#30 tag 24jam
LinkAja Tegaskan Tak Pernah Fasilitasi Aktivitas Judi Online
LinkAja menegaskan tidak pernah memfasilitasi segala bentuk transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online. [689] url asal
#linkaja #fraud-detection-system #laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan #know-your-customer #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Keuangan) 15/10/24 19:34
v/16512994/
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menegaskan tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online.
Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan, perusahaan mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online.
"Sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI), LinkAja senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran," kata Yogi dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).
Yogi menerangkan ada beberapa upaya dari LinkAja dalam memberantas praktik judi online. Salah satunya, yakni mengoptimalkan sistem deteksi fraud atau Fraud Detection System (FDS) perusahaan untuk menarik data setiap minggu terkait dengan jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online.
Dia menyebut LinkAja secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
"Sesuai dengan arahan regulator dan perundangan yang berlaku di Indonesia juga, LinkAja senantiasa memperkuat pengawasan dan pembinaan atas mitra yang bekerja sama dengan LinkAja," katanya.
Sampai September 2024, Yogi mengatakan, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas dengan memblokir lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan.
LinkAja juga telah menindak lebih dari 150 kasus dengan melakukan suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui kanal Customer Service (CS) atau rekanan bank sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digital.
Dari segi penguatan manajemen risiko, Yogi menerangkan, LinkAja secara konsisten memperkokoh proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.
Selain itu, mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant, dan melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi.
Lalu bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang, dan melakukan cyber patrol secara mandiri dan intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.
Dari segi penguatan infrastruktur teknologi, Yogi bilang, LinkAja juga mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System yang dimiliki oleh perusahaan.
Selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.
Upaya lainnya, Yogi mengatakan, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna.
Dengan demikian, LinkAja bisa makin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.
Yogi menyampaikan LinkAja juga senantiasa menerapkan kolaborasi edukasi, baik secara mandiri maupun bersama regulator, asosiasi, dan pelaku industri. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah masyarakat mengenali dan menghindari kegiatan yang mengarah ke aktivitas judi online.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (11/10).
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Budi menerangkan e-wallet DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Menkominfo menyebut sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.
Budi Arie menyebut, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Ditambah transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.
Apa Itu Verifikasi KYC? Definisi, Contoh Penerapan, dan Manfaatnya bagi Industri Keuangan
Pada dasarnya, aturan Know Your Customer diterapkan para pelaku usaha keuangan untuk mengantisipasi penyalahgunaan produk untuk aktivitas ilegal. [568] url asal
#apa-itu-verifikasi-kyc #know-your-customer #kyc #industri-keuangan #perbankan
(IDX-Channel - Banking) 08/07/24 12:44
v/10133857/
IDXChannel—Apa itu verifikasi KYC? KYC atau Know Your Customer adalah prinsip dan kebijakan yang umum diterapkan perbankan dan penyedia jasa keuangan untuk mengenali calon pengguna jasanya.
Pada dasarnya, aturan Know Your Customer diterapkan para pelaku usaha keuangan untuk mengantisipasi penyalahgunaan produk untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, penipuan, dan sebagainya.
Penerapan verifikasi KYC umumnya diberlakukan oleh instansi keuangan, baik bank maupun non-bank. Seperti koperasi simpan pinjam, Pegadaian, penyedia e-wallet, dan financial technology lainnya.
Perbankan dan penyedia jasa keuangan memberlakukan KYC untuk mengetahui dan memastikan bahwa identitas nasabah dan konsumen, berikut aktivitas transaksi keuangannya, adalah benar dan asli.
Adapun informasi yang diverifikasi dengan prinsip KYC antara lain: identitas nasabah, aktivitas dan transaksi keuangan nasabah, profil risiko nasabah.
Penerapan KYC pada industri perbankan dan jasa keuangan lainnya, memerlukan teknologi terapan untuk pengelolaan datanya. Oleh karena itu, penerapan KYC di instansi keuangan dilakukan dengan pengawasan hukum.
Adapun payung hukum yang menjadi standarisasi pemberlakuan prinsip KYC pada industri keuangan antara lain:
- UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidaha Pencucian Uang
- Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank
- POJK No. 12-POJK.01/20197 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan
Kepada siapa prinsip KYC diberlakukan? Verifikasi KYC diberlakukan pada semua pengguna produk jasa keuangan. Mulai dari produk tabungan hingga pinjaman. Terutama pada pengajuan pinjaman, bank dan fintech cukup ketat memberlakukan prinsip ini.
Apa saja manfaat yang diperoleh pelaku industri keuangan dengan penerapan Know Your Customer? Melansir Line Bank (8/7), berikut manfaat verifikasi KYC untuk industri keuangan:
1. Mengantisipasi Pencucian Uang
Salah satu manfaat utama verifikasi KYC adalah menghindari potensi produk perbankan disalahgunakan untuk tindakan pencucian uang. Bank dan lembaga keuangan secara ketat melakukan verifikasi data nasabah dan debitur untuk menghindari hal ini.
2. Mencegah Fraud atau Penipuan
Bank dan lembaga keuangan juga dapat mengantisipasi aksi penipuan. Seperti yang diketahui, nasabah dan peminjam harus mendaftarkan diri ke layanan keuangan menggunakan identitas aslinya.
Sementara jika nasabah melaporkan nomor rekening yang terindikasi aksi penipuan, maka bank akan dengan segera membekukan rekening tersebut.
3. Mengurangi Risiko Operasional
Saat mendaftarkan diri, nasabah mengisi formulir lalu semua data akan dicatatkan dalam database milik bank. Pendaftaran dan pembukaan rekening secara online pun memerlukan nasabah mengunggah datanya secara online.
KYC dapat mengurangi risiko kesalahan pencatatan dengan pengenalan data identifikasi yang dilakukan secara otomatis. Pengubahan data pun tercatat secara online. Teknologi KYC mengurangi human error sebisa mungkin.
Bagaimana contoh penerapan prinsip dan teknologi KYC pada industri keuangan? Misalnya pada pembukaan rekening, pihak bank akan meminta calon nasabah untuk menyerahkan atau mengunggah datanya ke dalam sistem.
Bank lantas akan melakukan verifikasi bahwa benar data yang diajukan adalah milik calon nasabah yang mengajukan, bukan milik orang lain. Pada proses pengajuan pinjaman, KYC dilakukan instansi keuangan dengan melakukan pengecekan skor kredit pada SLIK OJK.
Dengan demikian, perbankan dan lembaga keuangan non-bank dapat mengetahui rekam jejak pinjaman dan pola pembayaran calon debitur untuk mengantisipasi risiko gagal bayar dan tunggakan kredit.
Proses verifikasi KYC ini juga berlaku pada pembelian produk investasi, pengajuan pinjaman secara online di fintech lending maupun peer to peer lending, dan pada penukaran valuta asing.
Adapun proses verifikasi KYC meliputi: pengumpulan informasi konsumen; vefifikasi identitas pelanggan; penilaian risiko konsumen; dan pemantauan berkelanjutan. Pemantauan ini dilakukan secara berkala oleh pelaku industri.
Tujuannya untuk terus memastikan bahwa tidak ada transaksi mencurigakan dan ilegal pada aktivitas nasabah dan konsumennya.
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu verifikasi KYC pada industri keuangan. (NKK)