#30 tag 24jam
OJK Terbitkan Aturan Anti Window Dressing
OJK menerbitkan aturan anti window dressing usai menemukan fakta fraud laporan keuangan jadi penyakit bank bermasalah berakhir tumbang. - Halaman all [675] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #window-dressing #window-dressing-bank #laporan-keuangan-bank #bank-bermasalah #fraud-laporan-keuangan #otoritas-jasa-keuangan-ojk #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 29/10/24 19:18
v/17173910/
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru yang bertujuan meningkatkan integritas laporan keuangan bank. Ketentuan ini salah satunya mengatur larangan kepada pejabat bank hingga intervensi pihak terkait melakukan praktik merias laporan keuangan atau yang dikenal sebagai window dressing.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Penerbitan beleid ini mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhkan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia. Lebih utamanya lagi dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan.
“Berdasarkan tugas dan kewenangannya, OJK selaku regulator dan pengawas industri perbankan bertugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank,” ungkap Dian dalam keterangannya, pada Selasa (29/10/2024).
Dia mengatakan, dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
Lantaran berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systemically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.
Oleh karena itu, melalui ketentuan terbaru ini, OJK berupaya untuk mencegah praktek window dressing di sektor perbankan. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank wajib menghindari tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, baik yang dilakukan melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Substansi Pengaturan
POJK 15/2024 memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR) yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank. Aturan ini sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.
“Akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai alat untuk mendeteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah yang terjadi pada bank tertentu, dan melakukan koreksi dengan cepat,” jelas Dian.
Adapun POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur antara lain:
Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas dan memiliki kebijakan/prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif terhadap praktek window dressing;
Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit;
Dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal;
Kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan;
Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan;
Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan; serta
Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.
POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank ditetapkan di Jakarta pada 2 Oktober 2024 dan diundangkan pada 9 Oktober 2024. POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Laba Permata Bank (BNLI) Loncat
Laba bersih Permata Bank (BNLI) loncat, didukung penyaluran kredit yang lebih berkualitas dan kemampuan perusahaan menekan beban usaha. - Halaman all [662] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #pt-bank-permata-tbk #permata-bank #bnli #laba-permata-bank #kinerja-permata-bank #laporan-keuangan-bank #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 25/10/24 19:27
v/16980052/
JAKARTA, investor.id – PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank loncat 30,13% year on year (yoy) menjadi Rp 2,78 triliun sampai kuartal III-2024. Pendukungnya adalah pertumbuhan positif pada kredit yang lebih berkualitas dan keberhasilan perusahaan menekan beban operasional.
Mengacu laporan keuangan Permata Bank pada kuartal III-2024, laba bersih ditopang pendapatan bunga dan syariah bersih senilai Rp 7,33 triliun atau meningkat 2,41% (yoy). Hasil ini mendorong pendapatan operasional secara keseluruhan masih bisa terkerek 2,14% (yoy) menjadi Rp 8,87 triliun.
Di saat sama, total beban operasional berhasil ditekan turun sampan 10,90% (yoy) menjadi Rp 5,27 triliun sepanjang Januari-September 2024. Salah satu yang signifikan yaitu pos biaya provisi yang susut 35,42% (yoy) menjadi Rp 1,22 triliun.
Dari sisi bisnis, penyaluran kredit BNLI terus didongkrak dengan pertumbuhan 8,6% (yoy) menembus Rp 150,8 triliun. Kualitasnya pun semakin baik, dimana kredit bermasalah (non performing loan/NPL) bruto terjaga di level 2,05% dan NPL neto 0,36% pada September 2024. Lebih rendah dari posisi akhir tahun 2023 yang masing-masing sebesar 2,88% dan 0,38%.
Direktur Utama Permata Bank, Meliza M. Rusli mengungkapkan, penyaluran kredit dilakukan secara fokus dan konsisten dengan prinsip kehati-hatian. Hasil ini membuktikan posisi Bank, sebagai bagian dari Bangkok Bank, yang semakin solid ditopang dengan kolaborasi dan kerja sama untuk menjadikan Permata Bank sebagai mitra terpercaya bagi nasabahnya.
“Kinerja finansial kuartal ketiga 2024 yang positif ini memberikan semangat bagi kami di Permata Bank untuk terus berkembang kuat dan tangguh di tengah ketidakpastian dalam ekonomi global dan iklim politik, ekonomi, dan sosial Indonesia yang dinamis,” ungkap Meliza dalam keterangannya, pada Jumat (25/10/2024).
Dia menerangkan, pencapaian itu juga tidak lepas dari komitmen dan kolaborasi yang dibangun oleh Permata Bank bersama mitra dalam mewujudkan visi menjadi bank pilihan yang menciptakan nilai bermakna bagi nasabah.
Fundamental Keuangan
Sampai kuartal III-2024, Permata Bank memastikan fundamental keuangan terjaga dengan baik. Rasio permodalan BNLI saat ini merupakan salah satu yang terkuat di antara bank komersial terbesar di Indonesia, dengan rasio CAR dan CET-1 Bank tercatat masing-masing sebesar 33,2% dan 25,5% pada Kuartal III-2024.
“Hal ini menjadi pondasi yang kuat untuk prospek pertumbuhan usaha yang lebih luas dan berkelanjutan di masa depan, baik secara organik maupun anorganik,” imbuh Meliza.
Permata Bank juga terus berkomitmen dalam penyaluran kredit kepada masyarakat yang dikontribusikan dari pertumbuhan penyaluran kredit kepada segmen korporasi, komersial dan konsumer. Kedisiplinan Bank dalam menerapkan optimalisasi neraca secara berkelanjutan berdampak positif pada rasio loan todepositratio (LDR) yang meningkat ke level 81,6% di bulan September 2024 dibandingkan 75,6% pada September 2023.
Konsistensi dalam menerapkan pengelolaan kualitas aset dan portofolio kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian tercermin dalam Loan at Risk (LAR) Bank pada September 2024 yang berada di posisi 8%. Kredit berisiko turun dari posisi sebelumnya 9,4% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, BNLI terus menjaga kebutuhan cadangan atas potensi penurunan risiko kredit secara konservatif, tercermin dari rasio NPL coverage dan rasio LAR coverage masing-masing di level 381% dan 97%. Upaya restrukturisasi, litigasi, dan penjualan aset tetap dilakukan Bank dalam melakukan penyelesaian kredit bermasalah.
Meliza menambahkan, melalui penerapan manajemen biaya yang disiplin serta adaptasi cara kerja digital yang lebih agile, Permata Bank berhasil membukukan rasio Cost to Income (CIR) yang semakin baik menjadi 48,9% pada September 2024, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 49,2%.
Dari sisi pendanaan, total simpanan nasabah meningkat menjadi Rp 183,3 triliun di sembilan bulan pertama tahun 2024, diiringi rasio CASA yang terjaga di level 55,1%. Sementara total aset tumbuh sebesar 1,1% (yoy) menjadi Rp 254,6 triliun.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News