JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara Helena Lim, dan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke PU adalah HM dari swasta dan dan kedua HL selaku manger PT QSE," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).
Harli menjelaskan, terkait berkas Harvey Moeis, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen kendaraan hingga tanah dan bangunan.
Penyidik Jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus), juga menyertakan barang bukti berupa logam mulia, barang-barang mewah, mobil mewah, uang tunai dan sertifikat aset tanah, merupakan bentuk dari pencucian uang hasil kejahatan.
Untuk tersangka HM, ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.
"Ini bukti keseriusan kejaksaan dalam pemberantasan tipikor, perlu kami sampaikan bahwa kasus posisi HM selaku perwakilan RBT melakukan lobi-lobi terkait sewa menyewa pelogaman timah," ungkapnya.
Harli menyebut, pelimpahan berkas tersebut dilakukan guna menuntaskan kasus tersebut.
"Tentu yang dimaksudkan dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada eror inpersona dan objektif," ungkapnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News