-triasmitra-tbk #kabel-laut #internet #ketr
(Bisnis.Com) 16/10/24 13:38
v/16552200/
Bisnis.com, MEDAN - PT Ketrosden Triasmitra Tbk., (KETR), perusahaan telekomunikasi yang mengelola sistem komunikasi kabel laut jalur Medan-Dumai (SKKL Damai) menyatakan siap menempuh jalur hukum atas rusaknya SKKL Damai akibat aktivitas kapal nelayan di perairan Pantai Cermin, Sumatra Utara.
Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk., Titus Dondi mengungkapkan, insiden tersebut telah menyebabkan gangguan serius pada layanan SKKL Damai yang merupakan jalur komunikasi data (internet) kabel laut yang penting dan strategis dalam menghubungkan wilayah pulau Sumatra dan daerah lain.
Dondi pun menyayangkan kejadian itu terjadi dan menyatakan telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatra Utara.
"Kami mengecam insiden yang berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi di berbagai wilayah pulau di Sumatera. Kami telah melaporkan kejadian ini kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatra Utara," kata Dondi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (16/10/2024).
Adapun kerusakan kabel internet bawah laut jalur Medan-Dumai diketahui pada tanggal 24 Agustus 2024. Dondi mengatakan kerusakan tersebut diakibatkan oleh aktivitas nelayan di perairan Pantai Cermin, Sumatra Utara.
Kejadian serupa pernah dihadapi Ketrosden Triasmitra pada 2019 silam. Disebut Dondi, saat itu kapal TB Bintang Ocean yang melego jangkar membuat Kabel Palapa Ring Barat rusak.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk., lantas membawa insiden tersebut ke ranah hukum. Berujung pada ditetapkannya Djunaidi Tan, nahkoda kapal TB Bintang Ocean sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Kapal TB Bintang Ocean 3 juga disita negara.
Insiden yang menyebabkan kerusakan SKKL Damai ini juga akan diproses hukum dengan adanya laporan yang dilayangkan KETR ke Polda Sumut. Dondi mengatakan, PT Ketrosden Triasmitra Tbk siap mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan pada SKKL.
Dia pun mengimbau semua kapal yang beroperasi di wilayah tersebut agar lebih memperhatikan keamanan aset yang dilindungi oleh undang–undang dan berhati-hati dalam melabuhkan jangkar kapalnya.
"Keselamatan dan kelancaran komunikasi di wilayah Sumatra adalah prioritas kami. Mari kita jaga bersama infrastruktur ini agar dapat berfungsi optimal demi kepentingan semua," ujar Dondi.
Laporan PT Ketrosden Triasmitra dikonfirmasi oleh Perwira Seksi Riksa dan Penyidikan Polair Polda Sumut Mulatua Sianturi.
Sianturi menyampaikan, pada 30 Agustus kemarin pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan terjadinya kerusakan SKKL di wilayah hukum Polda sumut yang diduga melibatkan nelayan berinisial N.
"Pada tanggal 30 Agustus, kami menerima pengaduan mengenai dugaan putus nya kabel fiber optic untuk sistem jaringan telekomunikasi bawah laut yang diduga akibat kelalaian dari nahkoda kapal motor berinisial 'N' yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2024," ujar Sianturi.
Dikatakannya, PT Ketrosden Triasmitra mengadukan kepada Polda Sumut terkait adanya dugaan pelanggaran pidana telekomunikasi sebagaimana di maksud pasal 38 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Langkah pengaduan diambil untuk menegakkan hukum dan memastikan keselamatan di perairan. Sianturi pun menyebut proses hukum insiden kerusakan SKKL Damai masih berlanjut.
Dia mengatakan bahwa pihak Polairud berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tepat dalam kasus ini agar kejadian serupa tak lagi terulang.
"Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dengan mengambil keterangan beberapa saksi dan akan terus kami dalami," ujar Sianturi. (K68)
Kemenko Perekonomian Sebut Waktu Operasional Palapa Ring Integrasi Masih Tentatif
SKKL Palapa Ring Integrasi yang awal ditargetkan beroperasi pada 2027 berpotensi mundur dengan mempertimbangkan beberapa hal menurut Kemenko Perekonomian [328] url asal
#palapa-ring #palapa-ring-intergrasi #skkl-palapa-ring-integrasi #kabel-laut #kemenko-perekonomian-sebut-operasional-skkl-palapa-ring-integrasi-masih-tentatif
(Bisnis.Com - Teknologi) 10/10/24 07:40
v/16234542/
Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) Palapa Ring Integrasi berpotensi mundur. Sempat dijadwalkan beroperasi pada 2027, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan sejumlah faktor yang mempengarus peta jalan pembangunan Palapa Ring Integrasi.
