Mardani menilai, penetapan batas waktu pelaporan kecurangan pilkada saat ini terlalu singkat. Sehingga, dianggap berpotensi menjadi persoalan serius. Halaman all [444] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Mardani Ali Sera meminta batas waktu pelaporan dugaan kecurangan pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa diperpanjang.
Hal itu disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menghentikan tindaklanjut pelaporan dugaan pelanggaran pilkada karena batas waktu yang ditentukan sudah kedaluwarsa.
“Penghentian tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut sebenarnya sangat disayangkan. Mungkin aturan soal batas waktu pelaporan bisa dikaji ulang agar dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu betul-betul dapat diusut,” ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).
Adapun syarat pelaporan dugaan pelanggaran pilkada tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 4 disebutkan laporan dugaan pelanggaran dalam pilkada harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah diketahui atau ditemukan pelanggaran.
Mardani menganggap, penerapan batas waktu itu terlalu ketat dan singkat. Hal itu menjadi hambatan serius dalam proses penegakan keadilan selama masa kontestasi elektoral berlangsung.
“Ini harus jadi perhatian kita bersama untuk memperbaiki aturan, agar jangan sampai regulasi menjadi penghambat tegaknya keadilan di alam demokrasi kita,” ucap dia.
Ia menuturkan, pelapor kerap kali membutuhkan waktu cukup panjang untuk mengumpulkan berbagai bukti sebelum membawa kasus itu pada Bawaslu.
Apalagi, masa kampanye Pilkada 2024 cukup panjang, sehingga potensi pelanggaran sangat mungkin banyak terjadi.
“Dapat dipahami apabila diperlukan waktu untuk mengumpulkan bukti atau bahkan memahami bahwa tindakan yang dipersoalkan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran, apapun bentuknya,” tutur Mardani.
Terakhir, ia meminta Bawaslu memahami situasi di lapangan dan mempermudah proses pelaporan. Tujuannya, agar kontestasi Pilkada 2024 bisa berjalan semakin bersih dan masyarakat juga punya waktu untuk memberikan pengawasan optimal.
Sehingga, tak ada lagi laporan-laporan dari masyarakat yang dianggap gugur dan tidak ditindaklanjuti.
“Karena dengan adanya aturan batas waktu yang ketat, peluang masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi semakin terbatas,” ucapnya.
“Prinsipnya, mudahkan pelaporan, karena hal ini juga dapat memberi kesempatan bagi terlapor untuk membela diri. Sehingga Bawaslu dapat memutuskan kasus dugaan pelanggaran pemilu secara adil dan harus dilakukan dengan transparan,” imbuh dia.
Ketum PDI-P Megawati minta jangan ada kecurangan TSM pada Pilkada 2024. Dia ingatkan kader PDI-P adalah WNI yang berhak ikut dalam kontestasi politik [492] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri meminta jangan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Nanti ini jangan coba-coba loh. Ibu Mega ngomong, ke siapa? Ya yang akan melakukan. Jangan ada TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Biarkan kita rakyat itu memilih dengan sukacita,” kata Megawati dalam sambutannya di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Sebab, menurut dia, kecurangan yang TSM tersebut sebenarnya bisa memecah belah bangsa Indonesia.
“TSM itu terstruktur, sistematis, dan masif. Loh orang yang melakukan itu yo orang Indonesia loh. Berarti apa? Akibat suatu perintah, perintah ini sebenarnya lupa bahwa ini ingin memecah belah bangsa sendiri,” ujarnya.
Megawati pun mengingatkan bahwa kader PDI-P juga Warga Negara Indonesia sehingga berhak ikut dalam kontestasi politik.
Oleh karenanya, dia meminta agar jangan ada lagi kecurangan terhadap kader PDI-P yang mengikuti kontestasi politik.
“Saya bilang lho, sayang Pak Mahfud MD enggak ada. Saya kan nanya sebetulnya saya terus PDI-P nih Warga Negara Indonesia apa bukan toh? Pak Mahfud kan kayak gini (ngangguk). Artinya ya iya lah,” kata Megawati.
“Makanya karena kita warga Indonesia, maka kita boleh yang namanya oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sah ikut pemilu, ikut pilpres, dan ini pilkada. Sudah berhenti dong yang namanya TSM itu,” ujarnya melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa kesempatan, Megawati memang mengungkapkan terjadinya kecurangan TSM pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Saat berpidato di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2024, Megawati mengatakan kecurangan TSM memang terjadi tetapi buktinya terus menerus disembunyikan.
"Kalau saya ngomong gini lalu wartawan nulis, Ibu Megawati mengatakan itu TSM, saya boleh terus saya mau dipanggil polisi. Orang buktinya (TSM) ada, tapi diumpetin, kan gampang saja lho," kata Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.
Megawati kemudian meminta seluruh kadernya untuk berani menyampaikan kecurangan Pemilu yang TSM meskipun berisiko dipanggil polisi.
Mantan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD diketahui memang mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Kostitusi.
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud mendalilkan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dam masif pada Pilpres 2024.
Namun, dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Pada Pilpres 2024, pasangan Ganjar-Mahfud diketahui dikalahkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.