JAKARTA,investor.id - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang impor dari sejumlah negara. Langkah ini dinilai menjadi salah satu jalan untuk melindungi industri lokal dari banjir impor.
Direktur Jenderal Pajak periode 2015 - 2017 Ken Dwijugiasteadi menilai, upaya pemerintah dalam membendung ketergantungan impor tersebut merupakan langkah yang bagus.
"Barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri masa impor. Dalam negeri saja bisa. Pajakin saja yang kayak gitu, nggak apa-apa, kok repot sih," kata Ken, saat ditemui usai diskusi yang digelar HIPMI, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Menurut Ken, pemerintah harus memberikan kesempatan yang luas bagi industri dalam negeri untuk memproduksi barang-barangnya sendiri. Dia mencontohkan jarum suntik dan infus, padahal bisa diproduksi dalam negeri, sehingga tidak perlu impor.
Ken menilai, seharusnya pemerintah hanya impor barang-barang yang tidak mampu diproduksi dalam negeri, misalnya pesawat.
"Jadi impor yang tidak bisa diproduksi dalam negeri baru. Misalnya Boeing, masa kita mau bikin pesawat? Bisa aja tapi kan belum bisa," pungkasnya.
Ada pun Mendag Zulhas sebelumnya menyampaikan, pengenaan bea impor nantinya akan direkomendasikan oleh Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Sejauh ini, terdapat 7 komoditas barang impor yang akan dipelototi pemerintah untuk dikenakan pajak hingga 200%. Di antaranya yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News