Palapa Ring Integrasi merupakan jaringan tulang punggung (backbone) yang mengintegrasikan jaringan Palapa Ring Barat, Tengah, dan Timur.
Infrastruktur tersebut terbagi menjadi dua bagian, kabel laut sepanjang 11.182 kilometer dan kabel darat sepanjang 2.924 kilometer, untuk menjangkau 24 provinsi dan 78 kota/kabupaten.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan faktor ketersediaan sumber daya hingga perizinan mempengaruhi waktu operasional Palapa Ring Integrasi.
“Durasi pembangunan SKKL Palapa Ring Integrasi juga sangat bergantung pada beberapa faktor, di antaranya perizinan penggelaran kabel laut, kondisi geografis, kompleksitas teknis, dan ketersediaan sumber daya,” kata Mohammad kepada Bisnis, Rabu (9/10/2024).
Selain faktor-faktor di atas, ihwal ketersediaan anggaran, kondisi geografis, perizinan, dan dinamika kerjasama dengan pihak-pihak terkait juga dinilai memengaruhi proses pembangunan proyek ini.
Sampai dengan 2023, jumlah total panjang SKKL keseluruhan yang diselenggarakan oleh 14 penyelenggara jaringan tetap tertutup mencapai 118.258 km, dimana 58.119 km di antaranya tergelar di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Dari aspek pembiayaan, implementasi proyek Palapa Ring Integrasi dapat melibatkan berbagai sumber. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk proyek ini,” kata Mohammad.
Kedua, Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPPS). Model KPPS seperti build-operate-transfer (BOT) atau build-own-operate (BOO) seringkali digunakan untuk melibatkan swasta dalam pendanaan dan pengelolaan proyek.
Ketiga, pinjaman dari lembaga keuangan internasional. Lembaga seperti World Bank atau Asian Development Bank disebut dapat memberikan pinjaman untuk mendukung proyek infrastruktur strategis seperti Palapa Ring Integrasi.
Keempat, skema pendanaan. Mohammad menjelaskan skema pendanaan yang tepat akan dipilih berdasarkan pertimbangan kelayakan ekonomi, risiko proyek, dan tujuan pembangunan nasional.
“Sharing cost atau kerja sama public private partnership (PPP) merupakan opsi yang sering dipertimbangkan untuk proyek-proyek infrastruktur besar,” jelasnya.
Segudang Tantangan Industri Telekomunikasi Era Jokowi, Kabel Laut hingga Satelit
Pemain telekomunikasi dihadapkan pada sejumlah masalah merata di seluruh sektor mulai dari kabel laut hingga satelit selama 10 tahun Jokowi menjabat. [1,025] url asal
#industri-telekomunikasi #kabel-laut #skkl #satelit #internet #jaringan-internet #infrastruktur-telekomunikasi #segudang-tantangan-industri-telekomunikasi-era-jokowi #kabel-laut-hingga-satelit
(Bisnis.Com - Teknologi) 23/08/24 07:00
v/14532315/
Bisnis.com, JAKARTA - Selama 10 tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Industri telekomunikasi dihadapkan pada segudang masalah yang diharapkan dapat terselesaikan di era kepemimpinan baru Prabowo Subianto.
Permasalahan tersebut merata di seluruh segmen mulai dari pengusaha sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) hingga satelit.
Ketua bidang Restorasi & Facility Management Askalsi Sugiharto mengatakan di tengah permintaan penggelaran kabel laut internet terus mengalami pertumbuhan seiring dengan adopsi internet yang makin luas di masyarakat, lahir tantangan zonasi kabel yang makin rapat khususnya di antara wilayah sekitar Pulau Jawa - Sumatra, Jawa Kalimantan dan Kalimantan - Sulawesi.
Zonasi kabel menjadi makin rapat dan sempit, yang membuat risiko kabel putus makin besar.
“Karena banyak yang masuk itu menjadi mepet, sangat dekat. Ini jadi risiko karena perbaikan itu 2x kedalaman air. Jika kabel digelar secara berdekatan kemungkinan akan putus, saat perbaikan kabel karena kabel lain ikut tertarik saat diangkat,” kata Sugiharto dalam diskusi forum Bisnis Indonesia Forum bertajuk ‘Sektor Telekomunikasi Dikepung Masalah, Bagaimana Arah Industri ke Depan’ di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sugiharto menambahkan untuk menghindari kecelakaan putus kabel, Askalsi berharap pemerintah melakukan kajian terhadap kabel laut agar letak kabel pemain global dan lokal tidak saling berdekatan.
Selain itu, kata Sugiharto, Askalsi juga berharap pemerintah dapat memberikan dukungan dengan memberikan area laut yang bersih dari rumpon atau alat bantu untuk menangkap ikan.
