KARANGANYAR, investor.id – BPJS Ketenagakerjaan akhirnya mencairkan jaminan hari tua (JHT) kepada para karyawan Kusuma Group di Kabupaten Karanganyar, Jateng setelah perusahaan tekstil tersebut melunasi tunggakan premi asuransinya. Meski demikian, Kusuma Group masih berutang pembayaran gaji selama tiga bulan dan sisa THR bagi 1.500 karyawan.
Pembayaran JHT berlangsung di pabrik yang diawasi langsung pejabat BPJS Ketenagakerjaan. Adapun pembayarannya via transfer ke rekening bank penerima.
Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Martadi mengapresiasi Kusuma Group yang mau mengurus premi-premi yang tertunggak sehingga para karyawan menerima haknya. Pencairan JHT dengan nominal Rp 8 miliar diberikan ke karyawan usai Kusuma Group melunasi kewajibannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, pencairan JHT itu baru satu kewajiban perusahaan yang diselesaikan. Masih terdapat gaji dan sisa THR belum dibereskan.
“Masih ada gaji dan sisa THR belum dibayar. Akan kita pantau terus progresnya,” kata Martadi, pada Jumat (9/8/2024).
Pada pertemuan tripartit antara pemerintah, perwakilan karyawan dan pemilik usaha beberapa waktu lalu, disepakati penyelesaiannya secara bertahap. Kusuma Group menghendaki pendataan menyeluruh untuk kemudian diselesaikan satu persatu sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
Sebanyak 1.500 karyawan terdampak berasal dari tiga anak perusahaan tekstil, yakni PT Pamor Spinning Mills, PT Kusuma Putra Santosa dan PT Kusumahadi Santoso. Mereka sudah tidak aktif bekerja sejak sebelum lebaran kemarin tanpa kejelasan status.
Karyawan Diminta Move On
Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar yang juga karyawan Kusuma Hadi Grup, Haryanto meminta kekurangan gaji dan THR para karyawan dapat segera dibayarkan oleh perusahaan.
Dia menyampaikan telah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja, termasuk JHT, dimana kepesertaan karyawan perusahaan sebagai anggota Jamsostek sepakat untuk dinonaktifkam terhitung Januari 2021. Kemudian, ada sekitar 1.500 pekerja yang menjadi anggota Jamsostek dari tiga perusahaan di antaranya PT Pamor Spinning Mills, PT Kusuma Putra Santosa dan PT Kusumahadi Santoso.
“Jadi ada tunggakan sekitar tiga tahun lebih. Maka dinonaktifkan terhitung 1 Januari 2021. Setelah itu kita dianggap bukan peserta Jamsostek tapi masih karyawan perusahaan karena belum PHK. Sehingga JHT bisa dicairkan,” kata dia.
Selanjutnya, dia meminta supaya perusahaan segera membayarkan keterlambatan gaji tiga bulan dan kekurangan pembayaran THR. “Berapapun besarannya yang penting ada transfer dulu, itu sebagai bentuk itikad baik,” terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi mengakui industri tekstil terpuruk. Tak ada lagi investasi dari sektor itu di wilayahnya. Ia menyarankan para eks karyawan pabrik tekstil agar “move on”.
Dia menyarankan salah satunya untuk mendaftar kerja ke pabrik rokok. Saat ini, investor dari perusahaan rokok skala besar sedang ekspansi di Karanganyar.
“PT Djarum bikin pabrik di Gondangrejo. Produksi SKT (sigaret kretek tangan) butuh 1.000 karyawan. Mungkin karyawan PHK industri tekstil yang sunset (tenggelam) bisa beralih ke rokok,” katanya.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News