JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Persero tahun 2019 sampai 2022. Nilai proyek terkait kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK masih melakukan penghitungan untuk memperoleh angka final kerugian negara dalam kasus ini.
“Yang pasti (ada) kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami,” ungkap Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskan Tessa, terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDPFerry Persero tahun 2019 sampai 2022.
Dalam rangka proses penyidikan, KPK sudah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus tersebut. Para pihak yang dicegah ada yang dari internal ASDP.
“Pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu satu orang dari swasta dengan inisial A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,” tutur Tessa.
Larangan bepergian diberlakukan agar para pihak tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News