Kabel serat optik bawah laut kerap mengalami gangguan karena tertarik oleh rumpon alat penampak ikan. Beberapa pemain merasakan hal ini khususnya yang memiliki kabel di wilayah sekitar Medan dan area Papua.
Sementara itu, Kepala Bidang Media Asosiasi Satelit Indonesia Firdaus Adinugroho mengatakan satelit orbit rendah atau low earth orbit (LEO) memiliki dua sisi bagi industri satelit dalam negeri.
Pada satu sisi itu merupakan bala bantuan pemain dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas dan mempercepat distribusi internet pemain lokal ke daerah-daerah yang rural, tetapi di sisi yang lain ketika pemain LEO diperbolehkan untuk berjualan di ritel menjadi ancaman bagi ekosistem internet Indonesia termasuk bagi para penyedia layanan internet tetap.

Pemain internet tetap yang telah susah payah menarik kabel ke daerah rural untuk meraup pasar, kalah cepat dengan satelit LEO seperti Starlink.
“Menjadi gangguan bagi para pemain satelit khususnya anggota APJII yang sudah susah payah untuk masuk ke daerah rural,” kata Firdaus.
Untuk mengatasi masalah ini, Firdaus mengusulkan agar pemain-pemain dengan teknologi LEO atau yang sejenis hanya diperuntukan sebagai backhaul sehingga APJII masih dapat masuk ke pasar ritel.
Selain persaingan Starlink, kata Firdaus, tantangan lainnya yang akan dihadapi pemain satelit dalam 2-3 tahun ke depan adalah rencana lelang spektrum frekuensi 3,5 GHz untuk layanan seluler khususnya 5G.
Saat ini sejumlah pemain satelit masih menggunakan spektrum tersebut untuk melayani masyarakat hingga aktivitas finansial. Hadirnya layanan internet bergerak berpotensi mengganggu layanan pemain eksisting.
Untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan perangkat dan alat khusus agar tidak terjadi gangguan atau interferensi jaringan. Investasi untuk pengadaan perangkat tersebut membutuhkan modal besar.
Harapan kepada Prabowo-Gibran
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) berharap isu terkait fiber optic hingga fixed broadband menjadi perhatian di era Prabowo—Gibran, terutama dalam hal regulasi.
Ketua Umum APJATEL Jerry Siregar mengatakan bahwa industri telekomunikasi masih dihadapi dengan sejumlah isu yang belum diselesaikan, seperti perizinan hingga sewa jaringan utilitas terpadu.
“Tarif sewa jaringan utilitas itu masih terjadi mindset yang berbeda dari pimpinan-pimpinan daerah,” kata Jerry saat ditemui Bisnis di Jakarta, Rabu (21/8/2024)
Jerry menyampaikan bahwa saat ini sudah ada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pada pasal 128 nomor 6 dan 7, Jerry menjelaskan bahwa beleid itu berbunyi jika pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah kota (Pemkot) tidak melaksanakan atau membangun sarana jaringan utilitas terpadu, maka Pemda Pemkot tersebut tidak dapat menerapkan penarikan biaya sewa jaringan fiber optic.
“Tapi jika mereka atau Pemda Pemkot dalam hal ini membangun sarana jaringan utilitas terpadu, maka faktor penyewa sebesar 4–16%,” imbuhnya.

Di samping itu, Jerry juga berharap adanya kesepahaman terhadap objek vital nasional terhadap fiber optic, sehingga kecepatan dan percepatan terhadap penggelaran jaringan bisa lebih dicapai. Serta, perlu ada kajian terukur semacam moratorium baik dari sisi daya beli masyarakat, efektivitas mitigasi risk management.
“Juga bagaimana dapat menggunakan atau penggunaan terhadap jaringan utilitas fiber optik supaya meningkatkan UMKM, pendapatan asli daerah dan dapat digunakan kepada hal yang positif, seperti mencegah judi online hingga pornografi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga menaruh harapan di era kepemimpinan Prabowo—Gibran periode 2024–2029.
Asosiasi berharap industri telekomunikasi dan industri internet bisa semakin baik. APJII juga berharap masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang cukup besar, baik dari sisi pemerataan akses internet maupun kualitas.
APJII
Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam menyampaikan teknologi informasi tidak bisa hanya sekadar memikirkan akses internet semata, melainkan juga kedaulatan data Indonesia. Dia pun berharap dengan latar belakang Presiden terpilih yang berasal dari kalangan TNI mampu menjaga dan mempertahankan kedaulatan Tanah Air.
“Tentunya beliau [Prabowo Subianto] harus paham bahwa sekarang eranya digitalisasi dan di sini potensi kedaulatan hilang hanya karena teknologi informasi yang tidak ditata dengan baik,” tuturnya.
