Marisa Putri (21) mahasiswi menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau segera diadili. Berkas perkaranya lengkap untuk disidangkan - Bagian all [216] url asal
PEKANBARU, iNews.id - Mahasiswi cantik Marisa Putri tersangka penabrak ibu rumah tangga (IRT) pengendara motor hingga tewas segera diadili. JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas yang diserahkan polisi sudah lengkap atau P21 untuk segera dipersidangkan.
JPU Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan mengatakan telah meneliti berkas perkara tersangka kecelakaan maut dari Satlantas Polresta Pekanbaru. Setelah diteliti, perkara dan penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21 secara formil dan meteriel.
Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara Marisa Putri ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan.
"Untuk tersangka Marisa Putri dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan," ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Diketahui, Marisa Putri pengemudi mobil Toyota Raize menabrak IRT pengendara motor di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada 3 Agustus 2024. Akibatnya, korban Renti Marningsih (46) tewas setelah terseret sejauh lebih kurang 50 meter.
Pada 2021, RD selaku Direktur PT SMIP diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih Halaman all [436] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan satu tersangka korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP Tahun 2020-2023, yakni Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Pelimpahan digelar Kamis (25/7/2024). Dengan demikian, tersangka RD segera diadili atas perbuatan yang dilakukannya.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Namun, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan karena masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain yaitu RR selaku Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Seusai dilimpahkan, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Harli.
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Kemudian, RD mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata Harli.
RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.