KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yaitu Ery dan Rozita.
Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) asal Singapura tersebut dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Arsjad Rasjid cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (7/9/2023), dengan status PKPU Sementara.
Putusan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, itu memiliki perjalanan sangat panjang.
Proses hukum tersebut berawal dari PKPU Sementara yang awalnya hakim pengawas menetapkan tidak ada utang. Namun, Arsjad Rasjid cs mengajukan keberatan dan akhirnya berujung pada putusan pailit pada Jumat (31/5/2024).
Kuasa Hukum Rozita dan Ery, Damian Renjaan, menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan mulai dari sidang PKPU pada 2023 hingga pembacaan putusan pailit pada Jumat.
Untuk diketahui, putusan tersebut dibacakan pada tengah malam pukul 23.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal jam kerja pengadilan seharusnya berakhir pada pukul 17.00 WIB. Kejadian ini merupakan yang pertama dalam sejarah hukum Indonesia.
"Orang yang paling bertanggung jawab adalah majelis hakim yang memutuskan PKPU Sementara, pada September 2023, Hakim Dewa Ketut Kartana yang saat ini menjadi ketua, putusannya tidak sesuai dengan prosedur dan substansi hukum," ujar Damian dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Damian menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi kliennya bukanlah utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada ayahnya Arsjad Rasjid dari pemilik PT Krama Yudha, yaitu kakek dari Ery (Sjarnobi Said).
Hal tersebut dituangkan dalam Akta 78 Tahun 1998. Namun berdasarkan akta ini, permasalahan itu bukanlah kewajiban hukum dari Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin.
“Setelah kami menelusuri bukti transaksi dari Eka Said (ayah Ery) sebagai penerus dari Sjarnobi Said lebih dari 10 tahun telah memberikan uang sebagian besar kepada para Pemohon PKPU. Akan tetapi, masih menuntut pembayaran bonus itu yang dianggap sebagai utang dari 2002-2022,” imbuh Damian.
"Pertama, mereka telah mengajukan PKPU kepada klien kami Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha yang sah dan telah diputus pada 7 September 2023,” sambungnya.
Damian mengatakan bahwa pihaknya menolak utang sehingga hakim pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya utang. Hal ini kemudian dibatalkan hakim pemutus dan PKPU diperintahkan untuk dilanjutkan, sehingga terkesan Ery dan Rozita dipaksa untuk membayar utang tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pengurus awalnya menetapkan Rp 541 miliar sekian, tetapi hakim pengawas akhirnya menetapkan Rp 132 miliar sekian.
Damian menyebutkan bahwa pihaknya cukup kooperatif dengan jumlah Rp 132 miliar tersebut dengan berbagai pertimbangan untuk membayarnya.
"Namun, hal ini seolah dihalangi oleh pengurus yang bersikeras pada anggaran sebesar Rp 541 miliar sampai sebelum putusan pailit," jelasnya.
Damian menilai bahwa hakim pemutus terkesan sangat berpihak kepada Pemohon PKPU, sehingga banyaknya prosedural yang tidak sesuai dengan undang-undang (UU) apalagi rasa keadilan.
"Kami telah mengajukan kasasi terhadap putusan ini dan sedang berproses dokumennya di Mahkamah Agung (MA). Karena klien kami ini adalah warga negara asing (WNA), kami merasa malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak dan dzalim seperti ini," ujarnya.
Oleh karena itu, Damian memohon kepada MA memohon kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih untuk membantu kliennya dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, kasus tersebut telah menarik perhatian publik dari berbagai kalangan, termasuk Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), para kurator senior, dan mahasiswa dari beberapa kampus fakultas hukum.
"Ada apa dengan majelis hakimnya, yakni Dewa Ketut Kartana, Heneng Pujadi, dan Betsji Siske Manoe yang pada awalnya memutuskan untuk memberlakukan PKPU. Bahkan setelah Hakim Dewa Ketut Kartana dipindahkan, Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe diduga menjadi aktor utama berikutnya karena mereka yang memutuskan pailit pada Jumat tengah malam," ucap Damian.
"Sedangkan Hakim Dariyanto yang menggantikan Hakim Dewa Ketut Kartana memiliki pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) dalam kasus ini, dengan menyatakan seharusnya tidak ada PKPU dan bahkan pailit," sambungnya.