Menurut catatan APJII, ada beberapa hal yang menjadi permasalahan di teknologi informasi. Salah satunya dari sisi industri Internet Service Provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet terkait batas bawah harga.
Mengacu survei internal APJII, Zulfadly mengungkap bahwa batas bawah harga berada di rentang 2,5%—5% dari UMK. Untuk itu, ISP tidak boleh menjual harga layanan di bawah rentang harga tersebut. “Supaya ISP-nya nggak sekarat, ISP-nya mampu menjaga kualitas,” terangnya.
Zulfadly menuturkan bahwa batas bawah harga ISP masih harus dikaji dan perlu formulasi yang baik. Berikutnya, moratorium ISP yang diharapkan bisa dikembangkan secara merata di Indonesia.
“Kalau sekarang takutnya banyaknya cuma di satu titik jaja, jenuh di satu titik, tetapi tidak demikian dengan pemerataan ke daerah-daerah lain,” jelasnya.
Permasalahan lain yang perlu dibenahi adalah reseller. Terlebih, online single submission (OSS) sudah mencapai 23.000 yang ingin berusaha menjadi reseller internet.
Sayangnya, dengan minimnya pemahaman, para reseller melakukan praktik yang mengarah ke aktivitas ilegal, imbas tidak memahami konteks menjadi reseller.
“Ini kita perlu kaji kembali, apakah reseller ini perlu ada terhadap jasa, atau mereka perlu ada terhadap infrastruktur. Ini nanti kita kaji kembali di regulasi,” ujarnya.
KKP Ungkap Masih Banyak Pemilik Kabel Laut Belum Penuhi Aturan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap masih banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku. [605] url asal
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 17/07/24 14:11
v/11078162/
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap masih banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku. Hal ini mengancam keberlangsungan operasi kabel dan bisa mengganggu kelestarian ekosistem.
"Pengaturan dimaksudkan agar penggelaran pipa maupun kabel dapat selaras dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala, baik karena faktor alam maupun teknis. Untuk itu, perlu kajian lebih dalam, sehingga penggelaran pipa maupun kabel dilaksanakan tanpa melanggar aturan yang berlaku," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Hal itu diungkapkannya saat Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Instalasi SKKL di Jakarta. Ia menyebu penggelaran SKKL diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Pada keputusan itu tertera peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH). Terdapat juga empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Regulasi tersebut juga mewajibkan pemrakarsa SKKL untuk mengurus perizinan dasar yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ketika akan melakukan pergelaran di ruang laut.
Selain itu, sebagai pemegang PKKPRL, pemrakarsa diwajibkan untuk menyerahkan laporan tahunan sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan oleh regulator.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang belum memenuhi aturan seperti penggelaran kabel tanpa PKKPRL atau menggelar di luar koordinat yang telah ditetapkan di PKKPRL.
"Dari sekitar 22 PKKPRL yang dikeluarkan oleh KKP untuk kegiatan SKKL sepanjang periode 2021-2024, terdapat lima pelanggaran. Kalau dipersentase, sekitar 22 persen tingkat pelanggarannya, lumayan tinggi, makanya perlu ditingkatkan kepatuhan dari pemrakarsa terhadap komitmen di PKKPRL," kata Doni.
Doni juga mengungkapkan saat ini KKP sedang menimbang adanya grading bagi setiap calon pemrakarsa yang akan mengajukan PKKPRL untuk SKKL dengan salah satu penilaian adalah kepatuhan terhadap regulasi.
"Misalnya kita berikan label hijau, kuning, merah. Jika merah, artinya calon pemrakarsa punya rekam jejak sering tidak patuh dan harus diwaspadai dalam pemberian izin," ulasnya.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan alasan pemerintah mengatur penggelaran SKKL agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan lantaran banyaknya aktivitas di ruang laut.
Hal ini karena kabel yang digelar di luar ketentuan sejatinya berpotensi rusak, misalnya, terkena jangkar kapal dan lainnya. Selain itu, penggelaran kabel dikhawatirkan melintasi kawasan konservasi tanpa izin yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem.
Ia mengingatkan besarnya potensi penggelaran SKKL dari luar negeri memanfaatkan perairan Indonesia seiring memanasnya hubungan geopolitik Amerika Serikat (AS) dan China karena Laut China Selatan tak mudah dilewati.
"Kita sebagai negara melihat peluang tersebut, dengan menjaga kepentingan dalam negeri yang mewajibkan pemilik SKKL dari luar negeri untuk bermitra dengan operator kabel lokal dan mewajibkan landing stations sesuai regulasi. Kehadiran landing stations secara teknis dan kedaulatan digital nilainya lebih tinggi ketimbang landing points, ini kita tegakkan dengan menjalankan Kepmen KP No 14/21," tegasnya.
(ncm/ega)
