REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas putusan itu, majelis hakim memulihkan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara. Menurut Hakim, dalam tindak pidana korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia, Soetikno memang ikut terlibat sebagai penasihat komersial perantara atau intermediary commercial advisor.
Namun dalam perannya saat itu, majelis hakim menilai Soetikno telah dijatuhkan hukuman dalam perkara sebelumnya pada 2020. Selain itu, lanjut Hakim, keikutsertaan Soetikno telah selesai pada saat pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 diserahterimakan kepada Garuda Indonesia.
"Setelah kedua pesawat diserahterimakan dan dioperasikan Garuda, maka sudah bukan kewenangan Soetikno lagi selaku intermediary commercial advisor dari pesawat udara itu," tutur Hakim.
Sementara mengenai uang sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro yang diterima Soetikno, majelis hakim berpendapat uang tersebut legal dan merupakan haknya sebagai penasihat komersial perantara.
"Maka kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dibebankan uang pengganti karena unsur menyebabkan kerugian negara tidak terpenuhi," tegas Pontoh.
Sebelumnya, Soetikno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro subsider penjara tiga tahun.
Jaksa menilai pengusaha itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Soetikno diduga terbukti bersekongkol dengan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 dalam pengadaan pesawat di maskapai tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia dengan jumlah total 609,81 juta dolar AS.
Adapun Soetikno juga telah divonis dalam perkara berbeda. Pada 8 Mei 2020, ia divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Emirsyah serta melakukan pencucian uang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Emirsyah didakwa merugikan keuangan negara dengan nilai 609,81 juta dolar AS.
"Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dengan demikian, Pontoh menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar AS yang harus dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Emirsyah tidak membayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama dua tahun. "Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp 7.500," ucap Pontoh menambahkan.
Pontoh menjelaskan, dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis, yakni Emirsyah sebagai salah satu dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara beberapa hal yang meringankan, yaitu Emirsyah sedang menjalani pidana penjara dalam kasus tindak pidana korupsi lainnya. Selain itu, ia bersikap sopan selama di persidangan sepanjang pengamatan majelis hakim.
"Berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa, maka majelis hakim menilai putusan kiranya sudah memenuhi rasa keadilan yang ada dalam masyarakat," tutur Pontoh.
Vonis yang dijatuhkan kepada Emirsyah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan. Namun, pembayaran uang pengganti yang dikenakan kepada mantan Dirut Garuda Indonesia itu sama dengan tuntutan jaksa.
Vonis tersebut bukan kali pertama diterima Emirsyah. Sebelumnya, Emirsyah juga telah divonis dalam perkara berbeda. Pada 8 Mei 2020, Emir divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar 2,11 juta dolar Singapura.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat memvonis bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar selama lima tahun pidana. [314] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat memvonis bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar selama lima tahun pidana.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Emirsyah telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Rianto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar US$86.367,019.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah US$ 86.367,019, dengan etentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tambah Rianto.
Adapun, hal yang memberatkan vonis ini yaitu Emir sebagai satu dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan vonis Emir yakni bersikap sopan hingga masih menjalani pidana korupsi pada perkara lainnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah menuntut Emirsyah selama 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emir juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar pengganti US$ 86.367,019 subsider 4 tahun pidana.
Sebagai informasi, Emirsyah telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya sendiri atau pihak lain dengan kerugian negara mencapai US$609 juta.
"Memperkaya diri terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta SAS dan Nordic Aviation Capital PT, Ltd yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq. PT. Garuda Indonesia Tbk, seluruhnya sebesar US$609.814.504,00," ujar JPU Senin (18/9/2023).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim mantan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar yang menyebut kasus dugaan rasuah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sama dengan perkara yang pernah menimpanya di Lembaga Antirasuah. Klaim itu dicetuskan dalam pembacaan pleidoi.
“Objek penyidikan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berbeda,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa menjelaskan kasus Emirsyah di KPK berkaitan dengan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sementara itu, Kejagung menangani dugaan korupsi berkaitan dengan kerugian negara dalam pengadaan lainnya. “Yang ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) di mana pasal yang disangkakan adalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3,” ujar Tessa.
KPK juga tidak mau mengintervensi Kejagung dalam pengusutan kasus Emirsyah itu. Tapi, kata Tessa, pihaknya membuka pintu jika diajak berkoordinasi.
“KPK tidak menyampuri penegakan hukum yang dilakukan APH lain tetapi akan selalu mencermati dan berkoordinasi dana rangka penegakan kasus korupsi yang ditangani apgakum lain apalagi ada irisan perkaranya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Emirsyah Satar memprotes penanganan kasus dugaan rasuah pengadaan pesawat CJR-1000 dan ATR 72-600 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menilai perkaranya serupa dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini sudah inkrah.
“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam persidangan Emirsyah menyebut permasalahan di Kejagung berkaitan dengan penerimaan uang dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soenarjo. Menurutnya, tuduhan itu sudah diakui dalam kasus di KPK yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saat itu, saya mengakui dan menyesal atas kekhilafan saya karena telah menerima pemberian dari Soetikno Soedarjo, yang merupakan teman lama saya,” ucap Emirsyah.