#30 tag 24jam
Temuan Masalah PPDB 2024 Versi Ombudsman, dari Rombel Hingga Nilai Hafalan Alquran | Republika Online
Ombudsman RI hari ini memaparkan temuan masalah PPDB dari 10 provinsi. [818] url asal
#masalah-ppdb #temuan-masalah-ppdb #persoalan-ppdb #ppdb-2024 #ombudsman
(Republika - News) 05/07/24 15:26
v/9755104/
REPUBLIKA.CO.ID, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memaparkan temuan sementara berbagai permasalahan yang dinilai cukup menonjol terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi. Menurut Ombudsman, masalah-masalah klasik di PPDB masih ditemukan.
"Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol. Karena kalau ditanya 'Apakah tidak ada temuan semua provinsi?' Jawabannya ada. Akan tetapi, ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya," kata Indraza dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Indraza lantas menyebutkan 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik.
Indraza menjelaskan bahwa permasalahan yang ditemukan di Aceh adalah kurangnya sosialisasi, penambahan rombongan belajar (rombel), dan penambahan jalur masuk madrasah di luar prosedur. Di Riau, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua dan tahap pengumuman yang dinilai tidak transparan.
Di provinsi itu, menurut dia, ada diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua, atau hanya menerima orang tua yang ASN atau dari BUMN.
"Padahal, di situ ada juga BUMD dan wiraswasta, itu tidak diterima," ucap Indraza.
Ombudsman mendapati bahwa adanya penyimpangan prosedur pada jalur prestasi di Sumatera Selatan. Hasil temuan telah disampaikan kepada penjabat (pj.) gubernur setempat. Diungkapkan pula bahwa kurang lebih 911 siswa yang harus dianulir.
"Kenapa dianulir? Karena banyak yang menggunakan dokumen asli tapi palsu. Sertifikat-sertifikat itu ternyata dikeluarkan, baik oleh dinas maupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat. Padahal, tidak pernah ada prestasinya, tidak pernah ada perlombaannya," kata dia.
Selain itu, di provinsi yang sama, Ombudsman juga menemukan adanya sekolah yang memasukkan nilai hafalan (tahfiz) Alquran. "Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," ucap Indraza.
Berikutnya terdapat penanganan pengaduan masalah PPDB yang tidak optimal di Banten. Menurut Ombudsman, hal ini terjadi karena petugas kurang kompeten sehingga menghambat penerimaan siswa baru.
Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni mengatakan persoalan-persoalan dalam PPDB dapat diatasi antara lain dengan pemerataan kualitas sekolah-sekolah di Tanah Air. Menurut Lisda, kualitas sekolah yang tidak merata membuat beberapa orang tua memaksakan anak-anak mereka untuk diterima di sekolah yang menurutnya berkualitas dengan melakukan kecurangan.
"Kalau kita lihat kan masih banyak juga sekolah-sekolah yang tidak sesuai. Nah, seharusnya kalau kita balik lagi, menurut saya, itu harusnya dipersiapkan dulu sarana-prasarananya, kualitas sekolah, kualitas gurunya. Walaupun mungkin belum terlalu sama dengan sekolah unggulan, tapi paling tidak, tidak jomplang," kata Lisda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Oleh karena itu, ia menekankan pemerintah seharusnya mengutamakan pembedahan infrastruktur sekolah sebelum menyelenggarakan PPDB dengan sistem zonasi. Berikutnya dia menyampaikan bahwa ketersediaan sekolah-sekolah dengan jumlah yang sesuai dengan populasi suatu daerah dan pemenuhan operasional sekolah secara merata merupakan kewajiban negara sesuai amanat konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainuddin Maliki meminta penyelenggara pendidikan di seluruh tingkatan agar bersikap transparan dalam melaksanakan PPDB. Menurut Zainuddin, transparansi merupakan salah satu poin penting dalam memastikan tidak ada kecurangan dalam PPDB.
"Menurut saya, masih juga akan ada masalah kalau mentalitas kita untuk berterus terang, kejujuran, transparansi itu belum ada," kata dia dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Nuroji meminta kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam PPDB. Selain itu, ia juga menyarankan orang tua calon siswa baru dari kalangan ekonomi menengah ke atas agar mendaftarkan putra-putrinya di sekolah swasta. Dengan demikian, kata dia melanjutkan, akses pendidikan gratis dari pemerintah bisa dimanfaatkan oleh calon siswa baru dengan latar belakang ekonomi bawah atau kurang mampu.
"Ini justru orang yang mampu berusaha mendapatkan kursi, orang yang tidak mampu direbut dengan membeli kursi itu. Nah tadi, kecurangan itu terjadi karena ada konsumennya juga," kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengusulkan agar ada pembentukan satuan tugas (Satgas) PPDB yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Saya kemarin sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden dan sekarang sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Kalau nanti Keppres-nya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul. Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan, karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu,” kata Menko Muhadjir.
Ia menyayangkan perbuatan ilegal masyarakat yang menggunakan ijazah palsu, memindahkan alamat, atau menggunakan kartu keluarga palsu dalam proses PPDB.
“Masing-masing daerah harus segera mempelajari kasusnya, kan ada data historis sebetulnya kasus PPDB itu kan. Tidak semua daerah bermasalah dan dalam satu daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah. Itu mestinya sejak awal harus sudah diantisipasi, sehingga sudah ada penyelesaian dan tidak berulang. Karena kalau kasusnya berulang, itu berarti pemerintah daerah selama ini tidak melakukan perbaikan atas kasus sebelumnya,” ucap Menko Muhadjir.